<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Satwa Dilindungi Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/satwa-dilindungi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/satwa-dilindungi/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Mar 2024 12:53:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Satwa Dilindungi Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/satwa-dilindungi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman</title>
		<link>https://langgam.id/tim-gabungan-amankan-pelaku-perdagangan-sisik-trenggiling-di-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Mar 2024 12:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[trenggiling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=199611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Pelaku tersebut berinisial B (41) diamankan di pinggir jalan Lintas Sumatra Bukittinggi-Medan, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam rilis BKSDA Sumbar disebutkan, bahwa pelaku yang merupakan warga Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao tersebut diamankan oleh petugas tim gabungan saat melakukan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi. &#8220;Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 11 kilogram dan 1 unit kendaraan roda</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tim-gabungan-amankan-pelaku-perdagangan-sisik-trenggiling-di-pasaman/">Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi.</p>



<p>Pelaku tersebut berinisial B (41) diamankan di pinggir jalan Lintas Sumatra Bukittinggi-Medan, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.</p>



<p>Dalam rilis BKSDA Sumbar disebutkan, bahwa pelaku yang merupakan warga Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao tersebut diamankan oleh petugas tim gabungan saat melakukan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi. </p>



<p>&#8220;Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 11 kilogram dan 1 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut sisik trenggiling tersebut,&#8221; tulis BKSDA Sumbar.</p>



<p>Penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki sisik trenggiling dan akan melakukan kegiatan jual beli di daerah Panti.</p>



<p>&#8220;Dalam aksinya, pelaku menawarkan sisik trenggiling kepada pembeli dengan harga Rp1 juta per kilogramnya. Pelaku tak berkutik ketika dibekuk oleh tim gabungan,&#8221; tulis BKSDA Sumbar lagi.</p>



<p>Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.</p>



<p>&#8220;Untuk pendalaman kasus ini, tim gabungan sedang menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,&#8221; tulis BKSDA Sumbar.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tim-gabungan-amankan-pelaku-perdagangan-sisik-trenggiling-di-pasaman/">Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199611</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Lubuk Gadang Tenggara di Solok Selatan Lihat Harimau Masuk Kampung</title>
		<link>https://langgam.id/warga-lubuk-gadang-tenggara-di-solok-selatan-lihat-harimau-masuk-kampung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jul 2023 14:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Harimau Sumatra]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Solok Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=184381</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sejumlah warga Nagari Lubuak Gadang Tenggara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, melihat harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) memasuki kampung mereka beberapa waktu belakangan. Bahkan jejaknya banyak ditemukan berserakan di pekarangan warga. Hal itu dikatakan Antoni Putra yang berkampung di Lubuak Gadang Tenggara. &#8220;Kemarin, ada orang yang melihat (harimau -red) saat mengambil jengkol di lahannya, dekat rumah saya,&#8221; ucapnya kepada Langgam.id, Selasa (18/07/2023). Lanjutnya, semalam bunyi aum harimau terdengar berulang-ulang di belakang rumah orang tuanya. &#8220;Sampai tidak berani orang tua saya pergi ke ladang pada paginya,&#8221; tutur Anton. Bahkan ada kabar angin (obrolan masyarakat di kampung), jelas Anton, sekitar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/warga-lubuk-gadang-tenggara-di-solok-selatan-lihat-harimau-masuk-kampung/">Warga Lubuk Gadang Tenggara di Solok Selatan Lihat Harimau Masuk Kampung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Sejumlah warga Nagari Lubuak Gadang Tenggara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, melihat harimau sumatra (<em>Panthera tigris sumatrae</em>) memasuki kampung mereka beberapa waktu belakangan. Bahkan jejaknya banyak ditemukan berserakan di pekarangan warga.</p>



<p>Hal itu dikatakan Antoni Putra yang berkampung di Lubuak Gadang Tenggara. &#8220;Kemarin, ada orang yang melihat (harimau -red) saat mengambil jengkol di lahannya, dekat rumah saya,&#8221; ucapnya kepada <em>Langgam.id,</em> Selasa (18/07/2023).</p>



<p>Lanjutnya, semalam bunyi aum harimau terdengar berulang-ulang di belakang rumah orang tuanya. &#8220;Sampai tidak berani orang tua saya pergi ke ladang pada paginya,&#8221; tutur Anton.</p>



<p>Bahkan ada kabar angin (obrolan masyarakat di kampung), jelas Anton, sekitar dua minggu yang lalu seekor anak harimau mati oleh warga yang berburu babi.</p>



<p>Terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), Ardi Ardono, menyebut timnya sudah disana sejak dua hari yang lalu. Ia mengatakan, permukiman warga disana memang berdekatan dengan habitat harimau.</p>



<p>&#8220;Saat ini BKSDA mencoba meminimalisir kepanikan warga sehingga isu tidak menjadi bola liar,&#8221; ucap Ardi, Selasa (18/07/2023). Hal itu berkaitan dengan isu adanya anak harimau yang mati.</p>



<p>BKSDA Sumbar sudah mengecek bersama wali nagari setempat terkait laporan tersebut. Temuannya, tidak ada anak harimau yang mati.</p>



<p>Laporan penampakan harimau ini sendiri sudah ditangani BKSDA sejak tanggal 11 Juli lalu. Saat ini, jejak harimau sendiri sudah cukup sulit untuk dilihat. &#8220;Untuk jejak sudah sangat sulit ditemukan karena tiap hari hujan,&#8221; kata Ardi.</p>



<p>Ia menghimbau masyarakat untuk tetap waspada. Hindari aktivis sore sampai dini hari, dan jangan ke kebun sendirian. Ia juga menganjurkan warga untuk melakukan ronda dengan menggunakan meriam karbit. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/warga-lubuk-gadang-tenggara-di-solok-selatan-lihat-harimau-masuk-kampung/">Warga Lubuk Gadang Tenggara di Solok Selatan Lihat Harimau Masuk Kampung</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184381</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mengenal Kuau Raja, Maskot Sumbar yang Pernah Diabadikan di Perangko Seri 1994</title>
		<link>https://langgam.id/mengenal-kuau-raja-maskot-sumbar-yang-pernah-diabadikan-di-perangko-seri-1994/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2022 10:28:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Maskot Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=163217</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Burung Kuau Raja atau dengan nama latin Argusianus Argus merupakan Maskot Sumatra Barat (Sumbar) bersadarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 48 tahun 1989. Burung ini dikenal karena bulunya yang bercorak seperti bulatan-bulatan. Warna bulunya cokelat cerah dengan bintik keabu-abuan. Kuau Raja terdapat dalam suku Phasianidae memiliki bulu dengan panjang 120-200 centimeter untuk jantan, bulu berwarna coklat-kemerahan dihiasi bulatan atau bintik-bintik kecil dan kepala berwarna biru. Lalu, juga terdapat bulu tengkuk berwarna kehitaman dan kaki berwarna merah. Sementara, untuk yang betina berukuran lebih kecil dari burung jantan, panjangnya sekitar 60-75 centimeter, dengan jambul kepala berwarna kecoklatan. Bulu ekor dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mengenal-kuau-raja-maskot-sumbar-yang-pernah-diabadikan-di-perangko-seri-1994/">Mengenal Kuau Raja, Maskot Sumbar yang Pernah Diabadikan di Perangko Seri 1994</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Burung Kuau Raja atau dengan nama latin Argusianus Argus merupakan Maskot Sumatra Barat (Sumbar) bersadarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 48 tahun 1989.</p>
<p>Burung ini dikenal karena bulunya yang bercorak seperti bulatan-bulatan. Warna bulunya cokelat cerah dengan bintik keabu-abuan.</p>
<p>Kuau Raja terdapat dalam suku Phasianidae memiliki bulu dengan panjang 120-200 centimeter untuk jantan, bulu berwarna coklat-kemerahan dihiasi bulatan atau bintik-bintik kecil dan kepala berwarna biru.</p>
<p>Lalu, juga terdapat bulu tengkuk berwarna kehitaman dan kaki berwarna merah.</p>
<p>Sementara, untuk yang betina berukuran lebih kecil dari burung jantan, panjangnya sekitar 60-75 centimeter, dengan jambul kepala berwarna kecoklatan.</p>
<p>Bulu ekor dan sayap betina tidak sepanjang burung jantan, dan hanya dihiasi dengan sedikit bulatan atau bintik-bintik kecil.</p>
<p>Kuau Raja meruapkan burung istimewa, terutama yang jantan, karena memiliki dua bulu utama di ekor sepanjang satu meter. Bulu panjang ini akan tampak paling menonjol ketika ia sedang memamerkan keindahan bulu-bulu belakangnya, seperti membentuk kipas raksasa setinggi sekitar 140 centimeter.</p>
<p>Tidak hanya itu, Kuau Raja jantan juga pernah diabadikan dalam perangko seri &#8220;Burung Indonesia: Pusaka Hutan Sumatra&#8221; tahun 1994 dalam rangka Hari Cipta Puspa dan Satwa.</p>
<p>Burung Kuau Raja tergolong unik. Ia tidak bisa terbang jauh, namun merupakan pelari yang cepat. Burung ini juga dapat berpindah tempat dengan melompat ke dahan-dahan pohon.</p>
<p>Pada musim berkembangbiak, burung jantan akan memamerkan bulu sayap dan ekornya di depan burung betina. Bulu-bulu sayapnya dibuka membentuk kipas, bak memamerkan ratusan mata atau bulatan-bulatan di hadapan pasangannya.</p>
<p>Dikutip dari situs resmi KLHK, status konservasi Burung Kuau Raja masuk kategori hampir terancam atau Near Threatened (NT) di dalam daftar Red List International Union for the Conservation of Nature (IUCN).</p>
<p>Kuau Raja merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/4-warga-pasaman-diringkus-polisi-karena-jual-satwa-yang-merupakan-maskot-sumbar-di-media-sosial/">4 Warga Pasaman Diringkus Polisi karena Jual Satwa yang Merupakan Maskot Sumbar di Media Sosial</a></strong></p>
<p>Diberitakan sebelumnya, BKSDA Sumbar dan Polres Pasaman berhasil mengamankan empat warga yang menangkap dan memperjualbelikan burung itu di media sosial. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua ekor Burung Kuau Raja.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/mengenal-kuau-raja-maskot-sumbar-yang-pernah-diabadikan-di-perangko-seri-1994/">Mengenal Kuau Raja, Maskot Sumbar yang Pernah Diabadikan di Perangko Seri 1994</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163217</post-id>	</item>
		<item>
		<title>4 Warga Pasaman Diringkus Polisi karena Jual Satwa yang Merupakan Maskot Sumbar di Media Sosial</title>
		<link>https://langgam.id/4-warga-pasaman-diringkus-polisi-karena-jual-satwa-yang-merupakan-maskot-sumbar-di-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2022 09:43:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Maskot Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=163214</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi via media sosial. Kasus itu terjadi di Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung Kuau Raja (Argusianus Argus) sejumlah dua ekor dengan modus menggunakan akun media sosial. Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pemantauan perdagangan satwa di media sosial, salah seorang terduga pelaku yang diamankan menggunakan akun palsu untuk menawaran dan jual beli terhadap beberapa jenis satwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/4-warga-pasaman-diringkus-polisi-karena-jual-satwa-yang-merupakan-maskot-sumbar-di-media-sosial/">4 Warga Pasaman Diringkus Polisi karena Jual Satwa yang Merupakan Maskot Sumbar di Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi via media sosial.</p>
<p>Kasus itu terjadi di Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan empat terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung Kuau Raja (<em>Argusianus Argus</em>) sejumlah dua ekor dengan modus menggunakan akun media sosial.</p>
<p>Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari pemantauan perdagangan satwa di media sosial, salah seorang terduga pelaku yang diamankan menggunakan akun palsu untuk menawaran dan jual beli terhadap beberapa jenis satwa dilindungi.</p>
<p>Kemudian, setelah dilakukan pendalaman informasi, tim gabungan mengamankan keempat terduga pelaku yang terdiri dari T (29 tahun), A (47 tahun), IK (31 tahun) dan P (23 tahun).</p>
<p>Masing-masing terduga pelaku, kata Ardi, dua prang berperan sebagai pengelola akun palsu yang mempromosikan atau penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan dua orang lagi sebagai pemburu.</p>
<p>Tercatat, ada beberapa jenis satwa seperti Owa, Ungko, dan Kucing Emas yang pernah diperjual belikan oleh para terduga pelaku tersebut.</p>
<p>Saat ini, para terduga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman.</p>
<p>Mereka disangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.</p>
<p>Sedangkan, barang bukti yang diamankan, berupa dua ekor Burung Kuau Raja, dan telah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.</p>
<p>Ardi melanjutkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan BKSDA dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, terutama jenis-jenis satwa dilindungi.</p>
<p>&#8220;Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan Polres Pasaman dan Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa yang merupakan maskot daerah Sumatra Barat ini,&#8221; ucap Ardi.</p>
<p>Diketahui, Kuau Raja atau dalam nama ilmiahnya <em>Argusianus Argus</em> merupakan salah satu burung yang terdapat dalam suku <em>Phasianidae</em>.</p>
<p>Kuau Raja mempunyai bulu berwarna cokelat kemerahan dan kulit kepala berwarna biru. Burung jantan dewasa dapar mencapai ukuran panjang 200 centimeter, sedangkan betina berukuran lebih kecil dari burung jantan, panjangnya mencapai sekitar 75 centimeter, dengan jambul kepala berwarna kecokelatan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/selama-bulan-juni-bksda-sumbar-terima-enam-satwa-dilindungi-dari-warga/">Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga</a></strong></p>
<p>Bulu ekor dan sayap betina tidak sepanjang burung jantan, dan hanya dihiasi dengan sedikit oceli.</p>
<p>Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 48 tahun 1989, burung ini ditetapkan sebagai maskot provinsi Sumatra Barat dan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018, maka burung Kuau Raja termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/4-warga-pasaman-diringkus-polisi-karena-jual-satwa-yang-merupakan-maskot-sumbar-di-media-sosial/">4 Warga Pasaman Diringkus Polisi karena Jual Satwa yang Merupakan Maskot Sumbar di Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">163214</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keluarga Mantan Wali Nagari di Dharmasraya Serahkan Siamang ke BKSDA Usai Dipelihara 5 Tahun</title>
		<link>https://langgam.id/keluarga-mantan-wali-nagari-di-dharmasraya-serahkan-siamang-ke-bksda-usai-dipelihara-5-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2022 14:40:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dharmasraya]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Siamang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=161926</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Mantan Wali Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Aswat menyerahkan seekor Owa jenis Siamang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar). Siamang itu diserahkan Aswat yang tinggal di Jorong Teratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya itu usai dipelihara keluarganya selama lebih kurang lima tahun. Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, Siamang itu baru diserahkan ke BKSDA setelah adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Satwa Liar. &#8220;Yaitu Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor: 106 tahun 2018.&#8221; ujar Ardi melalui keterangan resminya, Kamis (8/9/2022). Menurut Ardi, seekor Simang yang telah dipelihara selama lima</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keluarga-mantan-wali-nagari-di-dharmasraya-serahkan-siamang-ke-bksda-usai-dipelihara-5-tahun/">Keluarga Mantan Wali Nagari di Dharmasraya Serahkan Siamang ke BKSDA Usai Dipelihara 5 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Mantan Wali Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Aswat menyerahkan seekor Owa jenis Siamang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p>Siamang itu diserahkan Aswat yang tinggal di Jorong Teratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya itu usai dipelihara keluarganya selama lebih kurang lima tahun.</p>
<p>Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, Siamang itu baru diserahkan ke BKSDA setelah adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Satwa Liar.</p>
<p>&#8220;Yaitu Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor: 106 tahun 2018.&#8221; ujar Ardi melalui keterangan resminya, Kamis (8/9/2022).</p>
<p>Menurut Ardi, seekor Simang yang telah dipelihara selama lima tahun itu diserahkan keluarga Aswat, Selasa (6/9/2022).</p>
<p>&#8220;Informasi adanya satwa dengan nama latin Sympahalangus Syndactylus diketahui melalui petugas UPTD KPHP Dharmasraya, dan ditindaklanjuti,&#8221; ungkap Ardi.</p>
<p>Namun, kata Ardi, saat kelurga mantan Wali Nagari Siguntur itu diminta untuk menyerahkan ke petugas, mereka belum mau menyerahkannya langsung.</p>
<p>&#8220;Saat itu, putri Aswat belum mau menyerahkannya dan berjanji akan diserahkan beberapa hari lagi. Berkat komunikasi dan sosialisasi, akhirnya satwa itu diserahkan ke petugas,&#8221; jelas Ardi.</p>
<p>Ardi menambahkan, berdasarkan informasi dari keluarga Aswat, Owa jenis Siamang itu merupakan oleh-oleh dari temannya untuk dipelihara serta dijadikan mainan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepaskan-4-ekor-siamang-usai-jalani-rehabilitasi-3-bulan/">BKSDA Sumbar Lepaskan 4 Ekor Siamang Usai Jalani Rehabilitasi 3 Bulan</a></strong></p>
<p>Saat itu, sebut Ardi, kelaurga Aswat tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi. &#8220;Kini Siamang itu sudah diterima petugas dna dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Taman Satwa Kandi Kota Sawahlunto,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/keluarga-mantan-wali-nagari-di-dharmasraya-serahkan-siamang-ke-bksda-usai-dipelihara-5-tahun/">Keluarga Mantan Wali Nagari di Dharmasraya Serahkan Siamang ke BKSDA Usai Dipelihara 5 Tahun</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga</title>
		<link>https://langgam.id/selama-bulan-juni-bksda-sumbar-terima-enam-satwa-dilindungi-dari-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jun 2022 05:43:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=157976</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) telah enam kali menerima penyerahan hewan satwa dilindungi selama bulan Juni 2022. Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pihaknya telah menerima enam satwa satwa dilindungi yaitu siamang, dua ekor kukang, kelinci sumatera, tanduk rusa sambar, dan trenggiling. Dia menjelaskan, penyerahan siamang didapat dari Jamalius warga Sei Liku Tengah Nagari Sei Liku Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan. Siamang berjenis kelamin jantan, umur kurang lebih tiga tahun. &#8220;Satwa diserahkan pada 20 Juni dengan kondisi sehat ditangani WRU (Wildlife Rescue Unit, red) Seksi III (Seksi Konservasi Wilayah III, red). Saat</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/selama-bulan-juni-bksda-sumbar-terima-enam-satwa-dilindungi-dari-warga/">Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) telah enam kali menerima penyerahan hewan satwa dilindungi selama bulan Juni 2022.</p>
<p>Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pihaknya telah menerima enam satwa satwa dilindungi yaitu siamang, dua ekor kukang, kelinci sumatera, tanduk rusa sambar, dan trenggiling.</p>
<p>Dia menjelaskan, penyerahan siamang didapat dari Jamalius warga Sei Liku Tengah Nagari Sei Liku Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan. Siamang berjenis kelamin jantan, umur kurang lebih tiga tahun.</p>
<p>&#8220;Satwa diserahkan pada 20 Juni dengan kondisi sehat ditangani WRU (Wildlife Rescue Unit, red) Seksi III (Seksi Konservasi Wilayah III, red). Saat ini kita observasi di kandang transit,&#8221; katanya, Kamis (23/6/2022).</p>
<p>Selanjutnya, penyerahan hewan langka jenis kukang dari Giant Maulana Akbar warga Nagari Baringin Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar pada 13 Juni 2022.</p>
<p>Hewan dengan nama latin nycticebus coucang itu ditemukan ketika hujan di depan rumahnya. Kukang berjenis kelamin jantan yang diperkirakan usia 4 tahun ini dilepasliarkan di TWA Gunung Marapi Kabupaten Tanah Datar oleh tim WRU Seksi Konservasi Wilayah II.</p>
<p>Kemudian pada tanggal 9 Juni 2022, Kelompok Sadar Wisata Saniangbaka, Kecamatan X Koto, Kabupaten Solok, menyerahkan seekor kelinci sumatera kepada tim WRU Seksi III.</p>
<p>&#8220;Kelinci dibawa ke Kalaweit Supayang, namun mati. Lalu diambil upaya nekropsi dan pengambilan data DNA, darah dan jasadnya diawetkan di Jurusan Biologi Unand untuk keperluan pendidikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Kemudian, pada tanggal 9 Juni 2022 WRU BKSDA Sumbar menerima penyerahan sepasang tanduk rusa sambar (cervus unicolor) dari petugas AVSEC Bandar International Minang (BIM). Kedua tanduk itu berasal dari penumpang Lion Air dari Jakarta. Saat ini kedua tanduk tersebut diamankan di BKSDA Sumbar.</p>
<p>Selanjutnya warga Wirman Efendi (45), warga jorong III Sangkir Nagari Lubuk Basung Agam menyerahkan satu ekor kukang kepada Tim WRU Seksi 1 pada tanggal 4 Juni 2022.</p>
<p>Kukang tersebut ditemukan tengah melintas di tiang listrik pemukiman warga setempat. Selanjutnya diamankan di tempat trasit satwa untuk segera dilepaskan.</p>
<p>Kemudian 2 juni 2022, Yosa Mahendra, warga Jorong Bamban Nagari Ampek Koto Palembayan, Agam menginfokan bahwa seekor trenggiling (manis javanica) ditemukan di rumahnya. Kemudian hewan itu dievakuasi oleh tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) Baringin dan menyerahkan ke Kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.</p>
<p>Dari hasil observasi trenggiling itu diketahui berkelamin jantan, dengan berat mencapai 8 kilogram, panjang 110 centimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya. Trenggiling dilepaskan ke dalam kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau bersama dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2022.</p>
<p>Ardi juga memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa dilindungi tersebut. Dia juga mengingatkan agar masyarakat menjaga kelestarian alam.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/klhk-tangkap-seorang-warga-yang-miliki-puluhan-opsetan-tubuh-satwa-dilindungi/">KLHK Tangkap Seorang Warga yang Miliki Puluhan Opsetan Tubuh Satwa Dilindungi</a></strong></p>
<p>&#8220;Perlu saling mengingatkan agar orang-orang di sekitar kita bisa menjaga kelestarian alam terutama satwa yang ada di dalamnya. Mari pelihara kelestarian alam agar kita dapat memiliki masa depan yang lebih baik,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8212;</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/selama-bulan-juni-bksda-sumbar-terima-enam-satwa-dilindungi-dari-warga/">Selama Bulan Juni, BKSDA Sumbar Terima Enam Satwa Dilindungi dari Warga</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157976</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jatuh dari Tiang Listrik dan Diselamatkan Warga, Seekor Kukang di Tanah Datar Akhirnya Dilepasliarkan</title>
		<link>https://langgam.id/jatuh-dari-tiang-listrik-dan-diselamatkan-warga-seekor-kukang-di-tanah-datar-akhirnya-dilepasliarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jun 2022 08:56:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=157868</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan kembali seekor hewan langka dilindungi jenis kukang di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, Jorong Talang Tangah, Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, hewan dengan nama latin Nycticebus Coucang itu dilepasliarkan oleh tim WRU Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Senin (13/6/2022). &#8220;Kukang berjenis kelamin jantan yang diperkirakan usia kurang lebih empat tahun itu dikembalikan ke alam  setelah dilihat dalam keadaan sehat,&#8221; ujar Ardi, Selasa (21/6/2022). Satwa jenis kukang ini diserahkan oleh Giant Maulana Akbar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jatuh-dari-tiang-listrik-dan-diselamatkan-warga-seekor-kukang-di-tanah-datar-akhirnya-dilepasliarkan/">Jatuh dari Tiang Listrik dan Diselamatkan Warga, Seekor Kukang di Tanah Datar Akhirnya Dilepasliarkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan kembali seekor hewan langka dilindungi jenis kukang di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, Jorong Talang Tangah, Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p dir="ltr">Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, hewan dengan nama latin <em>Nycticebus Coucang</em> itu dilepasliarkan oleh tim WRU Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Senin (13/6/2022).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kukang berjenis kelamin jantan yang diperkirakan usia kurang lebih empat tahun itu dikembalikan ke alam  setelah dilihat dalam keadaan sehat,&#8221; ujar Ardi, Selasa (21/6/2022).</p>
<p dir="ltr">Satwa jenis kukang ini diserahkan oleh Giant Maulana Akbar yang beralamat di Jalan Pasar Papan Jorong Kampung Sudut Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Senin (13/6/2020).</p>
<p dir="ltr">Dijelaskan Ardi, Kukang itu ditemukan warga terjatuh dari tiang listrik sekitar pukul 23.00 WIB. Mengetahui satwa tersebut dilindungi maka warga langsung melaporkan ke petugas WRU SKW II. Selanjutnya, petugas langsung menangani dan mengamankan satwa untuk dilepasliarkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kukang merupakan salah satu satwa yang mengalami penurunan populasi tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan dan sebagai hewan peliharaan eksotis,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dia mengatakan populasi kukang yang semakin rendah dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa ini.  Sementara untuk mewujudkan alam yang lestari membutuhkan kerja sama yang baik dari setiap orang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Perlu saling mengingatkan agar orang-orang di sekitar kita bisa menjaga kelestarian alam terutama satwa yang ada di dalamnya. Mari pelihara kelestarian alam agar kita dapat memiliki masa depan yang lebih baik,&#8221; ajaknya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-jelaskan-kronologis-kematian-harimau-sumatera-puti-maua-agam/">BKSDA Sumbar Jelaskan Kronologis Kematian Harimau Sumatera Puti Maua Agam</a></strong></p>
<p dir="ltr">Sebagaimana diketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa Kukang merupakan hewan yang dilindungi dengan status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jatuh-dari-tiang-listrik-dan-diselamatkan-warga-seekor-kukang-di-tanah-datar-akhirnya-dilepasliarkan/">Jatuh dari Tiang Listrik dan Diselamatkan Warga, Seekor Kukang di Tanah Datar Akhirnya Dilepasliarkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157868</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KLHK Tangkap Seorang Warga yang Miliki Puluhan Opsetan Tubuh Satwa Dilindungi</title>
		<link>https://langgam.id/klhk-tangkap-seorang-warga-yang-miliki-puluhan-opsetan-tubuh-satwa-dilindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2022 03:53:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang Panjang]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=157685</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap warga Kelurahan Balai-balai, Kota Padang Panjang yang memiliki puluhan opsetan satwa dilindungi. Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, tim mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh BKSDA Sumbar. Diantara opsetan yang didapatkan, yakni macan dahan, rangkong badak, trenggiling, tanduk rusa, kepala kijang, kangguru pohon, elang pana, kucing hutan, siamang, binturong dan lainnya. &#8220;Pelaku diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK,&#8221; kata Subhan saat jumpa pers, Jumat (17/6/2022). Dirinya menyebut, penangkapan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/klhk-tangkap-seorang-warga-yang-miliki-puluhan-opsetan-tubuh-satwa-dilindungi/">KLHK Tangkap Seorang Warga yang Miliki Puluhan Opsetan Tubuh Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap warga Kelurahan Balai-balai, Kota Padang Panjang yang memiliki puluhan opsetan satwa dilindungi.</p>
<p>Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, tim mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh BKSDA Sumbar.</p>
<p>Diantara opsetan yang didapatkan, yakni macan dahan, rangkong badak, trenggiling, tanduk rusa, kepala kijang, kangguru pohon, elang pana, kucing hutan, siamang, binturong dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Pelaku diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK,&#8221; kata Subhan saat jumpa pers, Jumat (17/6/2022).</p>
<p>Dirinya menyebut, penangkapan dilakukan Selasa (31/5/2022) oleh tim Gakkum KLHK bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polda Sumbar.</p>
<p>Tim mengamankan pria berusia 74 tahun berinisial W. Penangkapan W, lanjutnya, berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan serta satwa liar.</p>
<p>Dijelaskannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan atau opsetan satwa milik W di Kelurahan Balal-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.</p>
<p>Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.</p>
<p>Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain. Gakkum KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar.</p>
<p>&#8220;Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,&#8221; katanya.</p>
<p>Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara aparat Balai Gakkum &#8211; Balai KSDA Sumbar Polda Sumbar dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.</p>
<p>&#8220;Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia,  katanya.</p>
<p>Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.</p>
<p>Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, pelaku merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikannya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/pria-di-agam-ditangkap-saat-hendak-transaksi-satwa-dilindungi-jenis-kukang/">Pria di Agam Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satwa Dilindungi Jenis Kukang</a></strong></p>
<p>&#8220;Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8212;</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/klhk-tangkap-seorang-warga-yang-miliki-puluhan-opsetan-tubuh-satwa-dilindungi/">KLHK Tangkap Seorang Warga yang Miliki Puluhan Opsetan Tubuh Satwa Dilindungi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan di Payakumbuh Dilepasliarkan di Papua</title>
		<link>https://langgam.id/kura-kura-moncong-babi-yang-diamankan-di-payakumbuh-dilepasliarkan-di-papua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2022 06:44:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Kura-kura Moncong Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=157228</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) melepasliarkan 161 ekor Kura-kura Moncong Babi yang diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) ke habitat asalnya di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Provinsi Papua. Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, seratusan ekor Kura-kura Moncong Babi itu dilepaskan setelah menjalani habituasi. &#8220;Setelah habituasi 11 hari, tim medis BBKSDA Papua menilai seratusan Kura-kura Moncong Babi sudah layak untuk dilepasliarkan,&#8221; ujar Ardi, Jumat (10/6/2022). Pelepasliaran hewan dengan nama latin Carettochelys Insculpta itu dilakukan oleh BBKSDA Papua bersama pihak terkait, Rabu (8/6/2022). Selain Kura-kura Moncong Babi, BBKSDA Papua juga melepaskan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kura-kura-moncong-babi-yang-diamankan-di-payakumbuh-dilepasliarkan-di-papua/">Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan di Payakumbuh Dilepasliarkan di Papua</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) melepasliarkan 161 ekor Kura-kura Moncong Babi yang diamankan dari pelaku perdagangan <em>illegal</em> di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) ke habitat asalnya di Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Timika, Provinsi Papua.</p>
<p dir="ltr">Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, seratusan ekor Kura-kura Moncong Babi itu dilepaskan setelah menjalani habituasi. &#8220;Setelah habituasi 11 hari, tim medis BBKSDA Papua menilai seratusan Kura-kura Moncong Babi sudah layak untuk dilepasliarkan,&#8221; ujar Ardi, Jumat (10/6/2022).</p>
<p dir="ltr">Pelepasliaran hewan dengan nama latin <em>Carettochelys Insculpta</em> itu dilakukan oleh BBKSDA Papua bersama pihak terkait, Rabu (8/6/2022). Selain Kura-kura Moncong Babi, BBKSDA Papua juga melepaskan dua ekor Kasuari Gelambir Ganda atau nama latinnya <em>Casuarius Casuarius</em>.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, 28 Mei 2022, satwa yang berstatus <em>Endangered</em> (terancam) dalam daftar IUCN itu dantarkan ke Timika yang dikawal dua orang Petugas BKSDA Sumbar dan Penyidik Polda Sumbar.</p>
<p dir="ltr">Kembalinya kura-kura moncong babi ke habitat aslinya ini merupakan suatu keberhasilan yang tidak lepas dari kerjasama antara BKSDA Sumbar, Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA DKI, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, Komunitas Reptil dan Amphibi Padang dan Fakultas Kehutanan UMSB, Enviromental  Departement, PT. Freeport Indonesia dan dukungan penuh Direktorat KKHSG Kementerian LHK.</p>
<p dir="ltr">Dikatakan Ardi, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BBKSDA Papua yang telah melakukan proses pelepasliaran itu. Dia mengapresiasi semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pengembalian Kura-kura Moncong Babi ini ke habitatnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Semoga kura-kura moncong babi bisa hidup dan berkembang biak secara alami dan tidak ada lagi tindakan perdangan ilegal satwa dilindungi ini kedepannya,&#8221; ucap Ardi.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/diselundupkan-ke-sumbar-kura-kura-moncong-babi-dikembalikan-ke-papua/">Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua</a></strong></p>
<p dir="ltr">Kemudian, untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum diharapkan mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera. &#8220;Kami mengimbau kepada semua warga untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,&#8221; katanya.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kura-kura-moncong-babi-yang-diamankan-di-payakumbuh-dilepasliarkan-di-papua/">Kura-kura Moncong Babi yang Diamankan di Payakumbuh Dilepasliarkan di Papua</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157228</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua</title>
		<link>https://langgam.id/diselundupkan-ke-sumbar-kura-kura-moncong-babi-dikembalikan-ke-papua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Apr 2022 10:50:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kura-kura Moncong Babi]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=154771</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bakal mengirimkan kembali kura-kura moncong babi ke habitatnya di Provinsi Papua. Hewan langka tersebut merupakan hasil sitaan dari penyelundupan satwa. Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan saat ini penanganan kasus perdagangan tumbuhan satwa liar (TSL) kura-kura moncong babi dan kura-kura baniang coklat telah sampai tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (20/04/2022) lalu. Sebelumnya pelaku dengan inisial MIH warga Kota Payakumbuh diamankan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diselundupkan-ke-sumbar-kura-kura-moncong-babi-dikembalikan-ke-papua/">Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bakal mengirimkan kembali kura-kura moncong babi ke habitatnya di Provinsi Papua. Hewan langka tersebut merupakan hasil sitaan dari penyelundupan satwa.</p>
<p>Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan saat ini penanganan kasus perdagangan tumbuhan satwa liar (TSL) kura-kura moncong babi dan kura-kura baniang coklat telah sampai tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (20/04/2022) lalu.</p>
<p>Sebelumnya pelaku dengan inisial MIH warga Kota Payakumbuh diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 7 Maret 2022.</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan itu didapatkan barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor kura kura baning coklat (Manouria emys),&#8221; katanya, Selasa (26/4/2022).</p>
<p>Dia menjelaskan, untuk barang bukti enam ekor baning coklat telah dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Mohammad Hatta yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan. Kemudian untuk barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi yang masih hidup sebanyak 282 ekor akan dikembalikan ke Papua.</p>
<p>&#8220;Tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua setelah mendapatkan ijin dari hakim,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ardi mengatakan, untuk memperlancar proses pengiriman kura kura moncong babi, BKSDA Sumbar dan IARI telah melakukan pelatihan penanganan kura kura moncong babi yang melibatkan BBKSDA Papua, BKSDA DKI, Polda Sumbar, dan Balai Karantina Ikan Padang.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian diharapkan proses pengiriman berjalan lancar dari Bandara Minangkabau, transit di Bandara Sukarno Hatta hingga ke Timika,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya, pelaku merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional dan saat ini telah mendapatkan perhatian publik sehingga dalam penuntutannya dan putusan diharapkan menimbulkan efek jera terhadap tersangka.</p>
<p>Pelaku terancam Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.</p>
<p>Saat ini pelaku sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-amankan-472-ekor-kura-kura-moncong-babi-di-payakumbuh/">BKSDA Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Payakumbuh</a></strong></p>
<p>&#8220;Kita berharap kasus ini berjalan dengan lancar, mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya. Selain itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diselundupkan-ke-sumbar-kura-kura-moncong-babi-dikembalikan-ke-papua/">Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154771</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/29 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-07 18:32:11 by W3 Total Cache
-->