Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Lakukan Pungli Pengurusan Surat Tanah, Seorang Kades Terjerat OTT

Langgam.id - Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskr...Lanjutkan Membaca

Tag: Riau