<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kukang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/kukang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/kukang/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Aug 2022 06:55:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Kukang Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/kukang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Hasil Kejahatan Satwa, BKSDA Sumbar Lepas 4 Ekor Kukang ke Cagar Alam</title>
		<link>https://langgam.id/hasil-kejahatan-satwa-bksda-sumbar-lepas-4-ekor-kukang-ke-cagar-alam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Aug 2022 05:35:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Alam Maninjau]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=160753</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan empat ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang di kawasan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam pada Senin (15/8/2022). Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan empat ekor satwa dilindungi dengan nama latin nycticebus coucang itu terdiri dari tiga ekor merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dan satu ekor merupakan penyerahan warga Lubuk Basung, Agam. &#8220;Pelepasan satwa appendix I tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau kabupaten Agam, Senin (15/08/2022),&#8221; katanya Selasa (16/8/2022). Dia menjelaskan sebelum dilepaskan satwa sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, dan dinyatakan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hasil-kejahatan-satwa-bksda-sumbar-lepas-4-ekor-kukang-ke-cagar-alam/">Hasil Kejahatan Satwa, BKSDA Sumbar Lepas 4 Ekor Kukang ke Cagar Alam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan empat ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang di kawasan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam pada Senin (15/8/2022).</p>
<p dir="ltr">Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan empat ekor satwa dilindungi dengan nama latin nycticebus coucang itu terdiri dari tiga ekor merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dan satu ekor merupakan penyerahan warga Lubuk Basung, Agam.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pelepasan satwa appendix I tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau kabupaten Agam, Senin (15/08/2022),&#8221; katanya Selasa (16/8/2022).</p>
<p dir="ltr">Dia menjelaskan sebelum dilepaskan satwa sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, dan dinyatakan sehat.</p>
<p dir="ltr">Tiga ekor kukang yang menjadi barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan sesuai dengan petikan putusan majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Basung tanggal 4 Agustus 2022.</p>
<p dir="ltr">Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap RS (50 tahun) yang ditangkap tim gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang pada hari Sabtu (09/04/2022) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan terhadap barang bukti  tiga ekor satwa Kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya. Kemudian satu ekor Kukang lainnya merupakan penyerahan ibu Ismalini (50 tahun) warga Lubuk Basung kepada BKSDA melalui Resor Maninjau pada hari Jumat (12/08/2022).</p>
<p dir="ltr">Kukang itu ditemukan di dalam rumahnya, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kukang itu langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau.</p>
<p dir="ltr">Ardi menyampaikan bahwa dengan pelepasan empat ekor satwa Kukang ini membuktikan bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin meningkat dan semakin baik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;BKSDA mengucapkan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lubuk Basung,  Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana kejahatan perdagangan satwa dilindungi,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasi kepada ibu Ismalini yang telah menyelamatkan seekor Kukang yang masuk ke dalam rumahnya. Dia berharap perbuatan beliau dapa menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca Juga: <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepasliarkan-seekor-kukang-yang-ditemukan-di-pinggir-jalan/">BKSDA Sumbar Lepasliarkan Seekor Kukang yang Ditemukan di Pinggir Jalan</a></strong></p>
<p dir="ltr">Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini.</p>
<p>—</p>
<h4>Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update </strong>di tautan <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a> atau mengikuti Langgam.id di Google News pada <a href="https://news.google.com/publications/CAAiEOFfL6UhA3p22pJaSaYeHlsqFAgKIhDhXy-lIQN6dtqSWkmmHh5b?ceid=ID:id&amp;oc=3">tautan ini</a>.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hasil-kejahatan-satwa-bksda-sumbar-lepas-4-ekor-kukang-ke-cagar-alam/">Hasil Kejahatan Satwa, BKSDA Sumbar Lepas 4 Ekor Kukang ke Cagar Alam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160753</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKSDA Sumbar Lepasliarkan Seekor Kukang yang Ditemukan di Pinggir Jalan</title>
		<link>https://langgam.id/bksda-sumbar-lepasliarkan-seekor-kukang-yang-ditemukan-di-pinggir-jalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2022 13:53:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=159312</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat melepasliarkan kembali seekor kukang di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang. Hewan dengan nama latin Nycticebus Coucang itu merupakan penyerahan dari warga. Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menjelaskan, hewan langka itu didapatkan petugas dari dua jurnalis yang melintas di jalan raya Lintas Sumatra yang menghubungkan Bukittinggi-Medan tepatnya di Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman, Kamis (21/7/2022). &#8220;Tindakan penyelamatan itu berawal ketika kedua jurnalis tersebut dalam perjalan menuju pulang, mereka melihat satwa Kukang tersebut berada di pinggir jalan yang ramai arus lalu lintas,&#8221; ujar Ardi, Jumat (22/7/2022). Khawatir satwa dilindungi itu</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepasliarkan-seekor-kukang-yang-ditemukan-di-pinggir-jalan/">BKSDA Sumbar Lepasliarkan Seekor Kukang yang Ditemukan di Pinggir Jalan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat melepasliarkan kembali seekor kukang di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang. Hewan dengan nama latin <em>Nycticebus Coucang</em> itu merupakan penyerahan dari warga.</p>
<p>Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menjelaskan, hewan langka itu didapatkan petugas dari dua jurnalis yang melintas di jalan raya Lintas Sumatra yang menghubungkan Bukittinggi-Medan tepatnya di Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman, Kamis (21/7/2022).</p>
<p>&#8220;Tindakan penyelamatan itu berawal ketika kedua jurnalis tersebut dalam perjalan menuju pulang, mereka melihat satwa Kukang tersebut berada di pinggir jalan yang ramai arus lalu lintas,&#8221; ujar Ardi, Jumat (22/7/2022).</p>
<p>Khawatir satwa dilindungi itu akan tertabrak oleh kendaraan yang melintas atau akan ditangkap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mereka berdua selanjutnya mengevakuasi satwa itu dan membawa satwa itu untuk diserahkan kepada <a href="http://bksdasumbar.org/">BKSDA</a>.</p>
<p>Setelah dilakukan observasi, dan dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali, satwa Kukang dilepaskan dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.</p>
<p>Ardi juga apresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas inisiatif dan kepedulian kedua orang jurnalis tersebut. Upaya konservasi satwa liar adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama.</p>
<p>&#8220;Tidak melihat kepada latar belakang siapapun orangnya, karena konservasi adalah bekerja bersama dalam menjaga, melindungi dan melestarikan satwa liar yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati kita,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Diketahui, Kukang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/jatuh-dari-tiang-listrik-dan-diselamatkan-warga-seekor-kukang-di-tanah-datar-akhirnya-dilepasliarkan/">Jatuh dari Tiang Listrik dan Diselamatkan Warga, Seekor Kukang di Tanah Datar Akhirnya Dilepasliarkan</a></strong></p>
<p>Sedangkan di Indonesia, Kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.</p>
<p>Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepasliarkan-seekor-kukang-yang-ditemukan-di-pinggir-jalan/">BKSDA Sumbar Lepasliarkan Seekor Kukang yang Ditemukan di Pinggir Jalan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159312</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jatuh dari Tiang Listrik dan Diselamatkan Warga, Seekor Kukang di Tanah Datar Akhirnya Dilepasliarkan</title>
		<link>https://langgam.id/jatuh-dari-tiang-listrik-dan-diselamatkan-warga-seekor-kukang-di-tanah-datar-akhirnya-dilepasliarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jun 2022 08:56:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<category><![CDATA[Satwa Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=157868</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan kembali seekor hewan langka dilindungi jenis kukang di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, Jorong Talang Tangah, Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, hewan dengan nama latin Nycticebus Coucang itu dilepasliarkan oleh tim WRU Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Senin (13/6/2022). &#8220;Kukang berjenis kelamin jantan yang diperkirakan usia kurang lebih empat tahun itu dikembalikan ke alam  setelah dilihat dalam keadaan sehat,&#8221; ujar Ardi, Selasa (21/6/2022). Satwa jenis kukang ini diserahkan oleh Giant Maulana Akbar</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jatuh-dari-tiang-listrik-dan-diselamatkan-warga-seekor-kukang-di-tanah-datar-akhirnya-dilepasliarkan/">Jatuh dari Tiang Listrik dan Diselamatkan Warga, Seekor Kukang di Tanah Datar Akhirnya Dilepasliarkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan kembali seekor hewan langka dilindungi jenis kukang di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, Jorong Talang Tangah, Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).</p>
<p dir="ltr">Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, hewan dengan nama latin <em>Nycticebus Coucang</em> itu dilepasliarkan oleh tim WRU Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Senin (13/6/2022).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kukang berjenis kelamin jantan yang diperkirakan usia kurang lebih empat tahun itu dikembalikan ke alam  setelah dilihat dalam keadaan sehat,&#8221; ujar Ardi, Selasa (21/6/2022).</p>
<p dir="ltr">Satwa jenis kukang ini diserahkan oleh Giant Maulana Akbar yang beralamat di Jalan Pasar Papan Jorong Kampung Sudut Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Senin (13/6/2020).</p>
<p dir="ltr">Dijelaskan Ardi, Kukang itu ditemukan warga terjatuh dari tiang listrik sekitar pukul 23.00 WIB. Mengetahui satwa tersebut dilindungi maka warga langsung melaporkan ke petugas WRU SKW II. Selanjutnya, petugas langsung menangani dan mengamankan satwa untuk dilepasliarkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kukang merupakan salah satu satwa yang mengalami penurunan populasi tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan dan sebagai hewan peliharaan eksotis,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Dia mengatakan populasi kukang yang semakin rendah dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa ini.  Sementara untuk mewujudkan alam yang lestari membutuhkan kerja sama yang baik dari setiap orang.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Perlu saling mengingatkan agar orang-orang di sekitar kita bisa menjaga kelestarian alam terutama satwa yang ada di dalamnya. Mari pelihara kelestarian alam agar kita dapat memiliki masa depan yang lebih baik,&#8221; ajaknya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-jelaskan-kronologis-kematian-harimau-sumatera-puti-maua-agam/">BKSDA Sumbar Jelaskan Kronologis Kematian Harimau Sumatera Puti Maua Agam</a></strong></p>
<p dir="ltr">Sebagaimana diketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa Kukang merupakan hewan yang dilindungi dengan status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/jatuh-dari-tiang-listrik-dan-diselamatkan-warga-seekor-kukang-di-tanah-datar-akhirnya-dilepasliarkan/">Jatuh dari Tiang Listrik dan Diselamatkan Warga, Seekor Kukang di Tanah Datar Akhirnya Dilepasliarkan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157868</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pria di Agam Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satwa Dilindungi Jenis Kukang</title>
		<link>https://langgam.id/pria-di-agam-ditangkap-saat-hendak-transaksi-satwa-dilindungi-jenis-kukang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Apr 2022 15:10:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Agam]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatra Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=153561</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria saat akan memperjualbelikan satwa langka jenis kukang. Langgam.id &#8211; Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial nama RS (50) saat akan memperjualbelikan tiga ekor satwa langka jenis kukang. Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan pelaku RS merupakan warga Gumarang, Palembayan Kabupaten Agam. RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 13.50 WIB. &#8220;Dia ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pria-di-agam-ditangkap-saat-hendak-transaksi-satwa-dilindungi-jenis-kukang/">Pria di Agam Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satwa Dilindungi Jenis Kukang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p dir="ltr">Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria saat akan memperjualbelikan satwa langka jenis kukang.</p>
</div>
<p dir="ltr"><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial nama RS (50) saat akan memperjualbelikan tiga ekor satwa langka jenis kukang.</p>
<p dir="ltr">Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan pelaku RS merupakan warga Gumarang, Palembayan Kabupaten Agam. RS ditangkap tim gabungan di Simpang Padang Koto Gadang pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 13.50 WIB.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dia ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi itu,&#8221; katanya, Senin (11/4/2022).</p>
<p dir="ltr">Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa dengan nama latin Nyticebus Coucang itu dengan menggunakan kendaraan roda empat.</p>
<p dir="ltr">Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya. Ternyata informasi itu benar dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraannya yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Rencananya ketiga ekor satwa kukang itu akan diperjualbelikan dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru dan saat ini dalam pengembangan oleh petugas,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya pelaku, RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam,&#8221; kata Ardi.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.</p>
<p dir="ltr">Dimana disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.</p>
<p dir="ltr">Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/bksda-sumbar-lepas-kura-kura-darat-dan-trenggiling-ke-tahura-bung-hatta/">BKSDA Sumbar Lepas Kura-kura Darat dan Trenggiling ke Tahura Bung Hatta</a></strong></p>
<p dir="ltr">Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pria-di-agam-ditangkap-saat-hendak-transaksi-satwa-dilindungi-jenis-kukang/">Pria di Agam Ditangkap Saat Hendak Transaksi Satwa Dilindungi Jenis Kukang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153561</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Serahkan Seekor Kukang ke BKSDA Agam</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-serahkan-seekor-kukang-ke-bksda-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ahmad Bil Wahid]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jul 2021 13:54:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=111931</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang polisi yang berdinas di Polres Agam, Briptu Yudi, menyerahkan satwa langka jenis kukang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resor Agam. Hewat tersebut diselamatkan dari jalan yang ramai dilui kendaraan. &#8220;Resor KSDA Agam menerima penyerahan seekor satwa Kukang dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Agam, Briptu Yudi,&#8221; kata BKSDA resor Agam dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021). BKSDA resor Agam menyebut, satwa itu ditemukan saat melintas di Surau Kariang, Lubuk Basung, Agam. Warga dan Briptu Yudi lalu mengevakuasi hewan itu karena takut satwa tersebut akan tertabrak kendaraan. &#8220;Selanjutnya Briptu Yudi menghubungi petugas BKSDA Resor Agam untuk menyerahkan satwa</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-serahkan-seekor-kukang-ke-bksda-agam/">Polisi Serahkan Seekor Kukang ke BKSDA Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Seorang polisi yang berdinas di Polres Agam, Briptu Yudi, menyerahkan satwa langka jenis kukang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resor Agam. Hewat tersebut diselamatkan dari jalan yang ramai dilui kendaraan.</p>
<p>&#8220;Resor KSDA Agam menerima penyerahan seekor satwa Kukang dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Agam, Briptu Yudi,&#8221; kata BKSDA resor Agam dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).</p>
<p>BKSDA resor Agam menyebut, satwa itu ditemukan saat melintas di Surau Kariang, Lubuk Basung, Agam. Warga dan Briptu Yudi lalu mengevakuasi hewan itu karena takut satwa tersebut akan tertabrak kendaraan.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya Briptu Yudi menghubungi petugas BKSDA Resor Agam untuk menyerahkan satwa itu,&#8221; lanjut BKSDA.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://langgam.id/ditemukan-tercecer-warga-solok-serahkan-kucing-hutan-ke-bksda/">Ditemukan Tercecer, Warga Solok Serahkan Kucing Hutan ke BKSDA</a></strong></p>
<p>Informasi itu lalu ditindaklanjuti oleh petugas BKSDA. Kukang yang ditangkap anggota polisi tersebut dijemput dan dievakuasi dari lokasi sebelum kembali di lepas ke habitat aslinya.</p>
<p>&#8220;Hasil observasi, satwa berkelamin betina dan berusia dewasa, kondisi sehat dan tidak terdapat luka atau cacat,&#8221; ungkap BKSDA Agam. <strong>(ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-serahkan-seekor-kukang-ke-bksda-agam/">Polisi Serahkan Seekor Kukang ke BKSDA Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111931</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKSDA Bukittinggi Evakuasi Kukang yang Ditemukan di Rumah Warga </title>
		<link>https://langgam.id/bksda-bukittinggi-evakuasi-kukang-yang-ditemukan-di-rumah-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 06:04:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=105932</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Masuk ke dalam rumah warga, seekor satwa dilindungi jenis kukang dievakuasi BKSDA Resort Bukittinggi di Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Selasa (25/5/2021). Penemu kukang, Taufik mengatakan, satwa dilindungi tersebut ditemukan pada 12 Mei 2021 lalu di jenjang rumahnya. Kemudian saat diselamatkan, ia sempat digigit oleh satwa dilindungi tersebut. &#8220;Waktu ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saya rasa itu kucing, ternyata kukang, pada saat diambil kukang ini langsung mengigit,&#8221; katanya. Taufik menambahkan, setelah dimasukin ke kandang kucing, ia langsung mencari informasi untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang. &#8220;Ya pada hari ini, pihak BKSDA langsung datang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-bukittinggi-evakuasi-kukang-yang-ditemukan-di-rumah-warga/">BKSDA Bukittinggi Evakuasi Kukang yang Ditemukan di Rumah Warga </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Masuk ke dalam rumah warga, seekor satwa dilindungi jenis kukang dievakuasi BKSDA Resort Bukittinggi di Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Selasa (25/5/2021).</p>
<p>Penemu kukang, Taufik mengatakan, satwa dilindungi tersebut ditemukan pada 12 Mei 2021 lalu di jenjang rumahnya. Kemudian saat diselamatkan, ia sempat digigit oleh satwa dilindungi tersebut.</p>
<p>&#8220;Waktu ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saya rasa itu kucing, ternyata kukang, pada saat diambil kukang ini langsung mengigit,&#8221; katanya.</p>
<p>Taufik menambahkan, setelah dimasukin ke kandang kucing, ia langsung mencari informasi untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang. &#8220;Ya pada hari ini, pihak BKSDA langsung datang ke sini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Kepala BKSDA Resort Bukittinggi, Vera Ciko membenarkan bahwa kukang yang dievakuasi hari ini masuk ke dalam rumah warga. &#8220;Hari ini kita evakuasi, namun dilakukan cek kesehatan terlebih dahulu ke klinik hewan di kebun binatang Bukittinggi,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ciko menambahkan, jika kondisi kukang ini sudah membaik, baru dilepaskan ke hutan. &#8220;Kita cek dulu baru kita lepaskan,&#8221; ungkapnya. <strong>(KW/yki)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-bukittinggi-evakuasi-kukang-yang-ditemukan-di-rumah-warga/">BKSDA Bukittinggi Evakuasi Kukang yang Ditemukan di Rumah Warga </a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105932</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditemukan di Tiang Listrik, 2 Ekor Kukang Diserahkan ke BKSDA Agam</title>
		<link>https://langgam.id/ditemukan-di-tiang-listrik-2-ekor-kukang-diserahkan-ke-bksda-agam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 May 2021 09:41:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=105492</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Agam menerima dua ekor kukang dari warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Jumat (21/5/2021). Kepala Resor BKSDA Agam Ade Putra mengatakan, hewan tersebut ditemukan Doni Ariandi (35 ) di tiang listrik pada Kamis (20/5/2021).&#8221; Khawatir binatang itu akan tersentrum arus listrik, binatang itu dibawa ke rumah untuk dirawat,&#8221; ujar Ade. Ia menambahkan, sesampai di rumah, anak Doni Ariandi memberitahu kepadanya bahwa binatang itu adalah kukang atau Nycticebus Coucang dan merupakan binatang yang dilindungi undang-undang. &#8220;Selanjutnya, Doni Ariandi melaporkan penemuan sekaligus menyerahkannya ke BKSDA Agam pada Jumat (21/5/2021),&#8221; ucap Ade.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditemukan-di-tiang-listrik-2-ekor-kukang-diserahkan-ke-bksda-agam/">Ditemukan di Tiang Listrik, 2 Ekor Kukang Diserahkan ke BKSDA Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://langgam.id">Langgam.id</a> &#8211;</strong> Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten<a href="https://amcnews.co.id/2021/05/21/warga-sungai-jariang-serah-2-ekor-kukang-ke-bksda-agam/"> Agam</a> menerima dua ekor kukang dari warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Jumat (21/5/2021).</p>
<p>Kepala Resor BKSDA Agam Ade Putra mengatakan, hewan tersebut ditemukan Doni Ariandi (35 ) di tiang listrik pada Kamis (20/5/2021).&#8221; Khawatir binatang itu akan tersentrum arus listrik, binatang itu dibawa ke rumah untuk dirawat,&#8221; ujar Ade.</p>
<p>Ia menambahkan, sesampai di rumah, anak Doni Ariandi memberitahu kepadanya bahwa binatang itu adalah kukang atau Nycticebus Coucang dan merupakan binatang yang dilindungi undang-undang.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, Doni Ariandi melaporkan penemuan sekaligus menyerahkannya ke BKSDA Agam pada Jumat (21/5/2021),&#8221; ucap Ade.</p>
<p>Kemudian terang Ade, petugas Resor KSDA Agam yang datang ke lokasi selanjutnya mengevakuasi satwa langka dan dilindungi itu dengan memindahkan ke kandang yang sudah disiapkan. Lalu dibawa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi.</p>
<p>Berdasarkan hasil observasi ungkap Ade, kedua satwa itu berkelamin jantan dan berusia kurang lebih 3 tahun dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif.</p>
<p>Ade sangat mengapresiasi kepedulian warga dalam menyelamatkan satwa langka. Rencananya satwa kukang yang diserahkan itu akan dilepasliarkan ke alam bersamaan dengan satwa kukang yang menjadi barang bukti kasus perdagangan satwa beberapa waktu lalu yang saat ini dirawat oleh BKSDA Agam. <strong>(*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ditemukan-di-tiang-listrik-2-ekor-kukang-diserahkan-ke-bksda-agam/">Ditemukan di Tiang Listrik, 2 Ekor Kukang Diserahkan ke BKSDA Agam</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105492</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Lengkap, Kasus Perdagangan Kukang di Agam Dilimpahkan Ke Kejaksaan</title>
		<link>https://langgam.id/berkas-lengkap-kasus-perdagangan-kukang-di-agam-dilimpahkan-ke-kejaksaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 May 2021 10:52:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA Agam]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=105364</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Penyidik Satreskrim Polres Agam melimpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang yang menyeret HJ, (45) warga Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam Ade Putra mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Kasus ini bermula ketika HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. &#8220;HJ diamankan ketika</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berkas-lengkap-kasus-perdagangan-kukang-di-agam-dilimpahkan-ke-kejaksaan/">Berkas Lengkap, Kasus Perdagangan Kukang di Agam Dilimpahkan Ke Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Penyidik Satreskrim Polres Agam melimpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang yang menyeret HJ, (45) warga Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam.</p>
<p>Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam Ade Putra mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.</p>
<p>&#8220;HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor,&#8221; katanya, Kamis (20/5/2021).</p>
<p>Dijelaskannya, awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.</p>
<p>HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.</p>
<p>&#8220;Bersama pelaku diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak. Ketika dibuka, hal itu disaksikan oleh perangkat nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.</p>
<p>Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.</p>
<p>&#8220;Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.</p>
<p>Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam. Sementara perkara akan segera disidangkan di pengadilan negeri Lubuk Basung. <strong>(Rahmadi/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/berkas-lengkap-kasus-perdagangan-kukang-di-agam-dilimpahkan-ke-kejaksaan/">Berkas Lengkap, Kasus Perdagangan Kukang di Agam Dilimpahkan Ke Kejaksaan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105364</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKSDA Bukittinggi Selamatkan Kukang yang Nyaris Dimangsa Anjing</title>
		<link>https://langgam.id/bksda-bukittinggi-selamatkan-kukang-yang-nyaris-dimangsa-anjing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Apr 2021 06:11:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA]]></category>
		<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=97342</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bukittinggi kembali menyelamatkan satwa dilindungi jenis kukang di Jorong III Kampuang, Nagari Canduang Koto Laweh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Kepala BKSDA Bukittinggi, Ciko mengatakan hewan itu dievakuasi dari rumah salah seorang warga. Sebelum dievakuasi, kukang tersebut sempat jadi buruan hewan lain. &#8220;Kukang ini diselamatkan dari buruan anjing peliharaan yang masuk ke kawasan perkarangan warga beberapa hari lalu ,&#8221; kata Ciko, Jumat (2/3/2021). Lanjut Ciko, dari keterangan warga, ada beberapa ekor kukang yang diburu anjing beberapa hari lalu, namun hanya satu ekor yang bisa diselamatkan warga. &#8220;Hanya satu ekor dapat diselamatkan dan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-bukittinggi-selamatkan-kukang-yang-nyaris-dimangsa-anjing/">BKSDA Bukittinggi Selamatkan Kukang yang Nyaris Dimangsa Anjing</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bukittinggi kembali menyelamatkan satwa dilindungi jenis kukang di Jorong III Kampuang, Nagari Canduang Koto Laweh, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam.</p>
<p>Kepala BKSDA Bukittinggi, Ciko mengatakan hewan itu dievakuasi dari rumah salah seorang warga. Sebelum dievakuasi, kukang tersebut sempat jadi buruan hewan lain.</p>
<p>&#8220;Kukang ini diselamatkan dari buruan anjing peliharaan yang masuk ke kawasan perkarangan warga beberapa hari lalu ,&#8221; kata Ciko, Jumat (2/3/2021).</p>
<p>Lanjut Ciko, dari keterangan warga, ada beberapa ekor kukang yang diburu anjing beberapa hari lalu, namun hanya satu ekor yang bisa diselamatkan warga.</p>
<p>&#8220;Hanya satu ekor dapat diselamatkan dan hari ini langsung kita evakuasi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pada saat evakuasi, kukang itu diketahui berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar 1 Kg. Umur hewan itu diperkirakan satu tahun. Kukang itu dibawa ke klinik hewan karena sedang mengalami gangguan kesehatan.</p>
<p>&#8220;Melihat kondisi ini, kita langsung membawa kukang ini ke klinik hewan Taman Marga Satwa Budaya Kinantan Bukittinggi,&#8221; terang Ciko.</p>
<p>Ciko menambahkan, dalam pekan ini sudah dua ekor satwa dilindungi jenis kukang dievakuasi. Artinya, tingkat pengetahuan warga terhadap satwa dilindungi undang-undang cukup baik.</p>
<p>&#8220;Warga kita sudah mulai mengetahui tentang satwa dilindungi dan cepat menghubungi BKSDA Bukittinggi,&#8221; tambahnya.<strong> (KW/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-bukittinggi-selamatkan-kukang-yang-nyaris-dimangsa-anjing/">BKSDA Bukittinggi Selamatkan Kukang yang Nyaris Dimangsa Anjing</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97342</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BKSDA Bukittinggi Evakuasi Kukang yang Sempat Masuk ke Mobil Warga</title>
		<link>https://langgam.id/bksda-bukittinggi-evakuasi-kukang-yang-sempat-masuk-ke-mobil-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2021 11:32:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[BKSDA]]></category>
		<category><![CDATA[Bukittinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Kukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=97103</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi mengevakuasi seekor satwa dilindungi jenis kukang. Hewan dengan nama latin nycticebus coucang itu sempat masuk ke mobil warga. Kepala BKSDA Bukittinggi, Chiko mengatakan, pihaknya mengevakuasi seekor Kukang dengan nama latin nycticebus coucang di salah satu rumah, tepatnya di Aur Kuning Kota Bukittinggi. Kukang tersebut sebelumnya masuk ke dalam mobil warga atas nama Muhammad Razi yang pada saat itu sedang bermain bulu tangkis di Lasi Mudo, Kabupaten Agam . &#8220;Sesampai di rumah, pemilik mobil tersebut terkejut keberadaan kukang di dalam mobilnya. Kemudian kukang ini, dimasukin ke dalam kandang kucing,&#8221; ujar Chiko, Rabu (31/3/2021).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-bukittinggi-evakuasi-kukang-yang-sempat-masuk-ke-mobil-warga/">BKSDA Bukittinggi Evakuasi Kukang yang Sempat Masuk ke Mobil Warga</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi mengevakuasi seekor satwa dilindungi jenis kukang. Hewan dengan nama latin nycticebus coucang itu sempat masuk ke mobil warga.</p>
<p>Kepala BKSDA Bukittinggi, Chiko mengatakan, pihaknya mengevakuasi seekor Kukang dengan nama latin nycticebus coucang di salah satu rumah, tepatnya di Aur Kuning Kota Bukittinggi. Kukang tersebut sebelumnya masuk ke dalam mobil warga atas nama Muhammad Razi yang pada saat itu sedang bermain bulu tangkis di Lasi Mudo, Kabupaten Agam .</p>
<p>&#8220;Sesampai di rumah, pemilik mobil tersebut terkejut keberadaan kukang di dalam mobilnya. Kemudian kukang ini, dimasukin ke dalam kandang kucing,&#8221; ujar Chiko, Rabu (31/3/2021).</p>
<p>Warga yang menangkap kukang itu sempat bingung kemana hewan tersebut diserahkan. Namun akhirnya dia menghubungi BKSDA Bukittinggi.</p>
<p>&#8220;Akhirnya kami dihubungi dan langsung dievakuasi. Ternyata Kukang tersebut sudah satu minggu dirumah warga,&#8221; ujar Chiko.</p>
<p>Setelah di evakuasi, kukang dengan berat kurang lebih 1,5 kilogram tersebut  dilepaskan ke alam bebas di Cagar Alam Batang Palupuh. &#8220;Iya, Kukang langsung kita lepas ke alammya,&#8221; jelas Ciko. <strong>(KW/ABW)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/bksda-bukittinggi-evakuasi-kukang-yang-sempat-masuk-ke-mobil-warga/">BKSDA Bukittinggi Evakuasi Kukang yang Sempat Masuk ke Mobil Warga</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97103</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 28/34 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-13 11:08:24 by W3 Total Cache
-->