BKSDA Sumbar Lepas Kura-kura Darat dan Trenggiling ke Tahura Bung Hatta

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepas enam ekor Baning Cokelat dan dua ekor Trenggiling ke Tahura Bung Hatta.

BKSDA Sumbar melepas enam ekor Baning Cokelat dan dua ekor Trenggiling ke Tahura Bung Hatta Padang. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepas enam ekor Baning Cokelat dan dua ekor Trenggiling ke Tahura Bung Hatta.

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan hewan langka dan dilindungi, yaitu enam ekon Baning Cokelat sejenis Kura-kura darat anggota suku Testudinidae dan dua ekor Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta Padang, Senin (14/3/2022).

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pelepasan hewan langka dan dilindungi itu bersama Polda Sumbar. "Satwa-satwa ini merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh BKSDA Sumbar yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar," ujar Ardi kepada langgam.id, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ardi, enam ekor Baning Cokelat yang dilepaskan itu, merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan di daerah Payakumbuh pada 7 Maret 2022 dengan tersangka inisial MIH.

Sementara, seekor trenggiling merupakan satwa yang diamanakan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 11 Maret 2022 di  daerah Lubuk Begalung Padang dari tersangka MAD, dan satu Trenggiling lagi merupakan serahan masyarakat Limau Manis, Padang pada 11 Maret 2022.

Dipilih Tahura Bung Hatta sebagai lokasi melepas satwa itu, sebut Ardi, karena lokasi itu berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Barisan, yang merupakan habitat kedua jenis satwa tersebut dan juga pertimbangan lain seperti pakan, keamanan dari perburuan dan predator alami.

Sementara untuk para pelaku yang telah ditangkap, kata Ardi, saat ini masih dalam proses hukum, termasuk proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Ardi meminta, agar masyarakat ikut menjaga satwa, karena dilindungi sesuai Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika kedapatan melanggar, maka hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Baca juga: BKSDA Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Payakumbuh

"Kami mengimbau masyarakat Sumbar untuk tidak memelihara, menyimpan, apalagi memperjualbelikan satwa  atau bagian bagian satwa dilindungi," katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Dua warga Nagari Simanau, Kecamatan Tiga Lurah, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, diserang beruang madu pada Minggu (14/4/2024).
2 Warga Simanau Kabupaten Solok Diserang Beruang Madu, 1 Luka Parah
Seekor Binturung terjebak dalam perangkap babi yang dipasang oleh masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa .
Seekor Binturung Masuk Perangkap Babi di Tanah Datar, Begini Kondisinya Kini
Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman
Harimau sumatra yang masuk kandang jebak di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diberi nama Puti Malabin. Dikutip dari akun Instagram,
Harimau Sumatra yang Masuk Kandang Jebak di Pasaman Diberi Nama Puti Malabin
BKSDA Sumbar memerintah tim WRU melakukan verifikasi dan penanganan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupatan Pasaman usai instansi tersebut
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Tigo Nagari Pasaman, Begini Kronologinya
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat menutup pendakian di empat gunung yang ada di Sumbar pada libur Natal dan Tahun Baru 2023.
BKSDA Tutup Pendakian pada Empat Gunung di Sumatra Barat