Hasil Kejahatan Satwa, BKSDA Sumbar Lepas 4 Ekor Kukang ke Cagar Alam

Kepala BKSDA: Sediakan Jalur Penyebrangan Satwa di Jalan Alternatif Malalak

Satwa dilindungi dilepas di kawasan konservasi yang bakal dilewati jalan alternatif Malalak - Maninjau. [Dok. BKSDA Sumbar]

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan empat ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang di kawasan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam pada Senin (15/8/2022).

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan empat ekor satwa dilindungi dengan nama latin nycticebus coucang itu terdiri dari tiga ekor merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dan satu ekor merupakan penyerahan warga Lubuk Basung, Agam.

"Pelepasan satwa appendix I tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau kabupaten Agam, Senin (15/08/2022)," katanya Selasa (16/8/2022).

Dia menjelaskan sebelum dilepaskan satwa sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan, dan dinyatakan sehat.

Tiga ekor kukang yang menjadi barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan sesuai dengan petikan putusan majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Basung tanggal 4 Agustus 2022.

Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap RS (50 tahun) yang ditangkap tim gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang pada hari Sabtu (09/04/2022) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan terhadap barang bukti  tiga ekor satwa Kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya. Kemudian satu ekor Kukang lainnya merupakan penyerahan ibu Ismalini (50 tahun) warga Lubuk Basung kepada BKSDA melalui Resor Maninjau pada hari Jumat (12/08/2022).

Kukang itu ditemukan di dalam rumahnya, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu, kukang itu langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke BKSDA melalui Resor Maninjau.

Ardi menyampaikan bahwa dengan pelepasan empat ekor satwa Kukang ini membuktikan bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin meningkat dan semakin baik.

"BKSDA mengucapkan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Lubuk Basung,  Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana kejahatan perdagangan satwa dilindungi," katanya.

Pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasi kepada ibu Ismalini yang telah menyelamatkan seekor Kukang yang masuk ke dalam rumahnya. Dia berharap perbuatan beliau dapa menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya.

Diketahui, kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Lepasliarkan Seekor Kukang yang Ditemukan di Pinggir Jalan

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam
Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga
Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga
Gempa dengan magnitudo 4,6 mengguncang Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul
Gempa M4,6 Guncang Pessel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lokal
Polisi menangkap M Rizki Kurniawan (24), pelaku pembegalan seorang mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Kristal Iman
Pria di Padang Begal Pengendara Motor, Beraksi Sama Mantan Istri