Syarat yang Harus Dituang Jika Menggelar Baralek di Padang

Syarat Baralek di Padang

Foto: Pixabay

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa warga Kota Padang sudah boleh menggelar baralek atau pesta pernikahan di era kenormalan baru masa-masa pandemi Covid-19. Namun harus ada syarat yang wajib dituang atau dijalankan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 yang dikeluarkan Wali Kota Padang Mahyeldi. Surat edaran itu menjelaskan mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola hidup baru.

“Dalam rangka upaya menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka untuk kegiatan sosial kebudayaan, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi, Jumat (17/17), sebagaimana dicuplik dari rilis Humas Pemko Padang di laman Facebook.

Edi melanjutkan, beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda, setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker.

Lalu, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand Sanitizer, termogan dan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi.

Baca Juga: Kenormalan Baru, Warga Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan

“Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanski. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Corona Virus Disease 2019,” tukuknya.

Dikatakannya, surat tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari covid-19. (Osh)

Baca Juga

Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi