Syarat yang Harus Dituang Jika Menggelar Baralek di Padang

Syarat Baralek di Padang

Foto: Pixabay

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa warga Kota Padang sudah boleh menggelar baralek atau pesta pernikahan di era kenormalan baru masa-masa pandemi Covid-19. Namun harus ada syarat yang wajib dituang atau dijalankan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 yang dikeluarkan Wali Kota Padang Mahyeldi. Surat edaran itu menjelaskan mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola hidup baru.

"Dalam rangka upaya menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka untuk kegiatan sosial kebudayaan, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan," ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi, Jumat (17/17), sebagaimana dicuplik dari rilis Humas Pemko Padang di laman Facebook.

Edi melanjutkan, beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda, setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker.

Lalu, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand Sanitizer, termogan dan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi.

Baca Juga: Kenormalan Baru, Warga Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan

"Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanski. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Corona Virus Disease 2019," tukuknya.

Dikatakannya, surat tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari covid-19. (Osh)

Baca Juga

Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Pemko Padang Panjang akan meluncurkan Kartu Padang Panjang Pintar. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan perlengkapan sekolah
Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan Siswa TK-SMP
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Temui Massa Aksi, Kapolda Sumbar Minta Maaf Atas Insiden Polisi Tabrak Pengemudi Ojol
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda
Massa Demo Masih Bertahan di Mapolda Sumbar, Tuntut Bertemu Kapolda
Penyerang Semen Padang FC, Ronaldo Kwateh saat sesi latihan. Foto: @ronaldokwateh7
Ronaldo Kwateh Disiapkan untuk Laga Semen Padang FC Vs Persita Tangerang
Semen Padang FC akan menjamu PSM Makassar pada pekan ketiga Super League 2025/2026, Jumat 22/08/2025 di Gor Haji Agus Salim. 
Lawan PSM Makassar, Semen Padang FC Bidik Tiga Poin