Syarat Restoran hingga Cafe Tetap Buka Saat Covid-19 di Padang, Melanggar Bisa Didenda

Syarat Restoran hingga Cafe Tetap Buka Saat Covid-19 di Padang, Melanggar Bisa Didenda

Sekat terbuat dari akrilik membatasi jarak pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan di V Coffe Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran terbaru tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha. Surat edaran bernomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 ini ditandatangani oleh Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.

"Khusus pelaku usaha boleh buka, tapi hanya kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian mengutamakan layanan bawa pulang (take away)," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Yopi Krislova dihubungi langgam.id, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Zona Merah, Pesta Pernikahan di Padang Kembali Dilarang

Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha khususnya kafe, restoran, rumah makan, karaoke hingga bar. Pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan membuat pembatas atau jarak antara tempat duduk.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga denda administrasi Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

Menurut Yopi, surat edaran ini akan dicabut kembali apabila kondisi pendemi dapat dikendalikan. Sampai sekarang kasus positif Covid-19 tergolong cukup tinggi dan Kota Padang masih masuk zona merah atau resiko tinggi penularan.

"Kalau sudah menurun dan pandemi bisa dikendalikan nanti baru kami cabut surat edaran ini. Mudah-mudahan kondisi bisa dikendalikan, sebab saat ini tempat isolasi pasien covid-19 di Kota Padang sudah penuh," ujarnya.

Berikut isi surat edaran tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha di Kota Padang:

  1. Melarang pesta perkawinan baik di gedung/convention center dan di rumah terhitung tanggal 9 November 2020, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  2. Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan angka 1 akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Bagi pelaku usaha khususnya cafe/restoran/rumah makan/karaoke/bar diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah kursi/tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan dan membuat pembatas/jarak antara kursi/tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengutamakan layanan bawa pulang (take away).
  4. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan angka 3 dikenakan sanksi berupa:
    a. Teguran tertulis
    b. Denda administratif paling sedikit Rp 1.500.000 dan paling banyak Rp 2.500.000
  5. Mencabut surat edaran wali kota nomor 870.392/BPBD/Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru.
  6. Dalam hal penyebaran COVI-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan Pemerintah Kota Padang akan mencabut surat edaran ini.

Demikian surat edaran ini disampaikan sebagaimana dilaksanakan semestinya yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Irwanda/AE)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang