Zona Merah, Pesta Pernikahan di Padang Kembali Dilarang

Aturan pernikahan di Masa Pandemi Covid

Pasangan pengantin Fikhron Indra (kiri) dan Mezola Ananda Putri (kanan) mengenakan masker berfoto saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi di Padang, Sumbar, Sabtu (6/6/2020). (Foto: Dok. Pribadi)

Langgam.id – Warga Kota Padang kembali dilarang menggelar pesta pernikahan dimulai 9 November 2020. Hal ini setelah keluarnya surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Surat edaran yang diterbitkan pada Senin (12/10/2020) ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Yopi Krislova. Tindakan ini diambil untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran covid-19 di pesta pernikahan.

“Waktu itu surat edaran dulu diperbolehkan pesta pernikahan pada masa pola baru. Setelah dievaluasi oleh Satpol PP dan kami amati, karena izin dikeluarkan oleh lurah, ternyata tidak berjalan (penerapan protokol kesehatan),” kata Yopi dihubungi langgam.id, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Pemerintah Susun Protokol Kesehatan Keluarga karena Banyak Jadi Klaster Covid-19

Maka itu, kata dia, pemerintah kota memutuskan mengeluarkan surat edaran terbaru. Namun menjelang penerapan surat edaran ini berlaku, masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di Bulan Oktober diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami batasi pesta pernikahan ini hingga pandemi dianggap aman. Kasus positif covid-19 di Padang cukup tinggi, kemarin kasus sampai 220, 229, cukup tinggi. Makanya ini permasalahannya, pak pelaksana tugas wali kota menetapkan 9 November dilarang pesta pernikahan,” ujarnya.

Yopi mengungkapkan, diberikannya ruang hingga November, maka masyarakat yang akan melakukan pernikahan di bulan tersebut dapat membatalkan untuk pemesanan kebutuhan pesta pernikahan. Masyarakat diminta melangsungkan akad nikah di Kantor KUA atau di kediaman masing-masing.

“Kalau sudah menurun dan pandemi bisa dikendalikan nanti baru kami cabut surat edaran. Mudah-mudahan kondisi bisa dikendalikan, sebab saat ini tempat isolasi pasien covid-19 di Kota Padang sudah penuh,” tuturnya.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa warga dilarang menggelar pesta pernikahan baik di gedung pertemuan maupun di rumah. Warga hanya dibolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KAU, rumah, atau rumah ibadah.

“Bagi warga yang melanggar ketentuan angka I akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesusi peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa itu.(Irwanda/ABW)

Baca Juga

Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!