Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) meminta pelapor Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi melengkapi laporan. Laporan tersebut dinilai belum memenuhi syarat formil.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, setelah dilakukan rapat pleno kajian awal, Bawaslu Sumbar memutuskan belum bisa memproses lebih lanjut laporan dari salah seorang warga yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang.
Dalam hasil pleno itu dinyatakan bahwa syarat formil laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Sumbar oleh pihak pelapor belum lengkap, sehingga laporan dari warga padang itu belum bisa diregistrasi dan dilanjutkan.
"Hasil pleno yang kita lakukan itu kemudian menyatakan bahwasannya memang materil dari laporan itu sudah terpenuhi, tapi karena syarat formilnya belum lengkap maka kita minta melengkapi dalam 2 hari terkait laporan yang disampaikan," katanya, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Kasatpol PP Padang Akui Jadi Perantara Sewa Posko Mahyeldi-Audy Sebelum Pencalonan
Jika dalam 2 hari, terhitung sejak Kamis (4/12/2020) pelapor bisa melengkapi syarat formil, selanjutnya Bawaslu Sumbar akan meregistrasi laporan tersebut. Kemudian Bawaslu akan memanggil pihak pelapor dan terlapor serta saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran dari laporan yang disampaikan.
"Nanti kalau sudah dilengkapi syaratnya kami akan meregister laporannya, termasuk mengklarifikasi terlapor, pelapor, saksi atau pihak lain yang perlu kami mintai keterangan. Jadi prosesnya setelah diregister, ini belum diregister karena belum lengkap tadi," katanya.
Sebagaimana diketahui, salah seorang warga Kota Padang mendatangi Kantor Bawaslu Sumbar Senin siang. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang.
Dalam laporannya warga atas nama Defrianto Tanius menyatakan bahwa Alfiadi diduga menjadi perantara pembayaran sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4.
Dalam laporannya warga Mata Air itu melampirkan beberapa bukti berupa surat perjanjian sewa gedung serta bukti transfer sebesar Rp 150 juta atas nama Alfiadi. (Rahmadi/ABW)