Kasatpol PP Padang Akui Jadi Perantara Sewa Posko Mahyeldi-Audy Sebelum Pencalonan

Kasatpol PP Padang Akui Jadi Perantara Sewa Posko Mahyeldi-Audy Sebelum Pencalonan

Posko Mahyeldi-Audy. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi yang dilaporkan ke Bawaslu karena membayar sewa posko kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi-Audy mengaku menjadi perantara. Penyewaan tersebut terjadi jauh sebelum Mahyeldi menjadi calon gubernur (cagub) Sumbar.

Menurutnya, pembayaran sewa gedung pada Mei 2020, sebelum ada penetapan calon gubernur maupun wakil gubernur. Sehingga dia tidak tahu gedung itu akan menjadi posko kampanye. Ia mengaku hanya jadi perantara dari penyewa dengan pemilik gedung.

"Waktu itu almarhum (Muharamsyah-pemilik gedung) yang bilang. Saya juga berhubungan baik dengan bapaknya calon (bapak Audy). Jadi dia minta tolong dibantu itu. Mungkin saat itu minta bantu karena musim covid-19," katanya, Senin (30/11/2020).

Saat itu ia hanya tahu gedung bakal menjadi laboratorium, bahkan sempat memproduksi handsanitizer di sana. Labor dibuat oleh Saudagar Minang Raya (SMR). Menurut Alfiadi, urusannya hanya dimintai tolong untuk pembayaran.

Bahkan saat menulis surat perjanjian memang ada informasi bahwa itu posko. Saat itu ia sudah minta coret, karena posko bukan urusannya, namun ia mengakui memiliki kelemahan saat itu, dengan tidak membaca bagian belakang.

"Saya coret yang ada kata kata pakai posko, sebab itu bukan urusan saya. Tapi kelemahan saya tidak terbaca di belakang. Dalam perjalanan ternyata memang tidak untuk laboratorium. Tapi saya sudah serahkan, tidak urusan saya lagi. Saya tidak ada ke sana lagi. Itu saja yang saya lakukan," katanya.

Ia mengaku siap jika memang dipanggil oleh Bawaslu Sumbar. Ia akan menjelaskan bahwa hanya perantara karena dekat dan berhubungan baik dengan Muharamsyah sebagai pemilik gedung. Selain itu ia juga berhubungan baik dengan Joinerri Kahar, bapaknya Audy sebagai penyewa.

"Kalaupun saya ketahuan membantu mengurus posko, tapi kan tidak tidak tahu posko untuk siapa waktu itu, sudah sejak bulan Mei dilakukan, penetapan calon oleh KPU saja bulan September, jadi jauh dari situ," katanya.

Baca Juga: Dituduh Bayar Sewa Posko Mahyeldi-Audy, Kasatpol PP Padang Dilaporkan ke Bawaslu

Seorang warga melaporkan Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar). Ia dilaporkan karena dituduh melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Senin (30/11/2020) siang.

Pelapor atas nama Defrianto Tanius, warga Padang, melaporkan Alfiadi mentransfer uang biaya sewa gedung operasional dan posko senilai Rp.150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah, yang diketahui telah meninggal dunia.

Gedung yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kota Padang tersebut, faktanya sekarang menjadi posko kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyebut tidak mengetahui insiden pengusiran mobil dinasnya di KPU. Menurut Mahyeldi, ia tidak menaikki mobil dinas
Gubernur Sumbar Ngaku Tak Naik Mobil Dinas saat Datang ke KPU
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Elly Yanti membantah tudingan mengusir Gubenur beserta mobil dinasnya.
Bawaslu Sebut Hanya Ingatkan Gubernur Sumbar, Bukan Mengusir
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Elly Yanti membantah tudingan mengusir Gubenur beserta mobil dinasnya.
Timsel Buka Pendaftaran untuk Calon Anggota Bawaslu Sumbar
Langgam.id - Tes tertulis dan Psikologi untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah selesai.
Hasil Tes Tulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Sumbar Diumumkan, Ini Daftar Nama yang Lolos
Langgam.id - Tim seleksi Bawaslu membuka peluang untuk masyarakat yang ingin mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pendaftaran Ditutup 30 Juni, Ini Syarat untuk Jadi Calon Anggota Bawaslu Sumbar