Langgam.id - Pemerintah Kota Padang merevisi surat edaran wali kota nomor 200/463/Kesbangpol/2020 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia. Terdapat dua poin yang diubah dalam surat edaran tersebut.
Pertama, soal larangan untuk mengadakan kegiatan lomba dalam arti kata untuk mendatangkan orang banyak (kerumunan). Kedua, lurah dan ketua RT/RW se-Kota Padang agar mengimbau dan mengingatkan di wilayah masing-masing.
Baca juga: Dinilai Sarat Unsur Politik, DPRD Padang Kritik Gowes Siti Nurbaya Adventure
Poinnya yang pertama, melarang pelaksanaan orgen tunggal. Kemudian menjauhi kerumunan, tetap jaga jarak pakai masker dan cuci tangan serta menyemarakkan peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI cukup dengan memperbanyak spanduk, marawa, umbul-umbul, stiker dan hiasan lainnya, yang relevan.
Sementara dalam surat edaran terbaru bernomor 200/471/Kesbangpol/2020, poin pertama berubah dengan kalimat "untuk pelaksanaan kegiatan lomba dengan melakukan pembatasan kerumunan dan wajib menerapkan protokol pencegahan covid-19".
Sedangkan poin kedua berubah menjadi Lurah dan Ketua RT/RW se-Kota Padang agar mengimbau dan mengingat warga di wilayah masing-masing menyemarakkan peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia dengan memperbanyak spanduk, marawa, umbul-umbul, stiker dan hiasan lainnnya yang relevan dengan konsep: "mencintai lingkungan".
Perubahan beberapa poin di surat edaran itu berselang beberapa hari setelah diterima Pemerintah Kota Padang dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 11 Agustus 2020.
Menurut Kepala Kesatuan Berbangsa Berpolitik (Kesbangpol) Kota Padang, Yuska Librafortunan, alasan revisi surat edaran merupakan hasil rapat Forkompinda.
"Revisi tanggal 14 Agustus setelah rapat Forkompinda. Alasan pertama direvisi ada di surat edaran pertama. Surat pertama dilarang berkerumun, jadi penghalusan bahasa istilahnya membatasi kerumunan," katanya dihubungi langgam.id, Minggu (16/8/2020).
Yuska mengatakan, pada poin itu ditambah dengan kata wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, sementara surat pertama tidak ada. Maka itu pemerintah kota perlu merevisi surat edaran.
Pemerintah Kota Padang memastikan perubahan surat edaran tidak berkaitan dengan adanya kegiatan Gowes Siti Nurbaya Adventure 2020 yang berlangsung Minggu (16/8/2020). Perubahan surat edaran sesuai rapat Forkompinda.
"Surat edaran pertama secara tegas kalimat wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 belum ada, itu yang ditambahkan di surat edaran baru. Dipertegas, wajib pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Dalam acara gowes, panitia sudah berulang kali mengingatkan," tegasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Gowes Siti Nurbaya Adventure 2020 tetap berlangsung meskipun dalam kondisi pandemi covid-19. Bahkan, kegiatan yang diikuti ribuan para pecinta olahraga bersepeda itu juga dihadiri langsung Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Tak hanya itu, calon wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldi ikut meramaikan. Audy juga duduk bersebelahan dengan pasangannya dalam pemilihan gubernur, yaitu Mahyeldi yang maju sebagai calon gubernur.
Tampak rangkaian kegiatan Gowes Siti Nurbaya Adventure para peserta tak sedikit yang melanggar aturan protokol kesehatan penanganan covid-19. Seperti peserta maupun pelaksana tidak menerapkan jaga jarak sebelum start dan setelah finish.
Meskipun peserta terlihat tetap menggunakan masker. Penyelenggara juga menyediakan tempat cuci tangan di sekitar lokasi finish yang bisa digunakan oleh peserta. Gowes Siti Nurbaya dalam rangka HUT Kota Padang dan HUT ke-75 RI. (Irwanda/ICA)