Surat Edaran Perayaan HUT RI Direvisi, Pemko Padang Klaim Tak Ada Kaitan dengan Gowes Siti Nurbaya

GSNA, menpora gowes

Ribuan peserta Gowes Siti Nurbaya Adventure 2020 memadati kawasan GOR H Agus Salim Padang, Minggu (16/8/2020). (Foto: Doni for Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang merevisi surat edaran wali kota nomor 200/463/Kesbangpol/2020 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia. Terdapat dua poin yang diubah dalam surat edaran tersebut.

Pertama, soal larangan untuk mengadakan kegiatan lomba dalam arti kata untuk mendatangkan orang banyak (kerumunan). Kedua, lurah dan ketua RT/RW se-Kota Padang agar mengimbau dan mengingatkan di wilayah masing-masing.

Baca juga: Dinilai Sarat Unsur Politik, DPRD Padang Kritik Gowes Siti Nurbaya Adventure

Poinnya yang pertama, melarang pelaksanaan orgen tunggal. Kemudian menjauhi kerumunan, tetap jaga jarak pakai masker dan cuci tangan serta menyemarakkan peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI cukup dengan memperbanyak spanduk, marawa, umbul-umbul, stiker dan hiasan lainnya, yang relevan.

Sementara dalam surat edaran terbaru bernomor 200/471/Kesbangpol/2020, poin pertama berubah dengan kalimat “untuk pelaksanaan kegiatan lomba dengan melakukan pembatasan kerumunan dan wajib menerapkan protokol pencegahan covid-19”.

Sedangkan poin kedua berubah menjadi Lurah dan Ketua RT/RW se-Kota Padang agar mengimbau dan mengingat warga di wilayah masing-masing menyemarakkan peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia dengan memperbanyak spanduk, marawa, umbul-umbul, stiker dan hiasan lainnnya yang relevan dengan konsep: “mencintai lingkungan”.

Perubahan beberapa poin di surat edaran itu berselang beberapa hari setelah diterima Pemerintah Kota Padang dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 11 Agustus 2020.

Menurut Kepala Kesatuan Berbangsa Berpolitik (Kesbangpol) Kota Padang, Yuska Librafortunan, alasan revisi surat edaran merupakan hasil rapat Forkompinda.

“Revisi tanggal 14 Agustus setelah rapat Forkompinda. Alasan pertama direvisi ada di surat edaran pertama. Surat pertama dilarang berkerumun, jadi penghalusan bahasa istilahnya membatasi kerumunan,” katanya dihubungi langgam.id, Minggu (16/8/2020).

Yuska mengatakan, pada poin itu ditambah dengan kata wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, sementara surat pertama tidak ada. Maka itu pemerintah kota perlu merevisi surat edaran.

Pemerintah Kota Padang memastikan perubahan surat edaran tidak berkaitan dengan adanya kegiatan Gowes Siti Nurbaya Adventure 2020 yang berlangsung Minggu (16/8/2020). Perubahan surat edaran sesuai rapat Forkompinda.

“Surat edaran pertama secara tegas kalimat wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 belum ada, itu yang ditambahkan di surat edaran baru. Dipertegas, wajib pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Dalam acara gowes, panitia sudah berulang kali mengingatkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Gowes Siti Nurbaya Adventure 2020 tetap berlangsung meskipun dalam kondisi pandemi covid-19. Bahkan, kegiatan yang diikuti ribuan para pecinta olahraga bersepeda itu juga dihadiri langsung Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Tak hanya itu, calon wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldi ikut meramaikan. Audy juga duduk bersebelahan dengan pasangannya dalam pemilihan gubernur, yaitu Mahyeldi yang maju sebagai calon gubernur.

Tampak rangkaian kegiatan Gowes Siti Nurbaya Adventure para peserta tak sedikit yang melanggar aturan protokol kesehatan penanganan covid-19. Seperti peserta maupun pelaksana tidak menerapkan jaga jarak sebelum start dan setelah finish.

Meskipun peserta terlihat tetap menggunakan masker. Penyelenggara juga menyediakan tempat cuci tangan di sekitar lokasi finish yang bisa digunakan oleh peserta. Gowes Siti Nurbaya dalam rangka HUT Kota Padang dan HUT ke-75 RI. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre