Sertifikat diserahkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tenologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikbudristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta, Jumat (9/12/2022) malam.
Pada kesempatan itu juga ditampilkan dua WBTb Sumbar yang pada tahun ini ditetapkan sebagai WBTbI, yakni Dendang Bansi Solok dari Kota Solok dan Sijobang dari Kabupaten Limapuluh Kota. Kegiatan yang diprakarsai Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek ini diikuti 32 Provinsi se Indonesia dan ditetapkan sebanyak 200 (Dua ratus) WBTb Indonesia.
Adapun 19 (Sembilan belas) WBTb yang telah ditetapkan ini yakni Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar), Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam), Bakajang (Kabupaten Limapuluh Kota), Sijobang (Kab. Limapuluh Kota), Batobo Konsi (Kab Sijunjung), Bakaua Adat (Kab. Sijunjung), Ikan Larangan Lubuak Landua (Kab. Pasaman), Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Pasaman Barat).
Kemudian, Kirekat (Kab. Kepulauan Mentawai), Pasikut Abag (Kab. Kepulauan Mentawai), Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang), Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh), Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh), Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh), Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh), Kawin Bajapuik (Kab. Padang Pariaman), Badoncek (Kab. Padang Pariaman & Kota Pariaman), Dendang Bansi Solok (Kab. Solok & Kota Solok), dan, Gandang Sarunai (Kab. Solok Selatan).
Pada kesempatan ini, Gubernur Sumbar langsung menerima sertifikat didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat, Syaifullah. Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang telah menetapkan Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi Sumatera Barat sekaligus apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat bersama Dinas yang membidangi urusan Kebudayaan 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, Tim Ahli WBTb, para maestro, pelaku dan semua pihak terlibat ikut mendukung terselenggaranya kegiatan ini, mulai dari proses pendaftaran, pengusulan sampai ke penetapan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat ini.
"Kita terus manggali dan menginventarisir warisan budaya yang kita miliki dan tugas kita bersama untuk melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan. Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, sebagai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat," ujar gubernur.
Dirrektur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Dr. Hilmar Farid pada sambutannya berharap kepada Pemerintah Daerah yang karya budayanya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk melakukan tindaklanjut terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakat luas dan diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.
Harapan ini langsung direspon Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat bersama tim, menyampaikan beberapa hal yang terkait tentang langkah tugas kedepan yakni perlu menginventaris kembali yang sudah ditetapkan tahun-tahun sebelumnya (dari tahun 2013) dan dijadikan bahan evaluasi sejauhmana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Kedepannya, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTb Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat," kata Syaifullah.
Untuk diketahui, penetapan ini melalui proses panjang yang diawali sejak bulan Februari 2022, melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 32 WBTb dari 19 Kabupaten/Kota. Dari verifikasi oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, diperoleh 19 karya yang dilanjutkan ke sidang Penetapan WBTbI 2022.
Selanjutnya, berdasarkan hasil sidang dihadapan Tim Ahli WBTb Indonesia 2022 yang dihadiri oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditetapkan 19 WBTb dari Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
--