Sumbar Rancang Perda New Normal, Pelanggar Bakal Disanksi

Perda New Normal Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan new normal. Aturan itu ditarget rampung dalam waktu satu bulan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi mengatakan Perda itu awalnya diwacanakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Pihaknya pun mendukung demi berjalannya mekanisme new normal.

"Tentu kita support, tapi mekanisme perda tentu harus ada proses yang dilewati, harus ada naskah akademis dan segala macamnya, tidak bisa langsung jadi," katanya, Jumat (5/6/2020).

Saat ini, pihaknya juga menunggu rancangan kajian perda tersebut dari Pemprov. DPRD pun juga akan melakukan hal yang sama yakni mengkaji perda tersebut.

Prinsipnya, perda tentang new normal harus sesuai dengan kewenangan provinsi. Ada semacam peraturan dan sanksi untuk membentuk kedisiplinan masyarakat.

"Karena objeknya masyarakat, ini semacam perda payung atau perda induk, kewenangan juga lebih banyak di kabupaten dan kota," katanya.

Selain itu, dalam perda tersebut juga akan dituangkan sanksi bagi warga yang melanggar. Namun, rincinya tetap akan diatur kabupaten dan kota dengan perda masing-masing.

"Jadi nantinya ada kewenangan provinsi dan ada kewenangan kabupaten dan kota," katanya.

Pihaknya menargetkan perda itu selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Sejumlah proses harus dilewati agar perda benar-benar efektif.

"Masih dikaji dulu, ini kan juga baru beberapa waktu lalu diwacanakan," katanya.

Kehadiran perda tersebut diharapkan dapat memperkuat aturan new normal dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan semacamnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengusulkan kepada DPRD agar dibuat Perda yang mengatur soal kehidupan new normal.

Hal disampaikannya saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019 yang dibahas di ruang rapat khusus DPRD di tengah pandemi pandemi covid-19 Jumat (29/5/2020). (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur HidupĀ 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan