Sumbar Rancang Perda New Normal, Pelanggar Bakal Disanksi

Perda New Normal Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan new normal. Aturan itu ditarget rampung dalam waktu satu bulan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi mengatakan Perda itu awalnya diwacanakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Pihaknya pun mendukung demi berjalannya mekanisme new normal.

“Tentu kita support, tapi mekanisme perda tentu harus ada proses yang dilewati, harus ada naskah akademis dan segala macamnya, tidak bisa langsung jadi,” katanya, Jumat (5/6/2020).

Saat ini, pihaknya juga menunggu rancangan kajian perda tersebut dari Pemprov. DPRD pun juga akan melakukan hal yang sama yakni mengkaji perda tersebut.

Prinsipnya, perda tentang new normal harus sesuai dengan kewenangan provinsi. Ada semacam peraturan dan sanksi untuk membentuk kedisiplinan masyarakat.

“Karena objeknya masyarakat, ini semacam perda payung atau perda induk, kewenangan juga lebih banyak di kabupaten dan kota,” katanya.

Selain itu, dalam perda tersebut juga akan dituangkan sanksi bagi warga yang melanggar. Namun, rincinya tetap akan diatur kabupaten dan kota dengan perda masing-masing.

“Jadi nantinya ada kewenangan provinsi dan ada kewenangan kabupaten dan kota,” katanya.

Pihaknya menargetkan perda itu selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Sejumlah proses harus dilewati agar perda benar-benar efektif.

“Masih dikaji dulu, ini kan juga baru beberapa waktu lalu diwacanakan,” katanya.

Kehadiran perda tersebut diharapkan dapat memperkuat aturan new normal dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan semacamnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengusulkan kepada DPRD agar dibuat Perda yang mengatur soal kehidupan new normal.

Hal disampaikannya saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019 yang dibahas di ruang rapat khusus DPRD di tengah pandemi pandemi covid-19 Jumat (29/5/2020). (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
BPBD Evakuasi 16 Jenazah Korban Galodo Silaing Jembatan Kembar
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Terisolir Akses Putus, Warga di Sejumlah Nagari di Palembayan Butuh Bantuan Sembako
Proses evakuasi korban galodo di kawasan jembatan kembar, Silaing Bawah, Padang Panjang, Sabtu (29/11/2025). BPBD
Galodo Jembatan Kembar Silaing, Tiga Jenazah Korban Berhasil Dievakuasi
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Rekap Bencana Sumbar: 88 Meninggal, 85 Orang Hilang
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Update Banjir Bandang Kota Padang: 9 Orang Meninggal Dunia
Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.
Banjir dan Longsor di Sumbar, Anggota DPR RI Mulyadi Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional