Sumbar Rancang Perda New Normal, Pelanggar Bakal Disanksi

Perda New Normal Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan new normal. Aturan itu ditarget rampung dalam waktu satu bulan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi mengatakan Perda itu awalnya diwacanakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Pihaknya pun mendukung demi berjalannya mekanisme new normal.

“Tentu kita support, tapi mekanisme perda tentu harus ada proses yang dilewati, harus ada naskah akademis dan segala macamnya, tidak bisa langsung jadi,” katanya, Jumat (5/6/2020).

Saat ini, pihaknya juga menunggu rancangan kajian perda tersebut dari Pemprov. DPRD pun juga akan melakukan hal yang sama yakni mengkaji perda tersebut.

Prinsipnya, perda tentang new normal harus sesuai dengan kewenangan provinsi. Ada semacam peraturan dan sanksi untuk membentuk kedisiplinan masyarakat.

“Karena objeknya masyarakat, ini semacam perda payung atau perda induk, kewenangan juga lebih banyak di kabupaten dan kota,” katanya.

Selain itu, dalam perda tersebut juga akan dituangkan sanksi bagi warga yang melanggar. Namun, rincinya tetap akan diatur kabupaten dan kota dengan perda masing-masing.

“Jadi nantinya ada kewenangan provinsi dan ada kewenangan kabupaten dan kota,” katanya.

Pihaknya menargetkan perda itu selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Sejumlah proses harus dilewati agar perda benar-benar efektif.

“Masih dikaji dulu, ini kan juga baru beberapa waktu lalu diwacanakan,” katanya.

Kehadiran perda tersebut diharapkan dapat memperkuat aturan new normal dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan semacamnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengusulkan kepada DPRD agar dibuat Perda yang mengatur soal kehidupan new normal.

Hal disampaikannya saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019 yang dibahas di ruang rapat khusus DPRD di tengah pandemi pandemi covid-19 Jumat (29/5/2020). (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

salah satu penghuni huntara Kapalo Koto menjemput air untuk kebutuhan harian.
Harap-Harap Cemas Penghuni Huntara Menanti Hunian yang Dijanjikan
Kondisi huntara di Kapalo Kota, Kota Padang.
Setengah Tahun Pascabencana, Penghuni Huntara Kota Padang Krisis Air Bersih
Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar
Centang Parenang Setengah Tahun Penanggulangan Bencana Sumbar
TKP tewasnya dua orang pemuda akibat asap genset saat mati lampu massal di Tanah Datar.
Kronologi Kematian Tragis Dua Orang Diduga Keracunan Asap Genset saat Mati Lampu
Ilustrasi mati lampu PLN
Mati Lampu Massal, Berikut Daftar Daerah Terdampak
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar