Sumbar Raih Emas Kedua Lewat Taekwondo di PON Papua

sumbar pon papua

Atlet Sumbar di PON Papua. [dok. KONI Sumbar]

Langgam.id - Kontingen Sumatra Barat (Sumbar) berhasil maraih medali emas kedua dalam PON XX Papua. Emas kedua itu diraih lewat cabang Taekwondo.

"Sumbar mendapatkan medali emas kedua PON Papua. Disumbangkan oleh Taekwondo Delva Riski," kata Kabid Humas & IT Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar Rakhmatul Akbar, Senin (4/10/2021).

Di partai final, Delva berhasil mengalahkan perwakilan dari Riau. Delva unggul dengan perolehan skor 23-12.

Sebelumnya Sumber meraih medali emas lewat cabang lainnya. Bahkan Sumbar berpeluang meraih medali emas tambahan lewat cabang binaraga yang berlangsung malam nanti.

Baca juga: Terlempar ke Posisi 17 Klasemen PON, Sumbar Makin Tertinggal dari Sumut dan Riau

Sebelumnya, ini Sumbar berada di urutan 17 klasemen sementara PON XX Papua dengan raihan 1 emas, 2 perak, dan 8 perunggu. Kepingan emas Sumbar diperoleh dari cabang olahraga Gantole.

Untuk regional Pulau Sumatra, posisi Sumbar di klasemen sementara PON XX Papua, adai di bawah provinsi tetangga seperti Sumut dan Riau. Sumut berada pada posisi 7 dan dan Riau ke 8.

Sumut berhasil peroleh 21 medali, yakni 5 emas, 8 perak dan 8 perunggu. Serta Riau memperoleh total sementara 15 medali, yakni 5 emas, 5 perak, dan 5 perunggu. Tambahan medali emas di cabang Teakwondo ini berpotensi memperbaiki posisi Sumbar di klasemen sementara.

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada