Sumbar Ekspor Mainan Lato-lato ke Malaysia, Perdana 40 Karung

Sumbar Ekspor Mainan Lato-lato ke Malaysia, Perdana 40 Karung

Salah satu pelaku usaha di Sumatra Barat (Sumbar) menyekspor mainan lato-lato atau lotto-lotto ke Negara Malaysia. (Foto: Dok. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur)

Langgam.id - Salah satu pelaku usaha di Sumatra Barat (Sumbar) menyekspor mainan lato-lato atau lotto-lotto ke Negara Malaysia. Ekspor perdana mainan yang tengah digemari anak-anak tersebut sebanyak 40 karung.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar, mengatakan ekspor mainan lato-lato ini merupakan ekspor perdana di 2023.

"Ekspor perdana ke Malaysia. Total 40 karung dengan berat 785 kilogram," kata Hery saat dihubungi langgam.id, Sabtu (28/1/2023).

Hery menyebutkan pihaknya melakukan pelepasan ekspor mainan lato-lato melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan tujuan Malaysia.

"Kalau yang memproduksi kami tidak bisa memastikan posisinya apakah di Padang atau daerah lainnya," ungkapnya.

"Total jumlah lato-lato yang diekspor ini sesuai berdasarkan data pemberitahuan ekspor barang (PEB)," sambung Hery.

Ia berharap dengan ekspor mainan lato-lato tersebut tentunya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Ini bisa memicu masyarakat, khususnya di Sumatera Barat untuk semakin maju dan bisa bersaing di pasar internasional.

"(Apalagi) ternyata di Malaysia juga banyak peminat permainan lato-lato ini. Mungkin trending-nya mulai dari Indonesia dan mungkin Malaysia baru mulai," tuturnya.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar