Sudah Pakai Sabu 3 Tahun, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Sijunjung

Sudah Pakai Sabu 3 Tahun, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Sijunjung

Tersangka bersama barang bukti sabu. (Foto: Polres Sijunjung/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Pemuda berinisial TM itu ditangkap petugas di Jorong Sikayan, Kenagarian Sei Lansek, Kecamatan Kamang Baru.

Warga Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru itu dibawa petugas sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (19/2/2020). "“Kami mendapat laporan informasi dari masyarakat," kata Kapolres Sijunjung AKBP Driharto dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Kamang Baru AKP Efriadi dan Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek mengumpulkan personelnya, yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Sirait, Kanit Propam Aiptu Tono serta personil lainya. Langsung diarahkan oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, tentang keberadaan orang yang di curigai tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Kamang Baru beserta personelnya be rangkat ke arah Sei Lansek, untuk
melakukan penyelidikan.

“Saat tengah di Jalan Lintas Sumatera Jorong Nagari Sei Lansek, kami melihat seorang laki-laki yang terlihat gelagatnya mencurigakan,” kata AKP Efriadi.

Saat itu, TM tengah mengendarai sepeda motor tanpa plat. Saat digeledah, polisi menemukan 1 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari hasil interogasi terhadap TM, ia mengakui telah ketergantungan narkoba. “Sesuai pengakuanya, telah mempergunakan sabu selama 3 tahun,” ujar AKP Efriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TM bersama dengan barang bukti satu plastik yang diduga sabu dan sepeda motor tanpa surat lengkap tersebut, diamankan ke Polsek Kamang Baru.

“Terhadap perbuatannya, dianya dikenakan Pasal 112 ayat (1),132 ayat (1) undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jeni sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi