Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru Polres Sijunjung menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Pemuda berinisial TM itu ditangkap petugas di Jorong Sikayan, Kenagarian Sei Lansek, Kecamatan Kamang Baru.
Warga Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru itu dibawa petugas sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (19/2/2020). "“Kami mendapat laporan informasi dari masyarakat," kata Kapolres Sijunjung AKBP Driharto dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Kamang Baru AKP Efriadi dan Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek mengumpulkan personelnya, yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Sirait, Kanit Propam Aiptu Tono serta personil lainya. Langsung diarahkan oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, tentang keberadaan orang yang di curigai tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Kamang Baru beserta personelnya be rangkat ke arah Sei Lansek, untuk
melakukan penyelidikan.
“Saat tengah di Jalan Lintas Sumatera Jorong Nagari Sei Lansek, kami melihat seorang laki-laki yang terlihat gelagatnya mencurigakan,” kata AKP Efriadi.
Saat itu, TM tengah mengendarai sepeda motor tanpa plat. Saat digeledah, polisi menemukan 1 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari hasil interogasi terhadap TM, ia mengakui telah ketergantungan narkoba. “Sesuai pengakuanya, telah mempergunakan sabu selama 3 tahun,” ujar AKP Efriadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TM bersama dengan barang bukti satu plastik yang diduga sabu dan sepeda motor tanpa surat lengkap tersebut, diamankan ke Polsek Kamang Baru.
“Terhadap perbuatannya, dianya dikenakan Pasal 112 ayat (1),132 ayat (1) undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (*/SS)