Sudah Ada Perda, Kafe Karaoke Buka hingga Larut Malam di Kota Padang Masih Marak

Langgam.id - Kafe Karaoke yang beroperasi hingga larut malam di Kota Padang masih marak, meskipun sudah ada Perda yang mengatur.

Pengawasan terhadap salah satu kafe karaoke yang buka hingga larut malam di Padang. [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Kafe Karaoke yang beroperasi hingga larut malam di Kota Padang masih marak, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persolaan tersebut.

Hal itu terbukti dari hasil pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Petugas menemukan sejumlah Kafe Karaoke yang buka hingga pukul 02.30 WIB. Sejumlah Kafe Karaoke itu juga masih buka dan menerima tamu, padahal sudah melewati jam operasional.

Atas apa yang terjadi, Personel Satpol PP Padang langsung menegur pemilik usaha ataupun penanggung jawab Kafe Karaoke untuk segera menghentikan kegiatan, karena telah melanggar aturan.

"Ada empat Kafe Karaoke yang diawasi, semuanya kita berikan surat panggilan kareta telah melewati jam operasional, sesuai Perda Kota Padang nomor: 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2) yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB," ujar Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.

Selain itu, kata Rio, juag ada pemilik usaha Kafe Karaoke yang diberikan surat panggilan kedua oleh Satpol PP Kota Padang.

"Benar, ada yang sudah dua kali yang kita berikan surat panggilan, namun pemilik usaha belum memenuhi panggilan dan sekarang kembali kita temukan pelanggaran yang sama dan terpaksa kita berikan surat panggilan kembali," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bersama Polisi Militer dan BNN Razia Tempat Hiburan Malam di Padang

Rio menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, selain meneggakan Perda dan Perwako, juga sebuah upaya dalam menertibkan pelaku-pelaku usaha yang membandel dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

"Maka perlu dilakukan pengawasan yang intens terhadap aktivitas hiburan malam di Kota Padang ini," katanya.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengungkapkan bahwa memasuki musim buah-buahan saat ini, volume sampah di daerah
Volume Sampah di Padang Meningkat, Didominasi Kulit dan Biji Durian
Diduga gegara rebutan penumpang, dua agen bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di Kota Padang terlibat perkelahian hingga berujung penusukan
Agen Bus di Padang Meninggal Ditusuk Gegara Rebutan Penumpang
Seorang bocah laki-laki hanyut terbawa arus sungai di Jalan Kampung Jambak RT 02 RW 09, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan,
Diduga Terjatuh ke Sungai Saat Bermain, Bocah 9 Tahun di Padang Hanyut
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Dinas Perhubungan (Dishub) Padang menderek sejumlah mobil yang parkir tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Senin
Dishub Padang Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Seorang buruh harian lepas tersengat listrik bertegangan tinggi saat mengecat dinding gedung di Jalan Raya Indarung, Rimbo Datar Nomor 26,
Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Seorang Buruh Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit