Sudah Ada Perda, Kafe Karaoke Buka hingga Larut Malam di Kota Padang Masih Marak

Langgam.id - Kafe Karaoke yang beroperasi hingga larut malam di Kota Padang masih marak, meskipun sudah ada Perda yang mengatur.

Pengawasan terhadap salah satu kafe karaoke yang buka hingga larut malam di Padang. [Foto: Dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id – Kafe Karaoke yang beroperasi hingga larut malam di Kota Padang masih marak, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persolaan tersebut.

Hal itu terbukti dari hasil pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Petugas menemukan sejumlah Kafe Karaoke yang buka hingga pukul 02.30 WIB. Sejumlah Kafe Karaoke itu juga masih buka dan menerima tamu, padahal sudah melewati jam operasional.

Atas apa yang terjadi, Personel Satpol PP Padang langsung menegur pemilik usaha ataupun penanggung jawab Kafe Karaoke untuk segera menghentikan kegiatan, karena telah melanggar aturan.

“Ada empat Kafe Karaoke yang diawasi, semuanya kita berikan surat panggilan kareta telah melewati jam operasional, sesuai Perda Kota Padang nomor: 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2) yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB,” ujar Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.

Selain itu, kata Rio, juag ada pemilik usaha Kafe Karaoke yang diberikan surat panggilan kedua oleh Satpol PP Kota Padang.

“Benar, ada yang sudah dua kali yang kita berikan surat panggilan, namun pemilik usaha belum memenuhi panggilan dan sekarang kembali kita temukan pelanggaran yang sama dan terpaksa kita berikan surat panggilan kembali,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bersama Polisi Militer dan BNN Razia Tempat Hiburan Malam di Padang

Rio menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, selain meneggakan Perda dan Perwako, juga sebuah upaya dalam menertibkan pelaku-pelaku usaha yang membandel dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Maka perlu dilakukan pengawasan yang intens terhadap aktivitas hiburan malam di Kota Padang ini,” katanya.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Ribuan anak-anak mengikuti khitan gratis di Baznas Padang yang dimulai pada Senin (22/12/2025) hingga Sabtu (27/12/2025).
Ribuan Anak Akan Ikuti Khitan Gratis Baznas Kota Padang
Sebagian besar warga terdampak bencana yang kini menempati rumah hunian sementara (huntara) di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah
Disdukcapil Padang Hadirkan Pelayanan Adminduk di Huntara Koto Tangah
Akses jalan Batu Busuk di Kecamatan Pauh, Kota Padang, sudah bisa kembali dilewati oleh kendaraan roda dua. Sebelumnya, akses jalan tersebut
Sempat Putus Akibat Banjir, Akses Jalan Batu Busuk Padang Sudah Bisa Dilewati Roda Dua
Disdikbud Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru
Libur Semester Ganjil di Padang Dimulai 22 Desember, Siswa Masuk Sekolah 5 Januari 2026
Padang masuk dalam 10 besar daerah dengan curah hujan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data BPS, Padang berada di peringkat delapan dengan
Padang Peringkat 8 Daerah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia
Minangkabau Barber Association (MBA), asosiasi tukang cukur rambut di Kota Padang, menggelar aksi kemanusiaan berupa penggalangan dana bagi
Donasi untuk Sumatra, Barber Padang Pindahkan Layanan Cukur ke Gedung Bagindo Aziz Chan