Langgam.id - Kafe Karaoke yang beroperasi hingga larut malam di Kota Padang masih marak, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persolaan tersebut.
Hal itu terbukti dari hasil pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Petugas menemukan sejumlah Kafe Karaoke yang buka hingga pukul 02.30 WIB. Sejumlah Kafe Karaoke itu juga masih buka dan menerima tamu, padahal sudah melewati jam operasional.
Atas apa yang terjadi, Personel Satpol PP Padang langsung menegur pemilik usaha ataupun penanggung jawab Kafe Karaoke untuk segera menghentikan kegiatan, karena telah melanggar aturan.
"Ada empat Kafe Karaoke yang diawasi, semuanya kita berikan surat panggilan kareta telah melewati jam operasional, sesuai Perda Kota Padang nomor: 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2) yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB," ujar Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, kata Rio, juag ada pemilik usaha Kafe Karaoke yang diberikan surat panggilan kedua oleh Satpol PP Kota Padang.
"Benar, ada yang sudah dua kali yang kita berikan surat panggilan, namun pemilik usaha belum memenuhi panggilan dan sekarang kembali kita temukan pelanggaran yang sama dan terpaksa kita berikan surat panggilan kembali," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bersama Polisi Militer dan BNN Razia Tempat Hiburan Malam di Padang
Rio menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, selain meneggakan Perda dan Perwako, juga sebuah upaya dalam menertibkan pelaku-pelaku usaha yang membandel dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Maka perlu dilakukan pengawasan yang intens terhadap aktivitas hiburan malam di Kota Padang ini," katanya.
—