Langgam.id - Alde Maulana, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberhentikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menyandang status disabilitas, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (16/7/2020).
Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani yang mendampingi Alde mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD Sumbar wujud dari usaha memulihkan hak Alde tanpa harus berakhir di pengadilan. Pihaknya belajar dari kasus dokter Romi Syofpa Ismael, yang juga menghadapi masalah serupa di tahun lalu.
"Ini batas waktu pemulihan pada bulan Agustus, kami ingin melihat iktikad baik dari BPK. Jangan sampai ini berlarut-larut, ini juga sudah difasilitasi berbagai lembaga negara," katanya.
Ia berharap mendapat dukungan penuh dari DPRD sumbar agar bisa melakukan advokasi hingga tingkat pemerintah pusat. Ia berharap, permasalahan ini segera bisa diselesaikan.
Alde Maulana juga berharap kasusnya bisa segera selesai. Dengan begitu, statusnya bisa kembali menjadi PNS BPK. Apalagi, dari hasil tes kesehatan fisiknya dinilai cukup sehat.
"Saya harap bisa dipulihkan lagi sebagai PNS di BPK, karena hasil tes kesehatan saya dinyatakan cukup sehat," katanya.
Hasil dari pertemuan dengan DPRD tersebut diharapkan bisa mewujudkan harapannya itu. Apalagi, DPRD mengatakan akan mengadvokasi dengan BKD Sumbar dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar Nurnas mengatakan, persoalan ini bukan permasalahan pertama. Sebelumnya, dokter Romi dan masalahnya sudah dapat diselesaikan.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus melindungi hak disabilitas, maka perlu kita tinjau lagi untuk memulihkan hak Alde," katanya.
Menurutnya, permasalahn terjadi karena berbeda pendapat dalam memahami sebuah aturan. Sebab, ada yang memahami bahwa Alde tidak mengalami diskriminasi tetapi memang karena tidak sehat. Sehingga ada multitafsir dalam cara berpikir melihat permasalahan.
Pihaknya juga akan memanggil BKD Sumbar untuk membicarakan persoalan Alde. Nanti baru direncanakan untuk mengadvokasi sampai tingkat nasional. "Kita harus bela ini, kita akan jembatani ke BKD, setelah itu baru bisa kita teruskan sampai ke BKN di Jakarta," katanya. (Rahmadi/ICA)