Status CPNS Dibatalkan Karena Disabilitas, Alde Maulana Lapor DPRD Sumbar

Alde Maulana saat berada diwawancarai wartawan di DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Alde Maulana saat berada diwawancarai wartawan di DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Alde Maulana, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberhentikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menyandang status disabilitas, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (16/7/2020).

Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani yang mendampingi Alde mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD Sumbar wujud dari usaha memulihkan hak Alde tanpa harus berakhir di pengadilan. Pihaknya belajar dari kasus dokter Romi Syofpa Ismael, yang juga menghadapi masalah serupa di tahun lalu.

"Ini batas waktu pemulihan pada bulan Agustus, kami ingin melihat iktikad baik dari BPK. Jangan sampai ini berlarut-larut, ini juga sudah difasilitasi berbagai lembaga negara," katanya.

Ia berharap mendapat dukungan penuh dari DPRD sumbar agar bisa melakukan advokasi hingga tingkat pemerintah pusat. Ia berharap, permasalahan ini segera bisa diselesaikan.

Alde Maulana juga berharap kasusnya bisa segera selesai. Dengan begitu, statusnya bisa kembali menjadi PNS BPK. Apalagi, dari hasil tes kesehatan fisiknya dinilai cukup sehat.

"Saya harap bisa dipulihkan lagi sebagai PNS di BPK, karena hasil tes kesehatan saya dinyatakan cukup sehat," katanya.

Hasil dari pertemuan dengan DPRD tersebut diharapkan bisa mewujudkan harapannya itu. Apalagi, DPRD mengatakan akan mengadvokasi dengan BKD Sumbar dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar Nurnas mengatakan, persoalan ini bukan permasalahan pertama. Sebelumnya, dokter Romi dan masalahnya sudah dapat diselesaikan.

"Pemerintah dan pemerintah daerah harus melindungi hak disabilitas, maka perlu kita tinjau lagi untuk memulihkan hak Alde," katanya.

Menurutnya, permasalahn terjadi karena berbeda pendapat dalam memahami sebuah aturan. Sebab, ada yang memahami bahwa Alde tidak mengalami diskriminasi tetapi memang karena tidak sehat. Sehingga ada multitafsir dalam cara berpikir melihat permasalahan.

Pihaknya juga akan memanggil BKD Sumbar untuk membicarakan persoalan Alde. Nanti baru direncanakan untuk mengadvokasi sampai tingkat nasional. "Kita harus bela ini, kita akan jembatani ke BKD, setelah itu baru bisa kita teruskan sampai ke BKN di Jakarta," katanya. (Rahmadi/ICA)

 

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga