Sosialisasi ke Tempat Usaha, Satpol PP Padang Dapati Usaha Tak Berizin

Sosialisasi ke Tempat Usaha, Satpol PP Padang Dapati Usaha Tak Berizin

Sosialisasi Satpol PP Padang ke tempat usaha. [Dok. Satpol PP]

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sosialisasi izin ke tempat usaha karaoke dan resto dini hari Senin (13/6/2022). Petugas mendapati tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin.

Usaha yang diduga tidak mengantongi izin itu berada di sekitar Kelurahan Belakang Pondok. Petugas langsung menegur pemilik dan memberikan surat panggilan.

“Petugas mendapati adanya tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin. Yang bersangkutan diberi diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy.

Menurutnya, izin yang diperlihatkan ke petugas tidak sesuai. Izin yang diperlihatkan, izin usaha yang sama namun lokasinya berbeda.

“Usaha yang sama telah memiliki izin di kawasan Thamrin. Namun, aktifitasnya sekarang berada di Jalan Niaga, terpaksa pemilik kita berikan surat pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang,” katanya.

Selain izin usaha, petugas juga melakukan sosialisasi izin minuman beralkohol di tempat-tempat usaha kafe yang ada di Kota Padang. Sekaligus, mereka melakukan pengawasan jam tayang sesuai aturan.

“kita lakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis dan sopan. Kepada pemilik kafe karaoke yang ada di Kota padang, kita lihat izin kafe, izin minuman beralkohol dan kita pastikan jam tayang, agar sesuai aturan,” kata Deni Harzandy usai kegiatan sosialisasi.

Terlihat, sosialisasi dimulai petugas pada Kafe All Star, dilanjut ke Kafe Fantasi dan cafe Diva yang beralamat di Jalan Thamrin, Kelurahan Belakang Pondok.

Sosialisasipun dilanjutkan ke Kafe Damarus, Star Night dan Kafe Denai, Kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok dan diteruskan ke Kafe Berlian, Classic dan Grande, kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi.

“Semua rata-rata memiliki izin, dan kita hanya mengingatkan jam tayang kepada pemilik sesuai aturan. Selain itu kita juga ingatkan pemilik agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya.

Deni Harzandy mengimbau pemilik tempat usaha di Padang, agar tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi tempat mereka beraktifitas. Pihaknya akan terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

Baca Juga: Satpol PP Gerebek Salon di Kawasan Pondok yang Diduga Sediakan Layanan Plus-plus

“Kita sangat berharap, pemilik proaktif dan menjaga trantibum di lokasi. Jika pemilik tidak mengindahkan imbauan kita dan mengabaikan sosialisasi kita, akan kita lakukan penindakan sesuai aturan daerah,” katanya.

Dapatkan update berita Kota Padang Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Satpol PP Padang menertibkan dua warung makan di Kecamatan Padang Utara pada Jumat (27/2/26) siang. Penertiban itu dilakukan
Buka Siang Hari Ramadan, 2 Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padangresmi meluncurkan Ramadan Halal Fest 2026 di pelataran
Ramadan Halal Fest 2026 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Pengunjung Setiap Hari
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya