Sosialisasi ke Tempat Usaha, Satpol PP Padang Dapati Usaha Tak Berizin

Sosialisasi ke Tempat Usaha, Satpol PP Padang Dapati Usaha Tak Berizin

Sosialisasi Satpol PP Padang ke tempat usaha. [Dok. Satpol PP]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sosialisasi izin ke tempat usaha karaoke dan resto dini hari Senin (13/6/2022). Petugas mendapati tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin.

Usaha yang diduga tidak mengantongi izin itu berada di sekitar Kelurahan Belakang Pondok. Petugas langsung menegur pemilik dan memberikan surat panggilan.

"Petugas mendapati adanya tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin. Yang bersangkutan diberi diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy.

Menurutnya, izin yang diperlihatkan ke petugas tidak sesuai. Izin yang diperlihatkan, izin usaha yang sama namun lokasinya berbeda.

"Usaha yang sama telah memiliki izin di kawasan Thamrin. Namun, aktifitasnya sekarang berada di Jalan Niaga, terpaksa pemilik kita berikan surat pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang," katanya.

Selain izin usaha, petugas juga melakukan sosialisasi izin minuman beralkohol di tempat-tempat usaha kafe yang ada di Kota Padang. Sekaligus, mereka melakukan pengawasan jam tayang sesuai aturan.

"kita lakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis dan sopan. Kepada pemilik kafe karaoke yang ada di Kota padang, kita lihat izin kafe, izin minuman beralkohol dan kita pastikan jam tayang, agar sesuai aturan," kata Deni Harzandy usai kegiatan sosialisasi.

Terlihat, sosialisasi dimulai petugas pada Kafe All Star, dilanjut ke Kafe Fantasi dan cafe Diva yang beralamat di Jalan Thamrin, Kelurahan Belakang Pondok.

Sosialisasipun dilanjutkan ke Kafe Damarus, Star Night dan Kafe Denai, Kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok dan diteruskan ke Kafe Berlian, Classic dan Grande, kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi.

"Semua rata-rata memiliki izin, dan kita hanya mengingatkan jam tayang kepada pemilik sesuai aturan. Selain itu kita juga ingatkan pemilik agar tetap mematuhi aturan yang berlaku," tuturnya.

Deni Harzandy mengimbau pemilik tempat usaha di Padang, agar tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi tempat mereka beraktifitas. Pihaknya akan terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

Baca Juga: Satpol PP Gerebek Salon di Kawasan Pondok yang Diduga Sediakan Layanan Plus-plus

"Kita sangat berharap, pemilik proaktif dan menjaga trantibum di lokasi. Jika pemilik tidak mengindahkan imbauan kita dan mengabaikan sosialisasi kita, akan kita lakukan penindakan sesuai aturan daerah," katanya.

---

Dapatkan update berita Kota Padang Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengungkapkan bahwa memasuki musim buah-buahan saat ini, volume sampah di daerah
Volume Sampah di Padang Meningkat, Didominasi Kulit dan Biji Durian
Diduga gegara rebutan penumpang, dua agen bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di Kota Padang terlibat perkelahian hingga berujung penusukan
Agen Bus di Padang Meninggal Ditusuk Gegara Rebutan Penumpang
Seorang bocah laki-laki hanyut terbawa arus sungai di Jalan Kampung Jambak RT 02 RW 09, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan,
Diduga Terjatuh ke Sungai Saat Bermain, Bocah 9 Tahun di Padang Hanyut
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025