Sosialisasi ke Tempat Usaha, Satpol PP Padang Dapati Usaha Tak Berizin

Sosialisasi ke Tempat Usaha, Satpol PP Padang Dapati Usaha Tak Berizin

Sosialisasi Satpol PP Padang ke tempat usaha. [Dok. Satpol PP]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sosialisasi izin ke tempat usaha karaoke dan resto dini hari Senin (13/6/2022). Petugas mendapati tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin.

Usaha yang diduga tidak mengantongi izin itu berada di sekitar Kelurahan Belakang Pondok. Petugas langsung menegur pemilik dan memberikan surat panggilan.

"Petugas mendapati adanya tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin. Yang bersangkutan diberi diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang Deni Harzandy.

Menurutnya, izin yang diperlihatkan ke petugas tidak sesuai. Izin yang diperlihatkan, izin usaha yang sama namun lokasinya berbeda.

"Usaha yang sama telah memiliki izin di kawasan Thamrin. Namun, aktifitasnya sekarang berada di Jalan Niaga, terpaksa pemilik kita berikan surat pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang," katanya.

Selain izin usaha, petugas juga melakukan sosialisasi izin minuman beralkohol di tempat-tempat usaha kafe yang ada di Kota Padang. Sekaligus, mereka melakukan pengawasan jam tayang sesuai aturan.

"kita lakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis dan sopan. Kepada pemilik kafe karaoke yang ada di Kota padang, kita lihat izin kafe, izin minuman beralkohol dan kita pastikan jam tayang, agar sesuai aturan," kata Deni Harzandy usai kegiatan sosialisasi.

Terlihat, sosialisasi dimulai petugas pada Kafe All Star, dilanjut ke Kafe Fantasi dan cafe Diva yang beralamat di Jalan Thamrin, Kelurahan Belakang Pondok.

Sosialisasipun dilanjutkan ke Kafe Damarus, Star Night dan Kafe Denai, Kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok dan diteruskan ke Kafe Berlian, Classic dan Grande, kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi.

"Semua rata-rata memiliki izin, dan kita hanya mengingatkan jam tayang kepada pemilik sesuai aturan. Selain itu kita juga ingatkan pemilik agar tetap mematuhi aturan yang berlaku," tuturnya.

Deni Harzandy mengimbau pemilik tempat usaha di Padang, agar tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi tempat mereka beraktifitas. Pihaknya akan terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

Baca Juga: Satpol PP Gerebek Salon di Kawasan Pondok yang Diduga Sediakan Layanan Plus-plus

"Kita sangat berharap, pemilik proaktif dan menjaga trantibum di lokasi. Jika pemilik tidak mengindahkan imbauan kita dan mengabaikan sosialisasi kita, akan kita lakukan penindakan sesuai aturan daerah," katanya.

---

Dapatkan update berita Kota Padang Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara