Langgam.id - Seorang supir truk berinisial DI (40) ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Sumatera Utara (Sumut) menganiaya seorang pria hingga tewas. Tersangka menduga korban adalah pencuri yang sedang melancarkan aksinya di truknya saat dirinya sedang mengambil uang jalan.
“Penganiayaan yang dilakukan tersangka DI yang merupakan seorang supir truk bermula ketika tersangka seusai mengambil uang jalan, melihat terpal penutup truk yang diparkir bergerak-gerak,” tutur Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat, Kamis (21/10/2021).
Tersangka yang mencurigai terpal penutup tersebut bergerak-gerak langsung mengambil balok kayu yang tak jauh dari lokasi dan memukul ke arah terpal tersebut. Setelah tersangka memukul sebanyak enam kali, dari dalam terpal keluar seseorang yang langsung melarikan diri.
Usai orang tak dikenal tersebut keluar, tersangka masih melihat terpalnya bergerak dan kembali memukul sebanyak empat kali. Usai tersangka melihat tak ada lagi pergerakan, tersangka mengikat kembali terpal truk yang terbuka.
“Setelah itu warga datang menghampiri tersangka DI dan mengecek ternyata di bawah truk terdapat korban yang sudah tidak bergerak. Lalu oleh warga korban dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan meskipun pada awalnya tersangka melakukan aksinya karena menduga terjadi pencurian, namun tersangka seharusnya menghentikan pemukulan usai melihat satu orang melompat keluar.
“Seharusnya tersangka menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam, namun tersangka tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap Kapolres.
Saat ini korban sudah di autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut dan tersangka ditahan dengan jeratan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (Mg Fauziah)