Soal RUU PFII, Ekonom UNAND Ingatkan Jangan Hanya Jadi ‘Surga Insentif’ bagi Investor

Pakar Ekonomi Unand

Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi memperkuat sektor keuangan nasional. Namun, pemerintah diingatkan agar pembentukan kawasan tersebut tidak hanya mengandalkan insentif fiskal dan kemudahan regulasi, melainkan dibarengi reformasi menyeluruh terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Ekonom Universitas Andalas (UNAND), Syafruddin Karimi, mengatakan keberhasilan sebuah pusat finansial internasional tidak semata ditentukan oleh keberadaan kawasan khusus, tetapi lebih bergantung pada tingkat kepercayaan investor terhadap kualitas institusi suatu negara.

Menurutnya, persoalan utama ekonomi Indonesia selama ini bukan ketiadaan pusat keuangan internasional, melainkan masih lemahnya kepastian hukum, tingginya biaya birokrasi, inkonsistensi regulasi, serta rendahnya kepercayaan pasar.

“Investor global tidak hanya mencari lokasi untuk melakukan transaksi keuangan. Mereka menilai kredibilitas sebuah negara secara menyeluruh, mulai dari kepastian hukum, kualitas institusi, hingga stabilitas kebijakan,” kata Syafruddin, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai PFII dapat menjadi laboratorium reformasi sektor keuangan. Namun, kawasan tersebut tidak akan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi apabila persoalan mendasar di luar kawasan masih belum dibenahi.

“Pusat finansial hanya akan bekerja ketika negara mampu menjual kepercayaan, bukan sekadar menjual insentif,” ujarnya.

Guru Besar Ekonomi Pembangunan itu mengatakan Indonesia juga akan menghadapi persaingan yang tidak ringan. PFII nantinya harus bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai yang telah memiliki reputasi kuat, kepastian hukum, sistem arbitrase yang matang, sumber daya manusia berkelas internasional, konektivitas global, serta stabilitas regulasi.

Karena itu, menurutnya, keunggulan PFII tidak boleh hanya bertumpu pada insentif pajak, kemudahan perizinan, atau relaksasi regulasi. Indonesia justru harus menawarkan keunggulan yang berasal dari kekuatan ekonomi riil.

“Indonesia memiliki modal besar berupa mineral kritis, energi hijau, pasar domestik yang luas, ekonomi digital, pembiayaan infrastruktur, hingga perdagangan komoditas strategis. Itu yang harus menjadi nilai tambah PFII agar mampu menarik investasi jangka panjang,” katanya.

Syafruddin juga menyoroti rencana pemberian berbagai fasilitas khusus dalam RUU PFII, mulai dari kemudahan perizinan, keimigrasian, residensi, hingga pembentukan pengadilan khusus. Menurutnya, kebijakan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa sistem regulasi nasional saat ini belum cukup kompetitif bagi investor global.

Ia mengingatkan agar PFII tidak berkembang menjadi kawasan eksklusif yang hanya memberikan kemudahan bagi investor besar, sementara pelaku usaha di luar kawasan tetap menghadapi birokrasi yang panjang.

“PFII seharusnya menjadi model reformasi yang nantinya diterapkan secara nasional, bukan menciptakan dualisme ekonomi di mana investor besar mendapat jalur cepat, sedangkan pelaku usaha domestik tetap menghadapi hambatan lama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syafruddin menegaskan keberhasilan PFII tidak cukup diukur dari besarnya dana yang masuk. Pemerintah perlu memastikan investasi yang datang benar-benar bersifat produktif dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Menurutnya, investasi produktif harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas industri, memperkuat ekspor, menghadirkan transfer teknologi, serta memperluas pembiayaan sektor riil.

“Kalau yang berpindah hanya pencatatan transaksi keuangan, perusahaan holding, atau dana kelolaan tanpa menambah aktivitas ekonomi riil, maka manfaatnya bagi perekonomian akan sangat terbatas,” katanya.

Ia menilai keberhasilan PFII sebaiknya diukur melalui indikator yang jelas, seperti peningkatan foreign direct investment (FDI), bertambahnya pembiayaan sektor produktif, penciptaan lapangan kerja berkualitas, peningkatan penerimaan pajak bersih, transfer pengetahuan, hingga keterlibatan UMKM dalam rantai investasi.

Selain itu, Syafruddin mengingatkan pemerintah terhadap potensi munculnya praktik regulatory arbitrage dan penghindaran pajak apabila kawasan PFII diberikan insentif yang terlalu luas tanpa sistem pengawasan yang kuat.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan penerapan prinsip transparansi melalui pengungkapan beneficial ownership, penguatan mekanisme know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, akses penuh bagi PPATK, audit independen, serta kerja sama pertukaran informasi perpajakan dengan berbagai yurisdiksi.

“Kalau pagar integritasnya lemah, PFII berisiko hanya menghasilkan capital inflow semu yang mempercantik statistik investasi, tetapi justru merusak reputasi Indonesia di mata investor global,” ujarnya.

Syafruddin juga menyoroti rencana pembentukan Pengadilan PFII untuk mempercepat penyelesaian sengketa bisnis. Ia mengakui kepastian hukum merupakan salah satu syarat utama bagi pusat keuangan internasional.

Namun, ia mengingatkan agar keberadaan pengadilan khusus tersebut tidak menciptakan kesan bahwa investor besar memperoleh pelayanan hukum yang lebih cepat dibandingkan pelaku usaha nasional.

“Kalau negara mampu menyediakan pengadilan bisnis yang cepat dan kredibel di PFII, seharusnya kualitas layanan hukum seperti itu juga bisa dirasakan seluruh pelaku usaha di Indonesia. Pengadilan PFII harus menjadi standar reformasi peradilan ekonomi nasional, bukan fasilitas eksklusif bagi modal besar,” katanya.

Saat ini, pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai aturan khusus yang akan mengatur penyelenggaraan pusat keuangan internasional di Indonesia. RUU tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan dasar hukum pembentukan pusat finansial internasional. Melalui regulasi itu, pemerintah menargetkan PFII mampu menarik investasi global, memperdalam sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan. (HER)

Tag:

Baca Juga

BI Ingatkan Potensi Dampak El Nino Bisa Pengaruhi Laju Inflasi Sumbar
BI Ingatkan Potensi Dampak El Nino Bisa Pengaruhi Laju Inflasi Sumbar
BEM KM UNAND Jalankan Program GANTARA, Perkuat Mitigasi Bencana di Gurun Laweh
BEM KM UNAND Jalankan Program GANTARA, Perkuat Mitigasi Bencana di Gurun Laweh
Kunjungi RSU Bunda, Gubernur Mahyeldi Lihat Teknologi Bedah Robot Pertama di Sumbar
Kunjungi RSU Bunda, Gubernur Mahyeldi Lihat Teknologi Bedah Robot Pertama di Sumbar
Pemko Padang Perkuat Perlindungan HAKI untuk UMKM
Pemko Padang Perkuat Perlindungan HAKI untuk UMKM
Hari Kedua Pencarian, Balita 3 Tahun Terseret Ombak di Mentawai Belum Ditemukan
Hari Kedua Pencarian, Balita 3 Tahun Terseret Ombak di Mentawai Belum Ditemukan
Mitigasi Gempa dan Tsunami, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siapkan 4 Unit EWS Tahun Ini
Mitigasi Gempa dan Tsunami, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siapkan 4 Unit EWS Tahun Ini