Soal Prostitusi yang Diungkap Andre Rosiade, NN Dijerat UU ITE

Prostitusi Andre Rosiade

Andre Rosiade (kiri) bersama pihak kepolisian saat melakukan penggerebekan terhadap NN di salah satu hotel di Kota Padang (Foto: istimewa)

Langgam.id - Belakang kasus prostitusi cukup menghebohkan masyarakat Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Apalagi, kasus ini terungkap karena berawal dari laporan Anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade.

Bahkan, Politisi Gerindra itu juga ikut dalam penggerebekan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar di salah satu hotel di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang, yaitu AS sebagai muncikari dan NN merupakan pekerja seks. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Lain halnya dengan dua kasus prostitusi sebelumnya yang diungkap Polda Sumbar dan Polresta Padang. Para wanita yang merupakan pekerja seks tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya korban.

Wanita-wanita yang diamankan, telah dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok. Hanya muncikari yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan, ditetapkannya NN sebagai tersangka karena yang bersangkutan dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka dua ya dalam kasus ini. Alasan kami NN ikut tersangka, karena dia sendiri yang meminta ke muncikari untuk mencari pelanggan. Makanya, dijerat UU ITE dan pasal KUHP," ujar Satake Bayu kepada Langgam.id, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, transaksi di media sosial dalam mencari pelanggan, tersangka menggunakan akun miliknya sendiri. Makanya, status NN bukan korban, melainkan tersangka.

"Karena dia (NN) tidak punya uang, maka meminta ke muncikari untuk cari pelanggan. Sebelumnya juga seperti itu, dan diduga sudah beberapa kali melakukan hal yang sama," jelasnya.

Satake Bayu belum mengetahui uang hasil prostitusi dibagi berapa antara muncikari dan PSK. Pihaknya dalam kasus ini masih terus mendalami. "Tidak terungkap di situ, masih pemeriksaan," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade menyebutkan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
Andre Rosiade: Menang Pilkada Bukittinggi, Erman-Heldo Pastikan 100% Air Bersih Warga dan Rehab Pasar Bawah
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade tak henti-hentinya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sumatra Barat (Sumbar).
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menginstruksikan jajaran IKM Jakarta untuk berjuang
Andre Rosiade Minta Anggota IKM Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mendorong Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menurunkan suku bunga kredit
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi Satu Digit