Soal Perawat Dilecehkan Seorang Dokter di Tanah Datar, IDI Sumbar: Murni Perbuatan Individu

Wanita di Pasaman Dipersekusi

Ilustrasi (pixabay.com)

Langgam.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelecahan seksual yang dialami perawat. Pelecehan seksual ini dilakukan seorang dokter di Tanah Datar dan kini telah ditetapkan tersangka.

Menurut Ketua IDI Wilayah Sumbar, dr Pom Harry Satria, dugaan pelecehan seksual ini murni di luar konteks pelayanan profesi seorang dokter. Kasus ini murni dilakukan individu yang kebetulan berprofesi sebagai dokter.

"Kami menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum dan sepenuhnya itu menjadi keputusan hukum. Ini ranah hukum, dan juga tidak ada kaitannya dengan pelayanan profesi," kata Harry dihubungi langgam.id, Minggu (8/8/2021).

"Jadi murni individu yang berbuat, dan kebetulan individu itu seorang dokter. Seharusnya bukan dokternya dikedepankan," sambungnya.

Harry mengungkapkan, pihaknya juga telah membentuk tim untuk mengikuti perkembangan kasus. Sehingga tidak terjadi pemahaman dalam kasus ini dikaitkan dalam profesi.

Bahkan, kata dia, IDI Sumbar tidak pernah melakukan mediasi pada kasus sebelumnya. Kasus pelecehan seksual sebelumnya hanya dimediasi oleh pihak rumah sakit dan oknum dokter.

"IDI mendapatkan informasi dulu memang pernah kejadian. Tapi yang mediasi adalah rumah sakit, tanpa sepengetahuan IDI. Tidak pernah komunikasi sama kami," tegasnya.

Seperti diketahui, oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual tersebut berinisial NH (43). Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri menyebutkan, tindakan pelecehan seksual dilakukan di ruangan NICU khusus bayi.

Ia mengatakan, antara tersangka dan korban sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta. Sebelumnya, tindakan yang sama juga dilakukan oleh tersangka namun dimediasi.

"Diduga dokter ini karena kebiasaannya. Soal dulu pernah juga terjadi. Sesama dokter. Resek-resek. Anggapannya (tersangka) mungkin tidak masalah," ujarnya.

Namun, kata Syafri, kejadian kali ini tidak diterima oleh seorang perawat yang menjadi korban. Sehingga perbuatan dokter tersebut dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti.

"Karena merasa terganggu, perawat ini akhirnya melapor ke polisi. Anggapan dia (tersangka) mungkin bercanda. Tapi kalau (bagian sensitif) orang dipegang-pegang tentu tidak wajar," tuturnya.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar