Soal Penonaktifkan Sekdako Padang, Bola Kini di Tangan Gubernur dan Kemendagri

Soal Penonaktifkan Sekdako Padang, Bola Kini di Tangan Gubernur dan Kemendagri

Foto: Langgam.id/Rahmadi

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tindakan Wali Kota Padang Hendri Septa yang menonaktifkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Amasrul.

Sebagaimana diketahui Sekdako Padang Amasrul dinonaktifkan dari jabatan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Persoalan ini juga sedang ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sumbar dengan berkonsultasi ke Kemendagri.

"Kita kemaren dari Inspektorat sudah zoom meting bersama Kemendagri, ada sejumlah pembicaraan di sana, nanti berkemungkinan Mendagri menyurati pemerintahan provinsi dan pemerintah kota tentunya," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Sabtu (7/8/2021).

Dijelaskannya, lewat surat nanti akan ada arahan dan apa  saja pesannya dari Mendagri terkait  penyelesaian masalah itu. Mudah-mudahan semua berjalan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Blak-blakan Amasrul, Diberhentikan dari Sekda Padang hingga Rencana Somasi Wali Kota

Dia juga mengingatkan  wali kota Padang, bahwa dalam pemerintahan ini ada aturan yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan. Apalagi dirinya sebagai wakil pemerintahan pusat juga bertugas menjaga agar semua terlaksana sesuai aturan.

"Saya juga ingatkan, kita di pemerintahan daerah ini ada aturan yang harus kita patuhi, kita pedomani, dan aturan yang kita laksanakan, saya sebagai perwakilan pusat juga menjaga agar aturan terlaksana dengan baik," bilangnya.

Pemerintahan Provinsi juga berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan daerah di kabupaten kota. Semua hasilnya juga dilaporkan kepada pemerintahan pusat.

Terkait apakah penonaktifan sekdako Padang sudah sesuai aturan atau tidak dia juga tidak bisa memutuskan. Penilaian itu ada di Kemendagri dan saat ini masih menunggu keputusan Kemendagri.

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Satu unit rumah hunian hangus terbakar di Jalan Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Senin (17/2/2025). Kepala Bidang Operasi
Satu Rumah Terbakar di Padang, Kerugian Ditaksir Rp70 Juta
ohon tumbang menimpa satu mobil, kabel telepon dan menghambat akses jalan di Jalan Simpang 4 Malintang, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (17/2/2025).
Disenggol Truk Kontainer, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Hambat Akses Jalan