Langgam.id - Kasus pelemparan kaca Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) berakhir damai. Pengurus masjid memaafkan pria berinisial AF (34) tersebut setelah dibawa dan diminta keterangan di Mapolsek Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (18/7/2020).
Pengurus Masjid Raya Sumbar, Eka mengatakan, pihaknya telah memutuskan berdamai dengan pelaku dan tidak mau melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Hal ini diputuskan karena mengingat pelaku merupakan seorang tunawisma.
"Penyelesaiannya kita berdamai saja, dia juga tidak punya apa-apa, dia tidak punya tempat tinggal dan juga tidak punya uang, jadi kita maafkan saja," ujar Eka, Sabtu (18/7/2020).
Pelaku juga diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu, ia dilepaskan. Kaca masjid yang dipecahkan ada 3 titik dengan perkiraan kerugian ratusan ribu rupiah.
Menurut Eka, pelaku memang sudah sering salat di Masjid Raya Sumbar sekitar satu tahun belakangan. Dia biasanya salat sendiri dan tidak mau bergabung untuk salat berjemaah.
Sementara itu, Panit I Polsek Padang Utara, Ipda Apriadi mengatakan, proses terhadap pelaku belum masuk ke ranah hukum. Sebab, pengurus Masjid Raya Sumbar belum membuat laporan polisi. Pengurus juga tidak mau membuat laporan polisi setelah mengetahui kondisi pelaku.
"Harus ada laporan resmi baru kita masuk penyelidikan, jadi kita tidak menahan pelaku, karena tidak ada laporan polisinya," ujar Apriadi.
Pengurus masjid, kata Apriadi, juga telah membuat surat pernyataan tidak akan melanjutkan kasus ke ranah hukum. Sedangkan AF membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pelaku juga membawa pisau dan benda tajam tersebut ditahan oleh Polsek, sedangkan pelaku dilepaskan.
Diketahui sebelumnya, AF mengamuk di Masjid Raya Sumbar. Ia kesal karena kehilangan sandal, lalu mengambil batu dan melempar kaca hingga pecah di tiga titik. Pelaku kemudian diamankan oleh Polsek Padang Utara, lalu pelaku dilepaskan setelah kedua pihak sepakat berdamai. (Rahmadi/ZE)