Langgam.id - Kasus dugaan istri dijual suaminya sendiri ke pria lain membuncah warga Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). Lelaki berinisial HS itu kabarnya nekat menjual istri karena terlilit hutang dengan seseorang berinisial N.
Baca juga: Seorang Suami di Tanah Datar Diduga Jual Istri untuk Melunasi Utang
Untuk melunasi utang itu, HS tega menjual istrinya berinisial T kepada N agar segala utangnya lunas. Namun kini, HS diketahui telah membawa istrinya pergi meninggalkan kampung halaman.
Menanggapi kasus itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto mengaku, pihaknya belum menerima laporan dari sang istri atas dugaan perbuatan yang dilakukan suaminya.
"Itu sudah suami istri, jadi tidak ada pihak dari lain yang melapor. Sampai sekarang kami belum menerima laporan," kata Purwanto dihubungi langgam.id, Kamis (16/7/2020) malam.
Menurutnya, kasus seperti ini bentuk laporannya absolut. Dimana, harus yang merasa dirugikan membuat laporan itu sendiri dan tidak orang lain.
"Laporan absolut, harus yang bersangkutan melaporkan, tidak boleh orang lain. Istri yang melaporkan, kalau menganggap tidak terima atas perbuatan suaminya," jelasnya.
Jika kasus tersebut benar terjadi, kata Purwanto, cocoknya diganjar hukum adat. Seperti mengusirnya dari kampung halaman. "Tepatnya, kalau memang ada kejadian seperti itu cocoknya hukum adat. Atau dia diusir dari situ," tuturnya.
Sebelumnya, kasus suami jual istri ini dibenarkan Wali Jorong setempat bernama Oksuriono. Kasus ini mencuat setelah N bercerita kepada masyarakat.
"N ini tetangganya HS dan T ini. Mereka satu kampung. Nah, HS ini meminjam uang ke N dan memberi tahu ke orang-orang. Katanya utangnya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Mungkin berulang pinjamnya. Pengakuan HS begitu," katanya. (Irwanda/ICA)