Soal Kasasi Ditolak MA, Yusril Sebut Rusma Berkesempatan Ajukan PK

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Permohonan kasasi bupati terpilih Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar ditolak Mahkamah Agung (MA). Rusma sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh.

“Yang saya baca dari web MA baik kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Pak Rusma Yul Anwar, dua-duanya ditolak oleh MA,” kata Kuasa Hukum Rusma, Yusril Ihza Mahendra kepada langgam.id, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: MA Tolak Kasasinya, Bupati Pesisir Selatan: Saya Belum Dapat Salinan Surat Resmi

Menurutnya putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang menjadi putusan yang berlaku. Hanya saja putusan baru dibacakan, JPU maupun kliennya belum menerima salinan putusan resmi.

“Salinan resmi putusan belum diterima, baik oleh JPU maupun terdakwa, maka semua pihak masih menunggu putusan tersebut. Bagi JPU putusan kasasi MA adalah putusan akhir yang tidak ada upaya hukum lagi,” ujarnya.

Namun, kata dia, masih terbuka kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi itu. “Dengan alasan adanya kekhilafan hakim atau adanya novum untuk kasus tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Rusma dilantik sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan terpilih periode 2021-2024 oleh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah pada Jumat (26/2/2021). Politikus Partai Gerindra ini sebelumnya memenangkan Pilkada Pesisir Selatan bersama wakilnya Rudi Hariansyah.

Rusma dalam kasus yang menjeratnya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.

Dalam dakwaan pertama terkait izin lingkungan dan membuat kegiatan tanpa izin lingkungan, majelis hakim memutus Rusma tidak bersalah.

Namun, dalam putusan pada dakwaan kedua Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Nagari Ampiang Parak Terima Sertifikat Tsunami Ready UNESCO
Nagari Ampiang Parak Terima Sertifikat Tsunami Ready UNESCO
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Pesisir Selatan Tetap Ikut Porprov Meski Anggaran Belum Cair, Atlet Berpotensi Berangkat Mandiri
Bangunan hotel dan rest area milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai. (Dok. Istimewa)
Sengketa Bangunan PT HSH di Lembah Anai Berlanjut, Pemprov Sumbar Resmi Ajukan Kasasi
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029