Soal Kasasi Ditolak MA, Yusril Sebut Rusma Berkesempatan Ajukan PK

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan

Terdakwa Rusma Yul Anwar saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Permohonan kasasi bupati terpilih Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar ditolak Mahkamah Agung (MA). Rusma sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh.

"Yang saya baca dari web MA baik kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Pak Rusma Yul Anwar, dua-duanya ditolak oleh MA," kata Kuasa Hukum Rusma, Yusril Ihza Mahendra kepada langgam.id, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: MA Tolak Kasasinya, Bupati Pesisir Selatan: Saya Belum Dapat Salinan Surat Resmi

Menurutnya putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang menjadi putusan yang berlaku. Hanya saja putusan baru dibacakan, JPU maupun kliennya belum menerima salinan putusan resmi.

"Salinan resmi putusan belum diterima, baik oleh JPU maupun terdakwa, maka semua pihak masih menunggu putusan tersebut. Bagi JPU putusan kasasi MA adalah putusan akhir yang tidak ada upaya hukum lagi," ujarnya.

Namun, kata dia, masih terbuka kesempatan untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi itu. "Dengan alasan adanya kekhilafan hakim atau adanya novum untuk kasus tersebut," jelasnya.

Diketahui, Rusma dilantik sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan terpilih periode 2021-2024 oleh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah pada Jumat (26/2/2021). Politikus Partai Gerindra ini sebelumnya memenangkan Pilkada Pesisir Selatan bersama wakilnya Rudi Hariansyah.

Rusma dalam kasus yang menjeratnya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.

Dalam dakwaan pertama terkait izin lingkungan dan membuat kegiatan tanpa izin lingkungan, majelis hakim memutus Rusma tidak bersalah.

Namun, dalam putusan pada dakwaan kedua Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Puskesmas di Pesisir Selatan Diminta Siaga Menjelang Libur Panjang Idul Fitri
Puskesmas di Pesisir Selatan Diminta Siaga Menjelang Libur Panjang Idul Fitri
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim Randang Lokan Pesisir Selatan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Randang Lokan Pesisir Selatan Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Sejumlah Titik Jalan Terputus Akibat Banjir di Pesisir Selatan Sudah Bisa Dilalui
Sejumlah Titik Jalan Terputus Akibat Banjir di Pesisir Selatan Sudah Bisa Dilalui
Jalur lintas Padang-Painan lumpuh total akibat adanya longsor Kecamatan Koto XI Tarusan. Tidak itu saja, lintas Padang-Bengkulu sementara
Jalur Lintas Padang-Painan Lumpuh Total, Padang-Bengkulu Tak Bisa Dilalui
Sumbar Dikepung Bencana, BNPB: 3 Meninggal, 9 Orang Hilang di Pesisir Selatan
Sumbar Dikepung Bencana, BNPB: 3 Meninggal, 9 Orang Hilang di Pesisir Selatan
Pasar Lunang Menambah Keberadaan Pasar Tradisional di Pesisir Selatan
Pasar Lunang Menambah Keberadaan Pasar Tradisional di Pesisir Selatan