MA Tolak Kasasinya, Bupati Pesisir Selatan: Saya Belum Dapat Salinan Surat Resmi

MA Tolak Kasasinya, Bupati Pesisir Selatan: Saya Belum Dapat Salinan Surat Resmi

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dan Wabup Rudi Hariansyah usai pelantikan di Gubernuran, Jumat (26/2/2021). (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus Lingkungan. Penolakan diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar saat ditanya mengenai putusan itu tidak mau terlalu banyak menanggapi hal tersebut. Hal itu ditanyakan usai dirinya resmi dilantik menjadi Bupati Pesisir Selatan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi di Aula Gubernuran Sumbar, Jumat (25/2/2021).

“Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya,” katanya singkat.

Baca juga: Kasus Perusakan Mangrove, Wakil Bupati Pesisir Selatan Divonis 1 Tahun Penjara

Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi. Menurutnya, sampai sekarang Pemprov Sumbar belum menerima salinan keputusannya secara resmi. Sehingga belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut.

“Kita belum ada menerima surat resmi, kalau  nanti sudah ada surat resmi baru kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Serta, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Bangunan hotel dan rest area milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai. (Dok. Istimewa)
Sengketa Bangunan PT HSH di Lembah Anai Berlanjut, Pemprov Sumbar Resmi Ajukan Kasasi
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Korban Terseret Ombak di Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal
Korban Terseret Ombak di Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal