Soal Bupati Agam Tersangka, Gerindra Sumbar Minta Polri Netral

SK 4 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumbar dari Gerindra Diserahkan

Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Partai Gerindra mengkritik penetapan tersangka Bupati Agam Indra Catri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan kepada anggota DPR RI Mulyadi. Apalagi, penetapannya dilakukan Polda Sumatra Barat (Sumbar) jelang Pilkada 2020.

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengatakan, pihaknya sudah mengetahui penetapan status Indra Catri sebagai tersangka itu.

"Kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung," katanya, Selasa (11/8/2020).

Gerindra merasa keberatan karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar mendampingi calon gubernur dari Gerindra Nasrul Abit. Atas penetapan itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim.

"Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," ujarnya.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi yang prosesnya sedang berlangsung," ujarnya.

Sebelummya, Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekdakab Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu.

Baca juga: Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Satake mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Andre Rosiade Sampaikan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H dari Tanah Suci Makkah
Andre Rosiade Sampaikan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H dari Tanah Suci Makkah
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade begitu memahami kebutuhan masyarakat Sumbar, baik yang di kampung halaman atau di perantauan.
Program Pulang Basamo Gratis Andre Rosiade Sukses, Perantau Minang Puas
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menjamin komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam program pembangunan di Sumatra Barat (Sumbar)
Andre Rosiade: Rencana Penanganan Jalan Air Dingin Solok Sudah Masuk ke Usulan SBSN Baru
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyerahkan ribuan paket sembako kepada petugas kebersihan di Kota Padang dan Kota Pariaman.
Andre Rosiade Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan Padang dan Pariaman
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade Andre menyalurkan ribuan paket sembako dan kain sarung kepada marbot atau garin di Kota Padang
Andre Rosiade Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Kain Sarung untuk Garin di Sumbar
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyatakan prihatin dengan musibah kecelakaan bus yang menewaskan enam orang jamaah umrah
Andre Rosiade Bersama KJRI Jeddah Kunjungi Jamaah Umrah Korban Kecelakaan Bus di Saudi