Soal Bupati Agam Tersangka, Gerindra Sumbar Minta Polri Netral

SK 4 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumbar dari Gerindra Diserahkan

Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Partai Gerindra mengkritik penetapan tersangka Bupati Agam Indra Catri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan kepada anggota DPR RI Mulyadi. Apalagi, penetapannya dilakukan Polda Sumatra Barat (Sumbar) jelang Pilkada 2020.

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengatakan, pihaknya sudah mengetahui penetapan status Indra Catri sebagai tersangka itu.

"Kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung," katanya, Selasa (11/8/2020).

Gerindra merasa keberatan karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar mendampingi calon gubernur dari Gerindra Nasrul Abit. Atas penetapan itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim.

"Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," ujarnya.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi yang prosesnya sedang berlangsung," ujarnya.

Sebelummya, Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekdakab Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu.

Baca juga: Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Satake mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menduga banjir parah yang merendam kawasan Jabodetabek khususnya daerah Bekasi baru-baru ini
Diduga Sebabkan Banjir di Bekasi, Andre Rosiade Minta PJT II Berikan Data Aset yang Disewakan
Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan akan memperpanjang kontrak selama dua tahun dengan klub Liga Thailand, True Bangkok United.
Sukses Tampilkan Kualitasnya, Andre: Arhan Perpanjang Kontrak dengan True Bangkok United
Diduga dicuranginya Semen Padang FC pada laga melawan PSIS Semearang 17 April 2025 lalu, tak membuat manajemen tinggal diam. Penasihat tim
Semen Padang FC Sering Dirugikan, Andre Rosiade Minta LIB Pakai Wasit Asing Khusus Zona Degradasi
Arumi Saidah Humaira kondisinya kian memprihatinkan. Bocah tiga tahun itu menderita penyakit meningitis hidrosefalus dan juga cerebral palsy.
Andre Rosiade Bantu Bocah Penderita Meningitis Hidrosefalus di Padang
Semen Padang FC (SPFC) sudah siap untuk mengarungi Liga 1 musim 2024/2025. Ditambah lagi dengan dukungan penuh dari jajaran penasihat
Andre Rosiade Bantah Tunggakan Gaji Pemain Semen Padang FC yang Dikeluhkan Scott
Usai memberikan bantuan langsung tunai (BLT), Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kembali membantu Nur Rezkia Fahira yang menderita
Andre Rosiade Fasilitasi Pengobatan Bocah Penderita Lipoma di RSUP M Djamil Padang