Soal Bupati Agam Tersangka, Gerindra Sumbar Minta Polri Netral

SK 4 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumbar dari Gerindra Diserahkan

Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Partai Gerindra mengkritik penetapan tersangka Bupati Agam Indra Catri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan kepada anggota DPR RI Mulyadi. Apalagi, penetapannya dilakukan Polda Sumatra Barat (Sumbar) jelang Pilkada 2020.

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengatakan, pihaknya sudah mengetahui penetapan status Indra Catri sebagai tersangka itu.

"Kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung," katanya, Selasa (11/8/2020).

Gerindra merasa keberatan karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar mendampingi calon gubernur dari Gerindra Nasrul Abit. Atas penetapan itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim.

"Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," ujarnya.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi yang prosesnya sedang berlangsung," ujarnya.

Sebelummya, Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekdakab Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu.

Baca juga: Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Satake mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meninjau kondisi jembatan rusak di Jorong Lanai Hilir, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto,
Pemerintah Bakal Bangun Jalan dan Jembatan Rusak di Pasaman Senilai Rp26,5 M
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga penasihat tim Semen Padang FC Andre Rosiade memastikan renovasi total terhadap Stadion GOR H Agus
Renovasi GHAS Dimulai Desember 2025, Andre Rosiade: Stadion Akan Dibuat Sesuai Standar AFC
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meninjau pelaksanaan program MBG di SD Negeri 24 Ujung Gurun, Kecamatan Padang
Infrastruktur Belum Memadai, Andre Akui Pelaksanaan MBG Sedikit Terlambat di Sumbar
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meresmikan pemakaian tower BTS Telkomsel di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya
Resmikan Pemakaian Tower Telkomsel di Sinamar Dharmasraya, Andre Rosiade: Tolong Dijaga
Penasihat klub Semen Padang FC yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade memutuskan memaafkan para pelaku pencemaran nama baik
Andre Rosiade Cabut Laporan di Bareskrim, Pilih Maafkan Terlapor Terkait Tuduhan Mafia Bola
Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menghadiri acara Milad IKM ke-9 di kantor Sekretariat DPP IKM di Jakarta.
Hadiri Milad ke-9, Andre Rosiade Ingin IKM Bisa Bermanfaat Bagi Ranah dan Rantau