Soal Bupati Agam Tersangka, Gerindra Sumbar Minta Polri Netral

SK 4 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumbar dari Gerindra Diserahkan

Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Partai Gerindra mengkritik penetapan tersangka Bupati Agam Indra Catri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan kepada anggota DPR RI Mulyadi. Apalagi, penetapannya dilakukan Polda Sumatra Barat (Sumbar) jelang Pilkada 2020.

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengatakan, pihaknya sudah mengetahui penetapan status Indra Catri sebagai tersangka itu.

"Kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung," katanya, Selasa (11/8/2020).

Gerindra merasa keberatan karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar mendampingi calon gubernur dari Gerindra Nasrul Abit. Atas penetapan itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim.

"Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," ujarnya.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi yang prosesnya sedang berlangsung," ujarnya.

Sebelummya, Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekdakab Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu.

Baca juga: Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Satake mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri," katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bertemu langsung dengan masyarakat di Nagari Guguak Malalo, Padanglaweh Malalo dan Sumpur,
Bertemu Warga, Andre Rosiade Sosialisasikan Pembangunan PLTS Terapung Singkarak
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade sebut PLN perlu mengkaji lagi masukan dari masyarakat. Hal itu ia ungkapkan pasca penolakan saat
Soal Penolakan PLTS Singkarak, Andre Rosiade: PLN Perlu Mengkaji Masukan Masyarakat
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade kembali bertemu dengan korban PHK PT Pos Indonesia Cabang Majalengka bernama Dadang Iskandar
Bertemu Warga Majalengka Korban PHK, Andre Rosiade: PT Pos Sepakat Bayar Kewajiban
Pemerhati sepakbola nasional Andre Rosiade memuji performa Pratama Arhan pada laga debutnya di Liga Thailand beberapa hari lalu.
Arhan Berperan dalam Gol Kemenangan saat Debut di Thailand, Andre Rosiade: Alhamdulillah
Timnas Indonesia berhasil lolos ke putaran ketiga kualifikasi Zonas Asia Piala Dunia (PD) 2026 usai mengalahkan Filipina 2-0 di Stadion Utama
Andre Rosiade Harap Penunjukan Patrick Kluivert sebagai Pelatih Timnas Tak Lagi Jadi Polemik