Sisa 5 Tahun Lagi, DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan RPJPD 2005-2025

Sisa 5 Tahun Lagi, DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan RPJPD 2005-2025

DPRD Sumbar mengadakan rapat paripurna penetapkan RPJPD Provinsi Sumbar 2005-2025. (foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumbar 2005-2025 di Gedung DPRD, Jumat (5/3/2021).

Rapat paripurna digelar untuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang RPJPD Sumbar tahun 2005-2025.

Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, RPJPD Sumbar merupakan dokumen pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun dengan visi menjadi provinsi terkemuka berbasis SDM agamais tahun 2025. Mewujudkan visi tersebut dibagi dalam 4 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Sampai periode ketiga, RPJMD Provinsi sudah cukup banyak sasaran pembangunan yang telah tercapai, namun tidak sedikit pula target dan sasaran yang masih jauh dari target yang ditetapkan masing-masing RPJMD," katanya.

Menurutnya, penyebab tidak tercapai karena tidak konsistennya pemerintah daerah menyusun program prioritas dan alokasi anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah ada. Oleh sebab itu, perlu perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran untuk mengejar target yang belum tercapai.

Baca juga: Finalisasi RPJPD Bersama DPRD, Wagub Sampaikan Visi dan Misi Pemprov Sumbar

Selain itu terangnya, perubahan RPJPD sudah sangat terlambat diajukan pemerintah daerah, sehingga sangat terbatas ruang untuk mengelaborasi dan waktu yang sangat terbatas pelaksanaannya. Ditambah dengan adanya bencana pandemi covid-19.

"Dalam waktu singkat pandemi covid-19 telah merambah hampir seluruh belahan dunia, pandemi berdampak terhadap sektor kesehatan, perekonomian, pendidikan dan tatanan sosial budaya masyarakat," katanya.

Selain itu ungkap Supardi, waktu pelaksanaan RPJPD tinggal 5 tahun lagi dan saat ini periodesasi terakhir. Gubernur dan wakil gubernur memiliki tugas berat untuk mewujudkan RPJPD sekaligus RPJMD yang merupakan realisasi visi dan misinya.

Setelah disepakati kata Supardi, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyampaikan ranperda yang telah disepakati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat pula segera dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga