Langgam.id - DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumbar 2005-2025 di Gedung DPRD, Jumat (5/3/2021).
Rapat paripurna digelar untuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang RPJPD Sumbar tahun 2005-2025.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, RPJPD Sumbar merupakan dokumen pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun dengan visi menjadi provinsi terkemuka berbasis SDM agamais tahun 2025. Mewujudkan visi tersebut dibagi dalam 4 Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Sampai periode ketiga, RPJMD Provinsi sudah cukup banyak sasaran pembangunan yang telah tercapai, namun tidak sedikit pula target dan sasaran yang masih jauh dari target yang ditetapkan masing-masing RPJMD," katanya.
Menurutnya, penyebab tidak tercapai karena tidak konsistennya pemerintah daerah menyusun program prioritas dan alokasi anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan yang sudah ada. Oleh sebab itu, perlu perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran untuk mengejar target yang belum tercapai.
Baca juga: Finalisasi RPJPD Bersama DPRD, Wagub Sampaikan Visi dan Misi Pemprov Sumbar
Selain itu terangnya, perubahan RPJPD sudah sangat terlambat diajukan pemerintah daerah, sehingga sangat terbatas ruang untuk mengelaborasi dan waktu yang sangat terbatas pelaksanaannya. Ditambah dengan adanya bencana pandemi covid-19.
"Dalam waktu singkat pandemi covid-19 telah merambah hampir seluruh belahan dunia, pandemi berdampak terhadap sektor kesehatan, perekonomian, pendidikan dan tatanan sosial budaya masyarakat," katanya.
Selain itu ungkap Supardi, waktu pelaksanaan RPJPD tinggal 5 tahun lagi dan saat ini periodesasi terakhir. Gubernur dan wakil gubernur memiliki tugas berat untuk mewujudkan RPJPD sekaligus RPJMD yang merupakan realisasi visi dan misinya.
Setelah disepakati kata Supardi, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyampaikan ranperda yang telah disepakati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat pula segera dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Rahmadi/yki)