Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga orang pelaku. Pengungkapan kasus ini, dilakukan dalam kurun waktu dua hari.
Tersangka pertama bernama Yogi Saputra (28). Ia diringkus di pinggir Jalan Raya Simpang Kiambang, Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum, Selasa (3/9) sekitar 22.30 Wib.
“Dari pelaku pertama ini, kami menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu lembar timah rokok,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama dalam keterangannya tertulis yang diterima langgam.id, Kamis (5/9/2019).
Yaddi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan pelaku.
Lalu, penangkapan kedua dilakukan Polres Tanah Datar di pinggir Jalan Raya Batusangkar-Ombilin, Rabu (4/9/2019). Dua pelaku yang diciduk masing-masing, Fiska Fiola (30) dan Fifit Fitriani (33).
“Keduanya ditangkap Satreskrim yang sedang melakukan lidik terhadap rencana transaksi sebuah kendaraan yang diduga hasil dari kejahatan,” ujarnya.
Saat itu, petugas melihat target yang mengantar motor atas nama Andri dan Fiska sedang berdiri di pinggir tempat kejadian perkara (TKP). Melihat gerak gerik yang mencurigakan, petugas langsung mengamankan keduanya dan diinterogasi.
"Setelah diinterogasi, pelaku Fiska ternyata sudah lama menjadi target operasi. Hasil pemeriksaan, pelaku menyimpan sabu di rumah orangtuanya di Jorong Tabek. Kemudian kami melakukan penggeledahan di rumah tersebut,” kata Yaddi.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan tujuh paket butiran kristal yang di duga narkotika yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan tisu. Barang bukti itu diselipkan di sela-sela dinding dapur rumah yang terbuat dari papan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dari Fifit. Sekitar pukul 23.30 WIB petugas langsung mengamankan Fifit di rumahnya,” pungkasnya..
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan selanjutnya. Tersangka melanggar pasal 114(1) , Pasal 112(1) Jo Pasal 127(1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun. (*/Irwanda)