Langgam.id - Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang petani yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Witriza Wati menjelaskan, pelaku berinisial GR ditangkap di rumahnya di Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Jumat (11/3/2022) dinihari pekan lalu.
Menurut dia, pelaku memang sudah lama menjadi target operasi. Saat ditangkap, pelaku sedang tidur di rumahnya. Pelaku yang bekerja sebagai petani ini tidak berkutik saat pihak kepolisian melakuan penangkapan.
"Saat diinterogasi, GR mengakui dia memang menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu di speaker di bagian ruang tamu rumahnya," katanya dikutip dari laman Tibratanews Sumbar, Sabtu (19/3/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 33 paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar dengan total berat 7,85 gram.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Witriza menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
—