Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial WS(29) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku juga memburu tersangka lain yang merupakan pemasok.
Tersangka WS ditangkap di rumahnya, Jorong Pincuran Tinggi, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Minggu (26/9/2021) dinihari. Dalam penangkapan itu polisi menemukan empat paket sabu.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka WS ditemukan narkotika jenis sabu pada tersangka sebanyak empat paket yang dibungkus dengan plastik," ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri.
Baca juga: Berburu Rusa, Seorang Warga di Sijunjung Hanyut di Sungai
Keempat paket sabu itu disimpan pelaku dalam boneka. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial D yang kini jadi buronan polisi.
“Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial D dengan cara membelinya,” ujar Desneri.
Tersangka kini ditahan di Porles Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.