Langgam.id - Polsek Padang Timur menangkap dua orang juru parkir pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 02.30 WIB di samping Stasiun PJKA, Kecamatan Padang Timur.
“Dua orang pelaku berinisial S (28) dan ZA (32). Keduanya diketahui berprofesi sebagai juru parkir,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, Sabtu (10/4/2021).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seharga Rp 100 ribu, 3 buah pipet, 2 buah sendok pipet, dan satu buah botol aqua merk Sajuak.
AKP Afrides menerangkan, kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula saat jajaran Opsnal Polsek Padang Timur mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Padang Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan menangkap S yang saat itu tengah berada di TKP di samping stasiun PJKA.
Baca juga: Polda Sumbar Tangkap 7 Penambang Ilegal di Padang dan Pasaman
“Dari keterangan S mengatakan bahwasanya benar dirinya memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu yang terletak di samping kasur tempat tidurnya,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, dari keterangan S, barang haram tersebut dirinya beli seseorang yang sesama juru parkir berinisial ZA. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ZA di RT. 02 RW. 05 Kelurahan Sawahan Timur.
“Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap ZA, dirinya melarikan diri arah belakang rumah namun dapat digagalkan dan berhasil diamankan,” bebernya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*/Ela)