Langgam.id-Anggota Satres Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap di Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Tersangka diketahui bernama Parmin (43) warga Tamiang Ampalu. Pasca digeledah tim mendapatkan barang bukti, satu bungkus kotak rokok berisi tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening. Serta satu unit handphone warna hitam.
"Tersangka kita amankan bersama barang bukti, dan dikenakan psal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika," ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat IPTU Eri Yanto.
Eri Yanto menjelaskan, pasca melakukan penyelidikan, dirinya bersama tim Sat Resnarkoba polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Guna penyelidikan lebih lanjut tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres.
"Tersangka kita periksa di Mako dan akan mendalami kasus ini," sebutnya.(Ian/Ela)