Langgam.id - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman pada Selasa (6/8/2019). Keduanya bernama Sepriadi (30) dan Riko Maulana (21).
Informasinya, para tersangka ini diciduk di kawasan Nagari Sunur Barat, Kecamatan Nan Sabaris dan seorang lainnya ditangkap di kawasan Nagari Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 17 paket narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital hingga beberapa alat untuk mengkonsumsi sabu.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizky Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
“Tersangka Sepriadi ini sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya. Kami melakukan penyelidikan dan tersangka dapat diamankan,” kata Rizky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).
Kemudian, lanjut Kapolres, setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku narkoba didapat dari tersangka Riko Maulana.
“Kami kembangkan di kediaman tersangka kedua yakni Riko dan kami amankan tanpa perlawanan,” katanya.
Saat penggeledahan di lokasi kedua ini, polisi menemukan 16 paket sabu siap edar yang disimpan di belakang rumah tersangka Riko Maulana. Petugas juga menemukan timbangan berikut beberapa bungkusan plastik bening hingga kaca pirex berisi jarum.
“Setelah menyita barang bukti kedua tersangka kami bawa ke Mapolres Padang Pariaman guna proses penanganan perkaranya lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam pengembangan,” ujar Rizky. (Irwanda/RC)