Langgam.id - Kuasa hukum Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno kembali tidak menghadiri sidang kedua terkait gugatan reklamasi dan pascatambang oleh PT Geominex Sapek oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis, (21/3/2019).
Tidak hanya gubernur sebagai tergugat II, PT Geominex Sapek sebagai tergugat I, juga tidak hadir dalam persidangan tersebut. Karena itu, majelis hakim memutuskan memanggil kembali kedua tergugat sekitar sebulan lagi, Kamis, (25/4/2019).
Kuasa hukum LBH Padang, Aldi Harbi, mengatakan seharusnya pada sidang kali ini merupakan pembacaan gugatan dari LBH Padang. Namun, karena kedua tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda.
"Tadi pihak gubernur tidak masuk ke ruangan sidang. Sehingga dianggap tidak hadir," kata Aldi ditemui selesai persidangan di PN Padang.
Aldi menjelaskan dalam gugatannya ingin menuntut pihak PT Geominex Sapek, yang telah menambang emas di Solok Selatan, agar melakukan reklamasi. Yakni, memperbaiki bekas tambang dan ekosistem di sekitarnya. Kemudian menuntut gubernur mengawasi jalannya reklamasi tersebut.
Menurut Aldi, setelah ini akan ada panggilan umum melalui media massa kepada PT Geominex Sapek. Hal itu disebabkan pihak perusahaan tidak ditemukan lagi pada alamat yang ada di data milik LBH Padang.
Jika sidang selanjutnya kedua tergugat kembali tidak hadir, Aldi mengatakan sidang akan tetap dilanjutkan dengan keputusan verstek.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar, Azmeiyeda Makmur, saat ditemui di PN Padang, mengatakan sudah menunggu sejak pagi di ruang tunggu PN Padang. Namun, ia tidak dapat panggilan masuk ke ruang sidang.
"Kebetulan saya tidak hadir di dalam ruang sidang tadi. Padahal, sebenarnya saya sudah datang sejak pagi. Tapi saya salat lalu makan, tahunya sidang sudah selesai," katanya.
Mengenai gugatan LBH Padang, Azmeiyeda mengaku siap menghadapinya. Ia mengatakan akan hadir pada sidang berikutnya, Kamis, (25/4/2019).
Terkait gugatan LBH Padang yang mengatakan pihak gubernur tidak melakukan pengawasan terhadap PT Geominex Sapek, hal tersebut menurut Azmeiyeda bisa selesai saat izin telah dicabut.
"Kita beranggapan sebenarnya kalau sudah dicabut selesai sudah, tapi LBH masih mempermasalahkan," katanya.
Azmeiyeda mengatakan, seharusnya PT Geominex Sapek melaksanakan kewajibannya melakukan reklamasi pascatambang setelah izinnya dicabut. Tapi pihak gubernur juga tidak bisa melakukan pengawasan karena sebelum dicabut, izinnya dari bupati Solok Selatan.
"Ketika dulu dilakukan verifikasi cnc, rencana reklamasi itu tidak disampaikan oleh bupati kepada gubernur. Lalu apa yang mau kita awasi, di situ juga alasan kita tidak bisa mengawasi," katanya.
Menurut Azmeiyeda seharusnya memang ada reklamasi jika memang ada rencana itu pada saat dahulunya. Tapi poin-poin rencana reklamasi itu sendiri tidak sampai ke gubernur. (Rahmadi/HM)