LBH Padang Ungkap Dugaan Manipulasi Perizinan Tambang di Nagari Lolo Kabupaten Solok

LBH Padang Ungkap Dugaan Manipulasi Perizinan Tambang di Nagari Lolo Kabupaten Solok

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memaparkan peta dugaan manipulasi perizinan tambang oleh perusahaan berinisial PT. MSM, di kawasan hutan Nagari Lolo, Kec Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatra Barat. (Foto: Tim)

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengungkap dugaan manipulasi perizinan tambang oleh perusahaan berinisial PT. MSM, di kawasan hutan Nagari Lolo, Kec Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

Dugaan LBH Padang, PT. MSM memanipulasi peta dalam dokumen perizinan. Dalam laporan LBH, hal ini telah terjadi sebanyak dua kali. Yakni di tahun 2015 dan 2020.

Kepala Bidang Kampanye dan Sumber Daya Alam (SDA) LBH Padang, Diki Rafiqi menyebutkan lampiran peta dalam dokumen perizinan tidak sesuai dengan titik koordinat yang dicantumkan. "Pada lampiran peta dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No: 544-637-2015, peta yang disajikan memperlihatkan IUP PT. MSM berada diluar kawasan hutan. Namun jika kordinat disesuaikan dengan peta, lokasi IUP PT. MSM masuk kedalam kawasan hutan lindung," ujar Diki saat press conference di kantor LBH Padang, Kamis (22/12/2022).

Begitu juga pada tahun 2020, PT. MSM Kembali mengajukan permohonan perpanjangan IUP untuk kedua kalinya dan dilakukan perpanjangan dengan Keputusan Gubernur Sumbar No : 570/1851-PERIZ/DPM&PTSP/IX/2020. Namun pada lampiran peta tidak diperlihatkan status kawasan hutan lindung lanjut Diki. "Jika di titik kordinat disesuaikan maka ada Sebagian dari IUP PT. MSM yang masuk kedalam kawasan hutan lindung," ujarnya.

Dari 300 Ha luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah, LBH menemukan 8,4 Ha diantaranya masuk kedalam kawasan hutan dengan status Hutan Lindung (HL). PT. MSM sendiri di Nagari Lolo menjalankan pertambangan biji besi. Menurut laporan tertulis LBH, Ombudsman Sumbar telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Pemprov Sumbar.

Hasilnya, DESDM menyatakan bahwa PT. MSM dalam kondisi vacum atau tidak beroperasi. Klarifikasi itu juga menyatakan bahwa PT. MSM pada intinya tidak berada dalam kawasan hutan. Tapi ucap Diki, Saat melakukan peninjauan lapangan pada 30 September 2022, bersama perwakilan dari Nagari Lolo, LBH menemukan perusahaan masih beroperasi dengan masih adanya aktivitas keluar masuk mobil truk dari wilayah IUP. "Dari foto udara terlihat juga alat pertambangan sedang melakukan aktivitas penambangan," tuturnya.

Akibat pertambangan yang sudah berdiri sejak tahun 2005 ini, LBH menemukan dampak lingkungan yang cukup serius. Calvin Nanda Permana, Staf LBH lainnya menyampaikan dampak ini utamanya menciderai sumber air masyarakat.

"Salah satunya sumber mata air di Lubuk Batu Kuning tercemar oleh lumpur selama 2 tahun, yang mengganggu rute aliran air di Pasar Olo, Ulu Lolo, Pintu Rimbo, Ulu Pisau Ilang dan Muaro Pisau Ilang. Kerusakan mata air itu berdampak pada lahan pertanian masyarakat seluas 30 Ha," kata Calvin.

Calvin memperkirakan total kerugian akibat kerusakan lingkungan oleh PT. MSM mencapai Rp24,9 miliar. Hal itu terdiri dari dampak pertambangan, kerugian ekologis, kerugian masyarakat, dan biaya pemulihannya. Terkait hal tersebut, Langgam.id masih mengupayakan konfirmasi dari Dinas ESDM dan PT. MSM. (Tim/SS)

Baca Juga

Koalisi Advokat Anti Penyiksaan melaporkan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait kematian bocah 13 tahun,
Kematian AM Diduga Disiksa Oknum Polisi, Koalisi Advokat Lapor ke Propam Polda Sumbar
LBH Padang memberikan tanggapannya terkait konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono atas meninggalnya AM,
Tanggapi Pernyataan Kapolda Soal Kematian AM, LBH: Berhenti Lindungi Pelaku, Proses Mereka Semua
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi
Dua Aktivis Perempuan LBH Padang Dapat Ancaman dari Hakim PN Padang, Berikut Kronologinya
Dua Aktivis Perempuan LBH Padang Dapat Ancaman dari Hakim PN Padang, Berikut Kronologinya
Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Evelinda Golkar
Harga Bawang Merah Anjlok Bikin Petani di Solok Menjerit, Evelinda Desak Pemerintah Bergerak