Langgam.id - Ombudsman RI berikan catatan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mulai dari prasarana hingga teknologi yang kurang memadai dalam pelayanan. Hal itu disampaikan pada saat inspeksi mendadak (sidak), Kamis, (26/10/2023).
Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, Air Conditioner (AC) pada ruanggan pelayanan masyarakat harus ditambah.
"Ini ruangan sebesar ini saya rasa membuat semua orang keringatan di sini. Saya pikir untuk ruanggan seperti ini AC nya harus ditambah," katanya.
Kemudian, kelengkapan untuk masyarakat yang disabilitas harus lebih ditingkatkan. Selanjutnya, harus disediakan ruanggan untuk masyarakat yang membawa anak-anak terutama untuk ruang laktasi. Selanjutnya teknologi harus lebih dilengkapi karena beberapa fitur yang belum tersinkron satu sama lain.
Ia juga menghimbau kepada Disdukcapil Kota Padang untuk melaporkan stok KTP kepada pemerintah provinsi agar nantinya pemerintah provinsi melaporkan ke pemerintah pusat agar tidak terjadi kekosongan.
"Kita lihat stok KTP kalau di tahun ini sepertinya lancar. Namun tahun sebelumnya pernah sampai dua minggu kekosongan blangko KTP, hingga menerbitkan surat keterangan," lanjutnya.
Ia mengatakan, ciri-ciri pelayanan publik yang baik yang diatur dalam undang-undang ada empat, mulai dari indenpenden, nondiskriminasi, tidak memihak serta tidak dipungut biaya.
"Secara keseluruhan pelayanan di sini masih layak, hanya saja AC nya tidak layak karena terlalu sedikit. Kekurangan AC ini bisa dilaporkan ke Walikotanya," tuturnya. (LSM/Fs)