Langgam.id - Pemerintah Kota Padang tidak setuju dengan peniadaan pelaksanaan atau penutupan ibadah selama kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan ini diminta dapat dipertimbangkan.
"Pada kesempatan ini juga kami senang dengan yang disampaikan Bapak MUI Sumbar. Mungkin menjadi persoalan juga bapak gubernur (pelarangan ibadah)," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa saat rapat PPKM Mikro di Rumah Dinas, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya instruksi terkaitan pelaksanaan ibadah yang ditiadakan di tempat ibadah akan menjadi polemik.
"Kami sepakat bapak gubernur. Kalau bisa jangan sampai poin yang di dalam instruksi tersebut di poin 7 ayat g terkait pelaksanaan ibadah. Ini menjadi apa ya, sekelumit problem buat kami nanti jika seandainya meniadakan (ibadah) ini," jelasnya.
"Kami berharap pak gubernur, kalau bisa, kami sepakat dengan MUI bagaimana melakukan Prokes tegas kepada seluruh pengurus masjid dan musala di kota yang menerpanya PPKM," sambung Hendri.
Baca juga: PPKM Mikro di Padang, Pemko Akan Tindak Tegas Bagi yang Melanggar
Ia mengungkapkan khusus di Kota Padang terdapat 1.644 masjid dan musala tersebar di 11 kecamatan. Termasuk, gereja serta klenteng.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, untuk fasilitas kegiatan di area publik untuk di level empat PPKM Mikro ditutup sementara. Untuk zonasi lainnya terdapat perbatasan kapasitas 25 persen dengan pengaturan daerah atau Peraturan Kepala daerah.
"Kegiatan keagamaan di masjid, musala, gereja, pura, wihara dan tempat ibadah lain untuk di level empat sementara ditiadakan," katanya.
Dalam rapat Forkopimda terkait PPKM Mikro ini, MUI Sumbar telah menyampaikan tidak setuju dengan peniadaan ibadah atau menutup masjid.
"MUI Sumbar telah sepakat bahwa langkah yang diambil pihak terkait sudah merupakan tuntunan yang diajarkan agama seperti pisikal distancing dan sosial distancing," kata Buya Gusrizal.
Dirinya mengaku sedih ketika ada empat daerah yang terkena kebijakan PPKM Mikro akibat meningkatnya kasus di daerah tersebut. Diharapkan peningkatan kasus tidak terjadi di daerah lainnya.
Kemudian terkait aturan pembatasan gerakan masyarakat, prinsipnya ia setuju demi memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. Namun ada hal yang menjadi pertanyaan umat dan MUI Sumbar terkait peniadaan ibadah di daerah PPKM. (Irwanda/ABW)