PPKM Mikro di Padang, Pemko Akan Tindak Tegas Bagi yang Melanggar

Langgam-Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa. [foto: Pemko Padang]

Langgam.id Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan kesiapan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, agar PPKM Mikro ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, Pemko Padang langsung melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.

“Sesuai instruksi dari Pusat, Selasa (6/7/2021) kita langsung menerapkan PPKM Mikro di Padang,” ucapnya seperti dilansir infopublik.id, Rabu (7/7/2021).

Hendri menambahkan, bahwa pemko bersama Polresta Padang, TNI dan instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan di lapangan.

“Hal ini untuk memastikan PPKM Mikro ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” beber Hendri.

Hendri menegaskan, akan memberikan tindakan tegas jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar PPKM Mikro ini.

Baca juga: 4 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021

Ia mengungkapkan, ada sejumlah aturan atau kegiatan yang dilarang saat PPKM Mikro ini. Yaitu, pekerja perkantoran bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen.

“Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan,” ujarnya.

Kemudian untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Mal dibolehkan dibuka hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen,” tuturnya.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Sumbar, Mal dan Restoran Boleh Beroperasi Hingga Jam 5 Sore

Selanjutnya terang Hendri, semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

“Sedangkan untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, Padang merupakan salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang harus melaksanakan PPKM Mikro, 6-20 Juli 2021.

Selain Padang, tiga daerah lainnya di Sumbar juga melaksanakan PPKM Mikro. Yaitu, Padang Panjang, Bukittinggi dan Kota Solok.

 

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre