PPKM Mikro di Padang, Pemko Akan Tindak Tegas Bagi yang Melanggar

Langgam-Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa. [foto: Pemko Padang]

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan kesiapan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, agar PPKM Mikro ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, Pemko Padang langsung melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.

“Sesuai instruksi dari Pusat, Selasa (6/7/2021) kita langsung menerapkan PPKM Mikro di Padang,” ucapnya seperti dilansir infopublik.id, Rabu (7/7/2021).

Hendri menambahkan, bahwa pemko bersama Polresta Padang, TNI dan instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan di lapangan.

"Hal ini untuk memastikan PPKM Mikro ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” beber Hendri.

Hendri menegaskan, akan memberikan tindakan tegas jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar PPKM Mikro ini.

Baca juga: 4 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021

Ia mengungkapkan, ada sejumlah aturan atau kegiatan yang dilarang saat PPKM Mikro ini. Yaitu, pekerja perkantoran bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen.

"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Mal dibolehkan dibuka hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen," tuturnya.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Sumbar, Mal dan Restoran Boleh Beroperasi Hingga Jam 5 Sore

Selanjutnya terang Hendri, semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

"Sedangkan untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Padang merupakan salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang harus melaksanakan PPKM Mikro, 6-20 Juli 2021.

Selain Padang, tiga daerah lainnya di Sumbar juga melaksanakan PPKM Mikro. Yaitu, Padang Panjang, Bukittinggi dan Kota Solok.

 

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M