Setengah Hati Menindak Bangunan Bermasalah di Lembah Anai

Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. dok

Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. dok

LANGGAM.ID — Tiga pekan setelah batalnya eksekusi pembongkaran bangunan milik PT Hidayah Hotel Syariah (HSH) di bantaran Lembah Anai, Ombudsman kembali bersurat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perihal tindakan korektif yang telah dilayangkan sebelumnya. 

Tindakan korektif itu, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang maladministrasi atas penundaan atau pembiaran pembongkaran bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan Lembah Anai. Bangunan tersebut adalah kerangka hotel, masjid serta foodcourt milik PT HSH. 

“Ombudsman telah mengirim surat pada tanggal 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat untuk melaporkan apa saja yang telah dilakukan berdasarkan koreksi-koreksi yang diberikan oleh Ombudsman” ungkap Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel, kepada langgam.id Selasa (6/5/2025).

Tindakan korektif yang harus dilaksanakan Pemprov Sumbar tersebut yaitu, penyusunan roadmap penegakan hukum, evaluasi pengawasan penataan ruang di Lembah Anai, serta pelaporan tertulis pelaksanaan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja.

Adel menjelaskan, untuk penyusunan roadmap penegakan hukum, Pemprov Sumbar diminta untuk menyiapkan rencana penertiban seluruh bangunan yang ada kawasan Lembah Anai secara komprehensif dan berkesinambungan yang dapat meminimalisir risiko bencana alam di kawasan itu. Termasuk rencana pembongkaran paksa pada bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di Lembah Anai. 

“Bangunan yang belum ditertibkan maka ditindak dengan mekanisme yang sama dengan pemberian SP 1, 2 dan 3, kemudian eksekusi pembongkaran mandiri lalu pembongkaran paksa,” ujar Adel. 

Pada 16 Februari 2026 lalu, Pemerintah Provinsi Sumbar telah membongkar paksa sejumlah bangunan di Lembah Anai, mulai dari tempat wisata wahana air, hingga rumah makan yang berada di sempadan sungai Batang Anai. Langkah itu diambil pasca banjir bandang yang menerjang Lembah Anai yang memicu korban jiwa dan lumpuhnya jalur strategis Padang-Bukittinggi.

Namun, terdapat dua bangunan yang batal dilakukan pembongkaran pada hari itu lantaran dalam sengketa hukum, yaitu kerangka hotel dan masjid serta satu kios foodcourt. Tiga bagunan tersebut berada di lahan milik Ali Usman Suib pengusaha besi di Padang Panjang. 

Ali Usman melalui kuasa hukum mengajukan gugatan kepada PTUN Padang atas Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 640-445-2025 tanggal 6 Agustus 2025 yang memerintahkan pembongkaran mandiri kepada PT HSH selama lima bulan sejak terbitnya keputusan gubernur itu.

PTUN Padang kemudian menjatuhkan putusan sela pada 30 Januari 2026 dua minggu sebelum pembongkaran oleh Pemprov Sumbar. Putusan sela atas perkara Nomor: 53/G/LH/2025/PTUN.PDG memerintahkan Pemprov Sumbar menunda pembongkaran bangunan kerangka hotel serta masjid yang berada di tanah Ali Usman tersebut.

“Dalam hal ini Ombudsman tidak bisa lagi memproses laporan berkaitan dengan objek gugatan yang masuk ke pengadilan. Posisi Ombudsman tentu menghormati keputusan pengadilan,” katanya.

Meski ada putusan sela, Adel menambahkan, pemerintah provinsi masih bisa melakukan pembongkaran paksa pada bangunan yang tidak masuk sengketa hukum. Salah satunya kios foodcourt yang saat ini telah difungsikan sebagai warung kopi.

”Di samping masjid, ada bangunan yang kini jadi warung kopi. Jika itu melanggar tata ruang, bisa segera ditertibkan di luar hotel dan rest area yang digugat ke PTUN,” kata Adel. 

Dalam kasus ini Ombudsman juga telah mengungkap adanya maladministrasi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi lantaran lamban dalam membongkar bangunan yang menyalahi tata ruang di Lembah Anai. Diantaranya, dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam pengawasan penataan ruang, meskipun telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 60-445-2025 tentang pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran seluruh bangunan atas pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Penundaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup. Sejak awal seharusnya Gubernur Sumbar lebih mengedepankan kepentingan publik, terutama terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana,” kata Adel.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan pembongkaran bangunan di Kawasan Lembah Anai merupakan permasalahan yang bisa diselesaikan cepat oleh Pemprov Sumbar. Namun, karena berbagai dinamika menyebabkan penanganan kasusnya menjadi sangat lambat.

Padahal kata Tommy, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pendirian bangunan di kawasan Lembah Anai melanggar aturan. Seperti Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelanggaran terkait pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan (tata ruang), lalu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan dugaan melanggar Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.

Bangunan di Lembah Anai tersebut, sambung Tommy diduga melanggar pemanfaatan ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung, serta diduga melanggar ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai Batang Anai, yang seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan perlindungan lingkungan.

“Tidak tegasnya pemerintah daerah untuk membongkar bangunan di Lembah Anai dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya yang mengancam masyarakat,” ujar Tommy.

Walhi juga mengecam dengan munculnya aktivitas ekonomi warung kopi yang beroperasi di lahan PT HSH, sebab berpotensi meningkatkan risiko keselamatan publik, terutama jika jumlah pengunjung terus bertambah. Aktivitas berkumpul di lokasi yang secara geologis tidak stabil dinilai dapat memperbesar potensi korban apabila terjadi bencana secara tiba-tiba.

“Kami menilai bahwa sikap pengecut yang diperlihatkan oleh Gubernur Sumbar karena tidak mampu menjalankan kewenangan melakukan proses penegakan hukum untuk menindak dan membongkar bangunan yang ada di kawasan Lembah Anai,” katanya.

Lampiran Gambar
Tim gabungan usai memasang plang peringatan atau larangan mendirikan bangunan di kawasan Lembaha Anai

Tommy menyebut ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Pemprov dalam melakukan penundaan penertiban, sehingga PTUN Padang mengeluarkan putusan sela yang berdampak pada penertiban bangunan di Lembah Anai. Ia menilai, jika sejak pemerintah tegas untuk membongkar bangunan itu maka tidak akan ada putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan pembongkaran. 

Menurut Tommy sikap Pemprov Sumbar yang tampak abai ini dapat diartikan sebagai pihak yang turut terlibat dalam kasus pelanggaran tata ruang di kawasan Lembah Anai. “Ketika pemerintah tidak menjalankan perannya dalam hal ini menindak pelaku pelanggaran, bisa dikatakan (Pemprov) juga bagian dari pelaku pelanggaran,” katanya.

Walhi juga mencurigai ada dugaan relasi kuasa atau politik yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar karena hingga saat ini belum juga menuntaskan penertiban dan pembongkaran bangunan yang ada di Kawasan Lembah Anai, termasuk dua bangunan yang masuk dalam gugatan di pengadilan.

Lanjut Upaya Hukum

Terpisah Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan Pemprov Sumbar memilih tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di PTUN Padang. 

“Pada sidang pekan lalu, pemerintah provinsi menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pada persidangan berikutnya kami sudah menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan teknis untuk memperkuat argumentasi bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang,” ujar Arry, Sabtu (9/5/2026). 

Lampiran Gambar
Warung kopi di area yang sedang proses sangketa hukum di PTUN Padang

Arry menambahkan, selain menunggu proses persidangan, pemerintah daerah juga mulai mengevaluasi temuan aktivitas operasional warung kopi yang masih berlangsung di lokasi. Data hasil pemantauan lapangan, kata Arry, telah diserahkan kepada tim teknis sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan.

Pemprov Sumbar, sambung Arry juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Tanah Datar karena lokasi bangunan berada dalam wilayah administrasi kabupaten tersebut. Menurut dia, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Lembah Anai tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi.

Ia meminta PT HSH selaku pihak pengelola menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sampai ada putusan pengadilan yang inkrah, termasuk aktivitas warung kopi yang berada area tersebut. 

“Sebenarnya tujuan kita baik. Sudah dijelaskan bahwa area tersebut rawan bencana, untuk saat ini bangunan milik PT HSH memang belum terdampak langsung. Namun, jika suatu hal yang tidak diinginkan terjadi semisal ada lagi bencana, kita tidak bisa menebak apa yang akan terjadi nanti karena lokasi bangunan berada di daerah rawan bencana,” ujar Arry.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira enggan berkomentar banyak terkait polemik lahan milik kliennya. Menurutnya, permasalahan tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di PTUN Padang.  “Saat ini perkara ini tengah berada di jalur hukum. Kita tunggu saja putusan pengadilan untuk perkembangannya ke depan,” jawabnya singkat. (FIX)

Baca Juga

Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Hujan Deras, Dua Kecamatan di Tanah Datar Terdampak Banjir
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata