Langgam.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Minggu (5/7/2026) malam.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Terpidana yang diamankan diketahui bernama Yuda Pratama alias Yudha, warga Ampang, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Pria berusia 27 tahun itu berprofesi sebagai wiraswasta.
“Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada hari Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB telah melakukan pengamanan terhadap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Padang,” katanya.
Ia menjelaskan, Yuda Pratama merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269/K/Pid/2025 tanggal 6 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan tersebut. Karena itu, Kejari Padang menetapkannya sebagai DPO sejak tahun 2025.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya akan menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (HER)






