Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).

Sidang kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL dengan terdakwa Serda Adan Aryan Marsal di Pengadilan Militer 1-03 Padang. [foto: SI]

Langgam.id - Sersan Dua Polisi Militer (Pom) Adan Aryan Marsal dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbaua.

Korban merupakan pemuda asal Nias Selatan, Sumatra Utara, yang menjadi korban praktik suap dalam seleksi masuk TNI.

Tuntutan ini disampaikan Oditur Letkol Chk Solomon Balubun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/2024).

Menurut Letkol Solomon, Sersan Adan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, memeras keluarga korban, dan menyembunyikan jasad Iwan setelah kejahatannya terungkap.

“Motif terdakwa adalah ketidakmampuannya mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga korban, yang digunakan sebagai imbalan untuk meloloskan Iwan dalam seleksi TNI. Ketakutan terdakwa terhadap ancaman pengungkapan perbuatannya di kampung halaman menjadi alasan tindakan keji ini dilakukan,” ungkap Letkol Solomon dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa hal yang memperberat tuntutan, di antaranya tindakan terdakwa mencederai sumpah prajurit TNI, merusak citra TNI Angkatan Laut di mata publik.

Kemudian yang memperberat tuntutan terhadap terdakwa yatu kerugian keluarga korban mencapai lebih dari Rp500 juta dan pembunuhan dilakukan dengan cara sadis dan terencana.

    Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Oditur menegaskan tidak ada faktor yang dapat dipertimbangkan mengingat perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki nilai-nilai kemanusiaan.

    Baca juga: Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang

    "Atas dasar ini, kami menuntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa," tegas Letkol Solomon.

    Usai pembacaan tuntutan, Sersan Adan menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan pada 10 Oktober mendatang.

    Pembunuhan Berawal dari Janji Kelulusan Masuk TNI

    Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan kepada Iwan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Setelah menerima uang tersebut, Iwan dibawa ke Padang dengan janji mengikuti pendidikan TNI. Namun, keluarga Iwan mulai curiga setelah putra mereka tidak memberikan kabar selama berbulan-bulan.

    Serda Adan berulang kali mengelak ketika keluarga menanyakan keberadaan Iwan, hingga akhirnya pada Maret 2024 keluarga melaporkannya ke Lanal Nias. Dalam pemeriksaan, Serda Adan mengaku telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasadnya ke jurang di daerah Sawahlunto. (yki)

    Baca Juga

    Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
    Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
    Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
    In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
    Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
    103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
    Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
    Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
    Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
    Ilustrasi Remaja meninggal
    Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan