Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).

Sidang kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL dengan terdakwa Serda Adan Aryan Marsal di Pengadilan Militer 1-03 Padang. [foto: SI]

Langgam.id - Sersan Dua Polisi Militer (Pom) Adan Aryan Marsal dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbaua.

Korban merupakan pemuda asal Nias Selatan, Sumatra Utara, yang menjadi korban praktik suap dalam seleksi masuk TNI.

Tuntutan ini disampaikan Oditur Letkol Chk Solomon Balubun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/10/2024).

Menurut Letkol Solomon, Sersan Adan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, memeras keluarga korban, dan menyembunyikan jasad Iwan setelah kejahatannya terungkap.

“Motif terdakwa adalah ketidakmampuannya mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga korban, yang digunakan sebagai imbalan untuk meloloskan Iwan dalam seleksi TNI. Ketakutan terdakwa terhadap ancaman pengungkapan perbuatannya di kampung halaman menjadi alasan tindakan keji ini dilakukan,” ungkap Letkol Solomon dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa hal yang memperberat tuntutan, di antaranya tindakan terdakwa mencederai sumpah prajurit TNI, merusak citra TNI Angkatan Laut di mata publik.

Kemudian yang memperberat tuntutan terhadap terdakwa yatu kerugian keluarga korban mencapai lebih dari Rp500 juta dan pembunuhan dilakukan dengan cara sadis dan terencana.

    Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Oditur menegaskan tidak ada faktor yang dapat dipertimbangkan mengingat perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki nilai-nilai kemanusiaan.

    Baca juga: Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang

    "Atas dasar ini, kami menuntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer bagi terdakwa," tegas Letkol Solomon.

    Usai pembacaan tuntutan, Sersan Adan menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan pada 10 Oktober mendatang.

    Pembunuhan Berawal dari Janji Kelulusan Masuk TNI

    Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan kepada Iwan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Setelah menerima uang tersebut, Iwan dibawa ke Padang dengan janji mengikuti pendidikan TNI. Namun, keluarga Iwan mulai curiga setelah putra mereka tidak memberikan kabar selama berbulan-bulan.

    Serda Adan berulang kali mengelak ketika keluarga menanyakan keberadaan Iwan, hingga akhirnya pada Maret 2024 keluarga melaporkannya ke Lanal Nias. Dalam pemeriksaan, Serda Adan mengaku telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasadnya ke jurang di daerah Sawahlunto. (yki)

    Baca Juga

    Upaya penyelesaian konflik agraria di Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali memanas. Sebanyak 10 orang petani SPI
    Demi Sesuap Nasi, Nyanyian Perjuangan Tanpa Henti Petani Perempuan Nagari Kapa
    Intensitas hujan yang tinggi pada Jumat (4/10/2024) menyebabkan banjir di beberapa wilayah di Sumatra Barat, terutama di Agam, Padang Pariaman
    Banjir Terjang Tiga Kabupaten di Sumbar, Ratusan Warga Mengungsi
    Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
    Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
    Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
    Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
    14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Dilantik untuk Periode 2024-2029
    14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Dilantik untuk Periode 2024-2029
    Duel Lawan Persis Solo Berkesudahan Imbang, Semen Padang FC Terus Membenam di Dasar Klasemen
    Duel Lawan Persis Solo Berkesudahan Imbang, Semen Padang FC Terus Membenam di Dasar Klasemen