Seorang Perempuan dalam Kondisi Mabuk Diperkosa 2 Juru Parkir di Padang

Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil

Ilustrasi Pelecehan (pixabay.com)

Langgam.id – Dua orang juru parkir di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan. Mirisnya, korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri atau sedang mabuk karena terpengaruh minum beralkohol.

Pemerkosaan itu dialami seorang wanita berinisial M (28). Sementara pelaku masing-masing berinisial Ps (40) dan FAH 23). Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2020) di salah satu rumah pelaku di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Menurut Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, pemerkosaan itu berawal dari salah seorang pelaku berniat untuk mengantarkan pulang korban. Ketika itu, korban dalam kondisi mabuk berat.

Pertemuan korban dengan salah seorang pelaku, kata Ridwan, terjadi di pelataran parkir Juliet Pub. Korban sebelumnya diketahui baru kembali dari salah satu kafe dengan kondisi mabuk.

“Korban menuju Juliet Pub dengan menaiki taksi online. Sesampainya di Julie Pub, pelaku berinisial FAH mendekati korban sembari menanyakan korban pulang sama siapa,” ujar Ridwan kepada langgam.id dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2020).

Pada saat itu, korban telah mengatakan bahwa akan pulang dengan kembali mengunakan taksi online. Namun, pelaku FAH menawarkan untuk mengantarkan korban dengan sepeda motornya menuju kos korban.

Akan tetapi, lanjut Ridwan, korban yang terpengaruh minuman beralkohol membuatnya tak sadar dan lupa lokasi kosnya. Pada saat itulah, mulai timbul niat pelaku untuk melakukan tindakan pelecehan seksual.

“Pelaku FAH sempat membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Kampung Nias. Namun resepsionis ketika itu tidak ingin menerima tamu dalam keadaan mabuk,” jelasnya.

Karena tidak diterima di hotel, pelaku FAH kemudian membawa korban menuju ke kediaman pelaku berinisial Ps. Di sini, pelaku diperkosa secara bergilir dalam kondisi tak sadarkan diri. Korban baru terbangun setelah pagi harinya.

“Pukul 08.00 WIB korban melihat sudah berada di dalam kamar. Korban melihat kedua pelaku berada di sampingnya. Korban langsung melarikan diri dari rumah pelaku,” kata Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, sesampainya di kos korban memberitahukan kejadian yang dialaminya tersebut kepada rekannya. Termasuk, kepada Manager Juliet Pub dengan menyebut ciri-ciri pelaku.

Pelaku FAH yang pada saat itu sedang bekerja sebagai tukang parkir di depan Juliet Pub. Selanjutnya, security Juliet Pub mengamankan pelaku. Sesuai keterangan korban, ciri-ciri pelaku sesuai dengan juru parkir di sekitar Juliet Pub tersebut.

“Pelaku dan korban dibawa oleh pihak security Juliet Pub ke Mapolsek Padang Selatan guna di mintai keterangan sembari membuat laporan. Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku FAH mengakui perbuatannya. Setelah itu, kami menangkap pelaku Ps dikediamannya,” tuturnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan