Langgam.id – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Lampung, megamankan pemuda berinisial NS (23) di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dalam website resmi Polda Lampung Jumat (22/10/2021).
Tindakan bejat pelaku ini dilakukan kepada pelajar berusia 15 tahun pada Februari 2021 lalu. Saat ini korban tengah dalam keadaan hamil 7 Bulan.
Pada awalnya pelaku yang merupakan pacar korban, mendatangi rumah korban bersama temannya. Namun saat teman pelaku meninggalkan rumah barulah aksi bejat ini dilancarkan oleh pelaku.
“Pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang," terang Wido.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui telah mencabuli korban hingga hamil. Saat ini pelaku ditahan telah di Mapolres Tulang Bawang.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Mg Winda)