Langgam.id - Tim Kuda Laut Polsek Bungus, Padang, menangkap seorang pria berinisial HI (41) yang tega memperkosa seorang anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Diketahui korban adalah anak dari mantan kakak ipar pelaku.
Kapolsek Bungus AKP Zamzami menyebut korban merupakan gadis berusia 17 tahun. Pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku sejak setahun silam.
Diketahui bahwa korban atau anak ini bercerita kepada orang tuanya bahwa dia tidak haid sudah lama," ungkap Zamzami dalam keterangan tertulis Rabu (20/10/2021).
Korban diketahui tinggal dekat dengan Pelaku di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Sejak saat itulah tersangka mulai tergiur dengan putri dari mantan kakak iparnya tersebut. Sampai kemudian pelaku mulai menjalankan niat busuknya terhadap korban.
Adapun modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan kejahatannya adalah dengan mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama dengan anak pelaku yang masih berusia 2 tahun. Kemudian pelaku berhenti dan melakukan aksi bejatnya di sebuah pondok pinggir jalan.
"Pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan memberi anak tersebut uang supaya tidak memberitahu kepada orang lain, perbuatan tersebut sudah berulang kali," ungkap Zamzami.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Bungus Teluk Kabung. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Mg Winda)