Seorang ASN Pemko Padang yang Jadi Istri Kedua Resmi Diberhentikan

Asn padang diberhentikan

Ilustrasi [canva]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang resmi memberhentikan secara tidak hormat satu dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan lantaran ASN itu ketahuan menjadi istri kedua.

“Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) memutuskan sanksi untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian, Kamis (14/10/2021).

Arfian menyebutkan, surat keputusan sanksi ASN tersebut telah sampai ke wali kota dan akan ditandatangani.

“Tinggal ditandatangani oleh pak wali kota suratnya. Untuk satu ASN lagi masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Baca juga: 2 ASN Pemko Padang Terancam Diberhentikan Karena Jadi Istri Kedua

Menurut Arfian, ASN yang menjadi istri kedua telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Baca Juga

Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Banjir merendam sejumlah wilayah di Kota Padang, Senin (3/8/2026)
Banjir Kota Padang, Wagub Vako: 1.488 KK Terdampak, 1.377 Warga Sempat Mengungsi
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir di Kota Padang, BNPB Catat Tinggi Air Capai 1,5 Meter
Walikota Padang, Fadly Amran.
Fadly Amran Tinjau Pembersihan Lumpur Sisa Banjir SMPN 41, Targetkan Proses Belajar Kembali Normal
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Klaim Tak Ada Tanggul Jebol
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah