Seorang ASN Pemko Padang yang Jadi Istri Kedua Resmi Diberhentikan

Asn padang diberhentikan

Ilustrasi [canva]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang resmi memberhentikan secara tidak hormat satu dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan lantaran ASN itu ketahuan menjadi istri kedua.

“Sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) memutuskan sanksi untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian, Kamis (14/10/2021).

Arfian menyebutkan, surat keputusan sanksi ASN tersebut telah sampai ke wali kota dan akan ditandatangani.

“Tinggal ditandatangani oleh pak wali kota suratnya. Untuk satu ASN lagi masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Baca juga: 2 ASN Pemko Padang Terancam Diberhentikan Karena Jadi Istri Kedua

Menurut Arfian, ASN yang menjadi istri kedua telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Baca Juga

Ilustrasi - temperatur saat panas. (Foto: geralt/pixabay.com
Sumbar Dilanda Cuaca Panas, Ini 5 Cara Menjaga Tubuh Tetap Fit dan Aman Beraktivitas
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BMKG mencatat kenaikan suhu karena berkurangnya awan di langit Kota Padang.
Panas! Suhu di Sumbar Tembus 33 Derajat Celsius, BMKG Ingatkan Bahaya Paparan Sinar UV
Macet di Sitinjau Lauik ulah truk bermasalah. (Dok. WAG Sitinjau Lauik)
Dua Jam Sitinjau Lauik Lumpuh Ulah Dua Truk Bermasalah, Jalur Padang–Solok Kembali Lancar
Kondisi Gunung Marapi di Sumbar. (Dok. PGA Gunung Marapi)
Erupsi Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik hingga 2 Kilometer, Ini Peringatan PVMBG
Putaran Uang Hasil Tambang Emas IIegal di Sumbar Capai Rp1 Triliun per Tahun
Putaran Uang Hasil Tambang Emas IIegal di Sumbar Capai Rp1 Triliun per Tahun
Langgam.id-cerah berawan
Cuaca Idul Adha 2026 di Sumbar Diprediksi Cerah, Sebagian Cerah Berawan